KonsultasiSyariah

KonsultasiSyariah

Share

Suami Istri Bergandengan Tangan di Tempat Umum, Bolehkah? – KonsultasiSyariah.com 02/09/2025

SUAMI ISTRI BERGANDENGAN TANGAN DI TEMPAT UMUM, BOLEHKAH?

Banyak pasangan suami istri merasa wajar menunjukkan kemesraan di tempat umum. Mereka saling bergandengan tangan sebagai bentuk kasih sayang, kesetiaan, dan keharmonisan. Mungkin tidak ada perasaan risih bagi yang melakukannya karena hal tersebut dilandasi oleh hubungan pernikahan bukan pacaran atau hal terlarang lainnya.

Sebagai muslim, kita telah diajarkan supaya menjaga kehormatan. Segala hal yang hukumnya halal juga perlu memperhatikan adab-adabnya. Berkaitan dengan hukum suami istri bergandengan tangan di tempat umum, apakah termasuk perkara yang dibolehkan atau perlu dihindari? Mari kita simak pembahasan lebih lanjut.

https://konsultasisyariah.com/3596-suami-istri-bergandengan-tangan-di-tempat-umum.html

Semoga bermanfaat.

Suami Istri Bergandengan Tangan di Tempat Umum, Bolehkah? – KonsultasiSyariah.com Adab, FIKIH, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga Suami Istri Bergandengan Tangan di Tempat Umum, Bolehkah? Posted by Konsultasisyariah.com on Jan 13, 2011 Read Next → Anak Problem-Problem Keluarga dan Pengaruhnya Terhadap Anak Adab Adab-Adab Makan Adab Apakah Tuyul Itu Benar Adanya? Pertanyaan: ...

Benarkah Tauhid Dibagi Menjadi Empat? – KonsultasiSyariah.com 02/09/2025

BENARKAH TAUHID DIBAGI MENJADI EMPAT?

Tauhid adalah fondasi utama ajaran Islam. Ia menjadi inti dari setiap amal serta kunci keselamatan di dunia dan akhirat. Sejak dahulu, para ulama telah menjelaskan dengan rinci bahwa tauhid terbagi menjadi tiga, yaitu tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma wa shifat. Pembagian ini membantu kita dalam memahami bagaimana cara beriman yang benar, mengenal Allah, dan mengkhususkan seluruh ibadah hanya kepada-Nya. Namun, ternyata ada sebagian ulama yang membagi tauhid menjadi empat, dengan tambahan tauhid mutaba'ah. Yuk, pahami lebih dalam makna tauhid mutaba'ah berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/3609-benarkah-tauhid-dibagi-menjadi-empat.html

Semoga bermanfaat.

Benarkah Tauhid Dibagi Menjadi Empat? – KonsultasiSyariah.com AQIDAH Benarkah Tauhid Dibagi Menjadi Empat? Posted by Konsultasisyariah.com on Jan 17, 2011 Read Next → AQIDAH Penghalang-Penghalang Keberkahan (Bagian 1) AQIDAH Tidak Ada Perkara Agama yang Remeh AQIDAH Apa yang Dimaksud dengan Takhrij Hadis? Pertanyaan: Dalam kita Tuhfatul Murid karya Syekh Nu....

Haruskah Berwudhu Ketika Hendak Tidur Setelah Berhubungan Badan – KonsultasiSyariah.com 31/08/2025

HARUSKAH BERWUDHU KETIKA HENDAK TIDUR SETELAH BERHUBUNGAN BADAN

Hubungan badan menjadi salah satu kunci langgengnya pernikahan. Di dalamnya terdapat pemenuhan kebutuhan biologis, kasih sayang, bahkan bisa bernilai pahala. Inilah sempurnanya Islam, sampai-sampai hal-hal pribadi pun diatur dengan adab yang mulia. Ketika adab tersebut dilaksanakan, hubungan menjadi berkah, kehidupan terasa semakin indah, dan lebih mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata'alaa.

Salah satu adab Islam yaitu berwudu saat mau tidur setelah melakukan hubungan badan. Pertanyaannya, apakah adab ini hukumnya wajib ataukah sebatas anjuran? Dan bolehkah wudu digantikan dengan tayamum? Mari gali lebih dalam tentang hukum, dalil, dan penjelasan para ulama.

https://konsultasisyariah.com/3633-berwudhu-ketika-hendak-tidur-setelah-berjima.html

Semoga bermanfaat.

Haruskah Berwudhu Ketika Hendak Tidur Setelah Berhubungan Badan – KonsultasiSyariah.com Bersuci, FIKIH, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga Haruskah Berwudhu Ketika Hendak Tidur Setelah Berhubungan Badan Posted by Konsultasisyariah.com on Jan 24, 2011 Read Next → Anak Problem-Problem Keluarga dan Pengaruhnya Terhadap Anak FIKIH Orang-Orang yang Ibadahnya Sia-Sia (Bagian 1) FIKIH Me...

Melakukan Hubungan dengan Dua Istri Bersamaan dalam Satu Ranjang – KonsultasiSyariah.com 30/08/2025

MELAKUKAN HUBUNGAN DENGAN DUA ISTRI BERSAMAAN DALAM SATU RANJANG

Pria beristri lebih dari satu sering kali menjadi topik hangat yang mengundang pro dan kontra. Ada yang memandangnya dengan tatapan sinis tetapi ada p**a yang melihatnya dari sudut pandang syariat. Islam memang membolehkan poligami tetapi ada ketentuannya. Karena di balik itu terdapat tanggung jawab besar yang dipikul, terutama dalam hal bersikap adil, memberi nafkah, dan membimbing ke arah yang benar.

Dalam menjalani rumah tangga poligami terkadang ada hal-hal yang sekilas tampak sepele. Salah satunya adalah masalah berhubungan dengan dua istri dalam satu ranjang secara bersamaan. Mungkin ada yang menganggap ini adalah urusan privasi, padahal dalam Islam setiap sisi kehidupan memiliki aturan. Yuk, simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/3650-melakukan-hubungan-dengan-dua-istri-bersamaan-dalam-satu-ranjang.html

Semoga bermanfaat.

Melakukan Hubungan dengan Dua Istri Bersamaan dalam Satu Ranjang – KonsultasiSyariah.com FIKIH, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga Melakukan Hubungan dengan Dua Istri Bersamaan dalam Satu Ranjang Posted by Konsultasisyariah.com on Jan 26, 2011 Read Next → Anak Problem-Problem Keluarga dan Pengaruhnya Terhadap Anak FIKIH Orang-Orang yang Ibadahnya Sia-Sia (Bagian 1) FIKIH Menjadi Im...

Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita – KonsultasiSyariah.com 29/08/2025

HUKUM AZAN DAN IQAMAH BAGI WANITA

Tinggal di negeri yang mayoritas penduduknya muslim termasuk nikmat yang perlu disyukuri. Karena setiap memasuki waktu salat kita selalu diseru oleh lantunan azan yang penuh makna. Kalimat-kalimat azan sarat dengan nila-nilai tauhid dan ajakan menuju keberuntungan yang sesungguhnya. Azan juga menjadi pengingat agar kita tidak terlalaikan oleh aktivitas dunia yang fana.

Azan termasuk amalan yang istimewa. Dan juru azan identik adalah tugas yang identik dengan kaum pria. Saat kita mendengar lantunan azan di masjid selalu suaranya datang dari seorang pria dan bukan wanita. Lantas, apakah wanita tidak boleh mengumandangkan azan atau ikamah? Yuk simak jawabannya di sini:

https://konsultasisyariah.com/3654-hukum-azan-dan-iqamah-bagi-wanita.html

Semoga bermanfaat.

Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita – KonsultasiSyariah.com Adzan, FIKIH, Ibadah Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita Posted by Konsultasisyariah.com on Jan 27, 2011 Read Next → Ibadah 10 Wasiat untuk 10 Hari Pertama Dzulhijjah Ibadah Penyemangat Terbesar untuk Beribadah Ibadah Orang-Orang yang Ibadahnya Sia-Sia (Bagian 2) Pertanyaan: Bolehkan wanita melakuka...

Want your organization to be the top-listed Non Profit Organization in Sleman?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Address


Jalan Sumberan 2 No 30 Sariharjo Ngaglik
Sleman
55581