halmaheranesia.com
30/05/2026
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada bulan sebelumnya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat.
Anggota DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si, mengapresiasi dan mendukung rapat yang dihadiri perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia tersebut.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah lama dinanti. Progres demi progres patut kita apresiasi. Pun RUU ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut menandakan political will dari para penyelenggara negara untuk menghadirkan payung hukum bagi masyarakat adat sekaligus mengarahkan politik hukum nasional kita untuk mengafirmasi masyarakat adat,” terang anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara ini.
Pada momen rapat terpisah dengan Baleg DPR RI dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Dr. Graal dengan tegas menyatakan pandangannya mengenai urgensi RUU Masyarakat Adat.
“Di forum Baleg dan kepada Pak Menteri Koordinator Polkam, saya minta atensi supaya RUU ini bisa segera dijadwalkan untuk dibahas dan disahkan. Di bawah sudah banyak konflik yang melibatkan masyarakat adat atas kebijakan negara. Mereka kerap berada pada posisi inferior berhadapan dengan hukum karena belum ada payung hukum yang melindunginya,” jelas Dr. Graal.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) yang disampaikan, sepanjang 2025 saja terdapat 135 kasus perampasan (mencakup 3,8 juta ha wilayah adat di 109 komunitas) dengan 162 pejuang adat yang dikriminalisasi.
Baca selengkapnya di halmaheranesia.com
22/05/2026
Seorang perempuan berinisial AH, warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, melayangkan surat somasi kepada kekasihnya lantaran merasa ditipu dan ditinggal menikah.
Diketahui, kekasihnya tersebut merupakan anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA yang bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
Langkah ini diambil setelah AH merasa sang kekasih telah merugikan dan mempermalukan keluarga besarnya dalam acara pernikahan yang sudah dipersiapkan secara matang oleh pihak keluarga AH.
“Jadi langkah ini saya ambil karena AA sudah membuat malu keluarga saya dan saya juga syok,” kata AH, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia bercerita, setelah melangsungkan nikah dinas pada 7 April 2026 di Jakarta, kedua belah pihak kemudian menentukan tanggal pernikahan pada 16 Mei 2026. Namun, seiring berjalannya waktu, kekasihnya tiba-tiba meminta agar pelaksanaan pernikahan diundur hingga setelah Hari Raya Iduladha.
“Hanya saja tepat pada 15 Mei 2026 surat izin nikah sudah keluar dan besoknya, 16 Mei 2026, merupakan puncak acara. Tapi malam harinya tiba-tiba orang tua AA menelepon saat waktu subuh dan memberitahukan kalau AA sedang sakit,” katanya.
Baca selengkapnya di halmaheranesia.com
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the public figure
Website
Address
Jalan Sis Aljufri, Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan
Ternate
97719
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 23:00 |
| Tuesday | 09:00 - 23:00 |
| Wednesday | 09:00 - 23:00 |
| Thursday | 09:00 - 23:00 |
| Friday | 09:00 - 23:00 |
| Saturday | 10:00 - 22:00 |
| Sunday | 19:00 - 22:00 |