Karmanto,SH.,MH

Karmanto,SH.,MH

Share

05/02/2026

*Perhitungan pesangon Pekerja meninggal dunia diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Ahli waris berhak menerima uang 2 kali uang pesangon, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).*

Rincian Hak Ahli Waris (Pasal 57 PP 35/2021):
Uang Pesangon: 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.
Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, meliputi sisa cuti, ongkos pulang Ahli waris Pekerja yang meninggal dunia berhak menerima pesangon sebesar 2 kali uang pesangon (UP), 1 kali uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Total akumulasi ini mencakup: 2x ketentuan masa kerja, UPMK sesuai masa kerja, UPH, serta manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Komponen Perhitungan Pesangon (PP 35/2021):

*Uang Pesangon (2x ketentuan):*
Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah x 2 = 2 bulan upah.
Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah x 2 = 4 bulan upah.
Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah x 2 = 6 bulan upah.
Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah x 2 = 8 bulan upah.
Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah x 2 = 10 bulan upah.
Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah x 2 = 12 bulan upah.
Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah x 2 = 14 bulan upah.
Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah x 2 = 16 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah x 2 = 18 bulan upah.

*Uang Penghargaan Masa Kerja (1x ketentuan):*
Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah.
Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah.
Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah.
Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah.
Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah.
Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

17/01/2026

*Perlindungan Hak Buruh pada saat melaksanakan pekerjaan Lembur/Over Time Namun tidak di bayarkan Upahnya*

Perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat, diatur dalam Pasal 187 dan 188 Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dengan ancaman denda minimal Rp10 juta hingga Rp100 juta dan pidana kurungan 1-12 bulan, serta sanksi administratif lain seperti denda Rp5 juta-Rp50 juta jika melanggar aturan waktu kerja lembur. Pelanggaran ini mencakup tidak adanya persetujuan, tidak membayar upah lembur, atau melebihi batas waktu lembur, yang merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan serius.

*Dasar Hukum & Sanksi Utama:*
- Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023): Perusahaan wajib membayar upah lembur jika pekerja melebihi waktu kerja normal.
- Pasal 187 UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja: Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan, maksimal 12 bulan, dan/atau denda minimal Rp10 juta, maksimal Rp100 juta.
- Pasal 188 UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja: Pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur (tanpa persetujuan pekerja) dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp50 juta.
*Kewajiban Perusahaan:*

- Persetujuan: Lembur harus atas perintah pengusaha dan persetujuan tertulis/digital dari pekerja.
- Pembayaran: Wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan perhitungannya.
- Pencatatan: Membuat catatan akurat tentang pelaksanaan lembur.
*Tata cara melakukan Advokasi:*
- Anggota FSPIP menulis Pengaduan tentang Masalah yang terjadi dan mengisi formulir Pengaduan yang telah di sediakan oleh Pengurus PUK SPIP
- Mengajukan surat Permohonan Perundingan Bipartit terkait dengan perkara tersebut
- apabila tidak selesai tingkat perusahaan maka dilanjutkan dengan Pengaduan ke Dinas naker setempat

- *Perhitungan upah lembur diatur dalam beberapa Kepmenaker*
Yaitu Kepmenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004, yang mengatur detail perhitungan lembur di hari kerja dan hari libur, termasuk rumus dasar upah sejam (1/173 x upah sebulan), namun saat ini lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan UU No 6 Tahun 2023 Cipta Kerja yang lebih baru, yang tetap mengacu pada rumus 1/173 untuk upah sejam.

*Dasar Hukum Utama*
- Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004: Menjelaskan detail perhitungan, termasuk cara menghitung upah per jam dan tarif upah lembur di hari libur/nasional.
- PP No. 35 Tahun 2021: Mengatur perhitungan lembur lebih lanjut berdasarkan upah bulanan, menetapkan tarif (1,5x, 2x, 3x, 4x upah per jam), dan mendefinisikan upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap).

*Rumus Dasar Perhitungan*
- Upah Sejam (Upah per Jam Lembur): 1/173 x Upah Sebulan.
- Upah Sebulan: 100% upah pokok dan tunjangan tetap (jika ada).
- Contoh Tarif Lembur (Menurut PP 35/2021)
- Hari Kerja Biasa: Jam pertama 1,5x upah sejam, jam berikutnya 2x upah sejam.
- Hari Libur/Nasional: Jam pertama hingga ketujuh 2x upah sejam, jam kedelapan 3x, jam kesembilan hingga kesebelas 4x upah sejam.
- Jadi, meskipun Kepmen 102 tahun 2004 adalah dasar historisnya, peraturan terbaru yang berlaku adalah PP 35/2021 Tentang Perjanjian Kerja PKWT Jam Kerja .

08/04/2025

Jalani Aktivitas sesuai peranmu



Sorotan Semua Pengikut

Want your business to be the top-listed Recruitment Company in Semarang?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Address


Jalan Sedayu Tugu No. 28 Genuk
Semarang
50116