LBH SOLO Raya
09/02/2021
LBH SOLO Raya dlm edukasi bersama adik" magang dari UNS surakarta
03/12/2020
Biasanya owner (bandar) arisan online akan menawarkan jasanya berupa iming-iming imbalan yang bagus seperti bonus yang besar atau hadiah. Selain itu, owner juga akan memberikan informasi soal cara kerja yang mudah, yaitu bagi calon anggota yang ingin ikut bergabung arisan online hanya tinggal memberikan nama dan nomor telepon kepada si owner atau admin. Setelah itu, calon anggota akan diperintahkan untuk mentransfer sejumlah uang yang sudah di tentukan sesuai kemampuan ke rekening pemilik.
Dengan begitu, orang-orang terutama kalangan wanita akan mudah tergiur dengan tawaran tersebut. Tapi biasanya, arisan online ini tidak akan bertahan lama. Setelah banyak orang yang bergabung, dan pemilik sudah meraup keuntungan dengan jumlah yang besar, pemilik arisan online akan menghilang begitu saja.
Kami menghimbau Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. Karena keuntungan yang besar diikuti dengan risiko yang besar p**a
Masyarakat dalam hal ini dituntut untuk kritis. Hasil arisan yang besar patut ditanyakan dari mana hasilnya.
30/09/2020
TRIBUNNEWS.COM - Faqih Khalifaturrahman (18), seorang peserta aksi demonstrasi Hari Tani di Solo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat Polresta Solo membubarkan paksa demonstrasi memperingati Hari Tani yang digelar pada Kamis (24/9/2020) lalu.
Faqih ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sebuah martil.
"Statusnya sudah tersangka, surat penangkapannya sudah terbit," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, Made Ridha kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).
Dalam kasus ini, LBH Soloraya melakukan pendampingan terhadap Faqih.
"Ibunya sudah menyerahkan kuasa pada LBH," lanjut dia.
Menurut Made, penetapan tersangka terhadap Faqih ditetapkan dengan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/96/IX/2020/Reskrim pada Jumat (25/9/2020).
Dari sejumlah peserta demonstrasi yang diamankan pada Kamis lalu, lanjut Made, hingga saat ini hanya Faqih yang masih ditahan di Polresta Solo.
Faqih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia dianggap mempunyai niat untuk membawa senjata berupa martil dalam aksi demonstrasi tersebut.
Bantahan Korlap Aksi
Korlap Aksi Solo Raya Bergerak, Edho Johan Pratama mengatakan, aksi aparat saat melakukan pembubaran dianggap represif.
Akibatnya, sejumlah peserta aksi diketahui mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
"Kita baru berkumpul untuk menunggu peserta lain dan mobil komando, tapi sudah dibubarkan dan sebagian ditangkap, " ujarnya, Jumat (25/9/2020), dikutip dari TribunSolo.com.
Edho mengklaim, aksi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia memastikan dalam unjuk rasa yang dilakukan tidak ada rencana membuat kerusuhan.
Sebab, titik tekannya adalah menyampaikan pendapat.
Terkait dengan temuan senjata tajam seperti palu dan cuter dari peserta aksi, hal itu di luar rencana aksi.
"Kita tidak paham kenapa barang itu ada. Karena sejak awal, rencana aksi yang kita lakukan hanya melakukan long march dan mimbar bebas di depan kantor DPRD Surakarta."
"Dan sebenarnya cutter itu juga ditemukan di jok motor milik salah satu peserta yang sedang diparkir," jelasnya.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the practice
Telephone
Address
Sentra Niaga, Jalan Ir. Soekarno No. 12a, Dusun II, Madegondo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo
Surakarta
57552
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 17:00 |
| Tuesday | 09:00 - 17:00 |
| Wednesday | 09:00 - 17:00 |
| Thursday | 09:00 - 17:00 |
| Friday | 09:00 - 17:00 |