MEDIAJABAR.COM

MEDIAJABAR.COM

Share

03/06/2026

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

ADVERTISEMENT

Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dadan keluar sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan.

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dadan menjadi tersangka pertama yang dibawa menuju mobil tahanan. Sementara itu, Lodewyk menyusul menggunakan kendaraan tahanan lainnya. Adapun Sonny sempat terlihat berada di lobi Gedung Bundar Kejagung sebelum akhirnya kembali masuk ke dalam gedung untuk menunggu kendaraan tahanan yang belum tersedia.

Penahanan ketiga mantan petinggi BGN tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN sejak dini hari. Penggeledahan berlangsung tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari jajaran pimpinan lembaga tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Namun demikian, Kejagung masih belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. Penyidik juga belum menjelaskan sejak kapan dugaan korupsi jual beli titik SPPG itu mulai diselidiki.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret para mantan petinggi Badan Gizi Nasional, lembaga yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

03/06/2026

Lahan eks HGU PTPN yang seharusnya ditanami nanas, kini malah akan ditanami tebu.

Usah punya usut ternyata penanam tebu di wilayah Subang Selatan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PT Berkah Menara Nusantara (BMN), Indra Irawan.

Want your business to be the top-listed Media Company in Subang?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Address


Perumahan Puri Subang Asri Jalan Brokoli RT. 064 RW. 017, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang
Subang
41211

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00