Sobat Rindu Surga
Ayo Qurban bersama santri pengahafal Qur'an
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh, teman-teman, dan ayah bunda.
Pondok Pesantren Murrottalul Qur'an Daarul Ifda, tahun ini kembali siap Menerima dan Menyalurkan Hewan Qurban.
Insyaallah dikelola secara Amanah, disembelih oleh Profesional, dan disalurkan sesuai Syariah.
Qurban artinya Dekat, mereka yang Berqurban adalah mereka yang senantiasa ingin selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493.
Tolong bantu share ke teman-teman ayah dan bunda ya...
Semoga bermanfaat Jazakumullah khairan katsiran.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Informasi & Konsultasi Qurban 👇🏻👇🏻👇🏻
wa.me/6282319512484 (Ustadz Lukman Hadi)
wa.me/6381218688590 (Ustadzah Anisa M)
Official Social Media :
• Facebook : facebook.com/ppdaarulifda
• Instagram : Pondok Pesantren Murottalul Qur'an Daarul Ifda
• Facebook : facebook.com/bqalmushlih
• Instagram : Instagram.com/bqalmushlih
Official Community :
• Instagram : Instagram.com/sobatrindusurga
• Facebook : facebook.com/sobatrindusurga
• Youtube : youtube.com/sobatrindusurga
05/04/2024
Info Zakat Fitrah Subang 1445H/2024M
Keputusan menentukan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah kini telah diambil oleh BAZNAS Kabupaten Subang, dengan menetapkan nominal uang sebesar Rp. 42.000.
Hal itu ditetapkan berdasarkan ketua BAZNAS Kabupaten Subang Nomor: 007/BAZNAS-Subang/SK/II/2024 Tentang Nilai Zakat Fitrah, Fidyah dan Infak Ramadhan Untuk Wilayah Kabupaten Subang Tahun 2024M/1445H.
Penetapan tersebut setelah diadakannya rapat gabungan pada Kamis, 15 Februari 2024, di Kantor BAZNAS Subang. Dalam rapat ini dihadiri oleh Dewan Pengawas Syariah, Satuan Audit Internal, Kemenag, MUI, Kesra Setda Subang, dan pihak terkait lainnya.
Selain menetapkan zakat fitrah, badan pengelola zakat non struktural ini juga mengambil keputusan terkait nishab zakat penghasilan, fidyah, serta menyusun teknis pendistribusian dan penyaluran.
Keputusan menetapkan nominal tersebut dipertimbangkan dengan melihat harga kebutuhan pokok yang masih tinggi di berbagai tradisional.
“Dari hasil rapat, ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp. 42.000,” kata Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, H. Musyfiq Amarullah.
Musyfiq menambahkan bahwa dalam zakat fitrah tersebut, diberlakukan p**a Bulan Infaq Sedekah (BIS) Ramadhan sebesar Rp. 3.000 per orang.
Selain zakat fitrah, fidyah juga ditetapkan sebesar Rp. 15.000 per orang per harinya. BAZNAS Subang menargetkan zakat fitrah 2024 sebesar Rp60 miliar, disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Subang yang mencapai sekitar 1,6 juta jiwa.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Address
Krajan II RT. 06 RW. 02 Binong
Subang
41253