BUKALEGAL.com

BUKALEGAL.com

Share

Photos from BUKALEGAL.com's post 05/12/2023

Sukses Berbisnis Syariah, Begini caranya

Bisnis Syariah
"Kegiatan usaha yang menjual produk dengan memperoleh keuntungan berlandaskan pada syariat islam."

Ternyata transaksi syariah harus memperhatikan:

Konsep halal dan haram dari segi produk.
Transaksi, pemasaran, hingga akad muamalah.

Di garis bawahi bahwa transaksi syariah tidak hanya sekadar aktivitas jual beli untuk profit semata, melainkan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan.

Berikut Ciri-Ciri Bisnis Syariah

1.Terdapat Akad
Harus ada akad jual beli sesuai dengan prinsip muamalah yang telah diatur dalam Islam.

2.Halal
Tidak mengandung babi, minuman keras, narkoba, dan produk harus didapat bukan barang curian, hasil korupsi, atau barang selundupan.

3.Tidak Mengandung Unsur Gharar, Maysir, dan Riba
Dalam Islam, wajib bersikap adil dan tidak dzalim terhadap sesamanya dalam bermuamalah.

Lalu, Bagaimana Cara Memulai Bisnis Syariah?
Memahami prinsip-prinsip syariah Islam yang terkait dengan bisnis dan ekonomi.
Sesuaikan jenis bisnis yang berlandaskan dengan Syariah.

Menyusun Rencana Bisnis yang Jelas dari segi strategi pemasaran, keuangan, dan kualitas produk.
Urus sertifikasi halal dari lembaga yang diakui dan sah.

~Semoga bermanfaat~

Photos from BUKALEGAL.com's post 30/11/2023

[Intip Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Sesuai Undang-Undang]

Tentang Merek

Merek yang telah terdaftar atas nama satu pihak, ternyata dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pengalihan Merek diatur dalam BAB V UU Merek tentang Pengalihan Hak dan Lisensi. Hak atas Merek dapat dialihkan karena:
Pewarisan.
Wasiat, Wakaf, Hibah Perjanjian.
Alasan lain yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan-undangan.

Syarat dan tata cara Pengalihan Merek:
Permohonan pencatatan Pengalihan Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya.
Melampirkan akta hibah, akta perjanjian, sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, akta badan hukum, identitas pemohon, Surat kuasa, dan Bukti pembayaran biaya.
Pemeriksaan dokumen persyaratan selama jangka waktu 15 hari.
Persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka Menteri melakukan pencatatan sinkronisasi hak atas Merek terdaftar.

Perlu diperhatikan beberapa hal terkait Pengalihan Merek, diantaranya:
Selama Pengalihan belum dicatat, maka tidak berdampak hukum bagi pihak ketiga.
Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan, Maka diteruskan ke pihak yang sama.
Dapat dilakukan terhadap Merek yang masih dalam proses permohonan.

Photos from BUKALEGAL.com's post 15/11/2023

[Investor Tertarik dengan Usahamu? Kenali Legalitas yang Harus Kamu Miliki!]

Apa Itu Investor?
Investor adalah sebutan bagi pemilik modal yang menanamkan modalnya (investasi) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada suatu bisnis.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Beberapa Legalitas yang Harus Dipenuhi Agar Investor Tertarik

1.Badan Usaha Berbentuk PT
Badan usaha berbentuk badan hukum dengan modal dasar seluruhnya terbagi ke dalam saham. Sehingga investor mendapatkan kemudahan dalam menanamkan modalnya ke perusahaan.

2.Anggaran Dasar Perusahaan
Dokumen ini berisi tentang struktur internal dan regulasi operasional PT yang berperan penting dalam mengurus legalitas dan untuk mendapatkan investor.

3.Nomor Induk Berusaha (NIB) & Perizinan Berusaha
NIB merupakan dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM yang berfungsi sebagai identitas usaha serta berfungsi p**a sebagai perizinan berusaha.

4.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan wajib dimiliki oleh semua entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia.

5.Merek Dagang yang Telah Terdaftar
Bentuk perlindungan terhadap identitas produk dari pembajakan ataupun penggunaan tanpa hak.

Beberapa Alasan Pentingnya Legalitas untuk Menarik Investor:

1.Mendapatkan Perlindungan Hukum.
2.Melindungi Para Investor.
3.Mendapatkan Kepercayaan dari Investor.
4.Meningkatnya Perkembangan Bisnis.
5.Terhindar dari Sengketa Hukum.

============================

Butuh konsultasi perihal izin usaha?
Segera hubungi kami:

📞WA 088 8877 2220
📩[email protected]

Atau kunjungi website di https://bukalegal.com

Photos from BUKALEGAL.com's post 11/11/2023

[Mau Berbisnis Halal? Perhatikan Larangan Nama Brand pada Sertifikasi Halal]

Sebagai pelaku usaha pastinya ingin mendapatkan kepercayaan konsumen untuk mengembangkan bisnis. Namun, perlu diketahui bahwa sertifikasi halal bukanlah sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi.

Eitss, ada juga lho Nama produk yang ditolak sertifikasi halal.

Apa aja ya?

Berdasarkan SK LPPOM MUI Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 dan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003. Nama Produk yang tidak dapat disertifikasi :

Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh seperti rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alcohol.

Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog.

Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau p***o.

Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, mie kuntilanak.

Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan misalnya coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai.

=========================
Jika membutuhkan konsultasi segera hubungi kami:

📞WA 088 8877 2220
📩[email protected]

Atau kunjungi website di https://bukalegal.com

Want your practice to be the top-listed Law Practice in Sukoharjo?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Category

Address


Jalan Mangesti Raya No 89, Gentan, Baki
Sukoharjo
57557

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00
Saturday 08:00 - 12:00