Kubu Raya News

Kubu Raya News

Share

13/07/2026

JAKSA YANG 30 TAHUN MENGIRIM ORANG KE PENJARA KINI BERJALAN KE ARAH YANG SAMA

Selama tiga dekade, Febrie Adriansyah adalah orang yang berdiri di sisi lain meja. Ia yang menandatangani surat dakwaan, ia yang memimpin penggeledahan, ia yang menentukan siapa layak duduk di kursi terdakwa. Karier panjangnya sebagai jaksa — dimulai tahun 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi — menapaki hampir setiap pos penting: Kepala Kejari Bandung, Wakil Kajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, Kajati DKI Jakarta, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus. Puncaknya, pada 6 Januari 2022, ia dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus — Jampidsus — jabatan yang menempatkannya sebagai salah satu penegak hukum paling berkuasa di Indonesia.

Kemudian, dini hari Kamis 9 Juli 2026, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masuk ke sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Kabupaten Bogor.

Di dalam kamar lantai dua, di balik dinding yang tersembunyi, ada brankas. Di dalam brankas ada tujuh koper. Di dalam koper-koper itu: 74 kilogram emas batangan, USD 4,7 juta, SGD 14 juta, dan Rp 100 juta tunai. Total estimasi nilai sekitar Rp 476 miliar.

Ketika dikonfirmasi, Febrie mengakui rumah itu adalah miliknya. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Soal isi brankasnya, ia memilih untuk tidak menjelaskan kepada publik.

Yang tidak ia akui — setidaknya tidak dalam dokumen resmi negara — adalah keberadaan rumah itu sendiri. Berdasarkan laporan LHKPN tertanggal 7 Maret 2026, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp 18,26 miliar, tanpa adanya aset di kawasan Sentul. Rumah yang mungkin sudah ditempatinya bertahun-tahun itu tidak pernah muncul dalam satu pun lembar pelaporan kekayaan penyelenggara negara. Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menduga kepemilikan aset itu disembunyikan melalui mekanisme nominee — menggunakan nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.

Selama empat tahun lebih menjabat Jampidsus, Febrie adalah arsitek dari beberapa putusan hukum terbesar yang pernah dijatuhkan di Indonesia. Ia menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang berujung vonis bagi enam terdakwa, kasus PT Asabri, hingga kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara. Nama-nama besar jatuh karena kerja penyidikan yang ia pimpin. Ia dikenal sebagai jaksa yang tidak main-main.

Ironi itu menyelesaikan dirinya sendiri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Mabes Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatra, mega korupsi PT ASABRI, serta kasus PT Krakatau Steel. Penetapan itu diumumkan oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, sekitar 12 jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatannya.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kemudian mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026. Rekan tersangkanya, Don Ritto — seorang pengacara yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang — sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Febrie sendiri, hingga berita ini diturunkan, belum ditahan.

Pejabat setingkat Jampidsus adalah eselon I dengan total penghasilan resmi yang diperkirakan berada di kisaran Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Jika angka itu yang dipegang sebagai acuan, maka seseorang perlu bekerja lebih dari 250 tahun tanpa sepeser pun pengeluaran untuk mengumpulkan emas seberat yang ditemukan di Sentul — belum menghitung valuta asing yang ikut tersimpan di koper-koper itu.

Komisi III DPR segera membentuk Panitia Kerja yang diketuai Habiburokhman untuk mengawasi jalannya penanganan perkara. Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan individu, bukan institusi. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung — institusi tempat Febrie selama ini bekerja — dengan Plt Jampidsus Rudi Margono yang ditunjuk memimpin proses selanjutnya.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Proses hukum masih berjalan, dan penetapan tersangka bukan vonis. Setiap orang berhak atas pembuktian yang adil di hadapan pengadilan.

Tapi ada satu kenyataan yang tidak butuh sidang untuk dikonfirmasi: selama tiga puluh tahun, Febrie Adriansyah membangun reputasinya di atas keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sekarang giliran hukum itu yang akan membuktikan apakah ia sungguh-sungguh percaya pada apa yang selama ini ia ajarkan.

13/07/2026

Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie Sjamsoeddin, menggelar rapat tertutup bersama sejumlah pejabat tinggi di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026). Hingga rapat dimulai, agenda yang dibahas belum diumumkan kepada publik.

Pejabat pertama yang hadir adalah Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH. Setelah itu hadir Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kepala BPKP Yusuf Ate sebagai anggota pengarah, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjabat Wakil Ketua Pengarah I.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi pejabat terakhir yang memasuki lokasi rapat. Namun hingga pertemuan dimulai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan Wakil Ketua Pengarah III Satgas PKH tidak tampak hadir.

Rapat berlangsung secara tertutup dan digelar setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pimpinan Polri tidak memengaruhi jalannya rapat. Menurutnya, unsur Polri tetap terwakili dalam struktur Satgas PKH sehingga seluruh fungsi organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Barita menerangkan bahwa Satgas PKH terdiri dari badan pengarah dan badan pelaksana yang bekerja di bawah koordinasi Presiden sebagai pengendali sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Sementara itu, posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH menjadi kosong setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Febrie diketahui menghadapi tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie Sjamsoeddin, menggelar rapat tertutup bersama sejumlah pejabat tinggi di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026). Hingga rapat dimulai, agenda yang dibahas belum diumumkan kepada publik.

Pejabat pertama yang hadir adalah Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH. Setelah itu hadir Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kepala BPKP Yusuf Ate sebagai anggota pengarah, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjabat Wakil Ketua Pengarah I.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi pejabat terakhir yang memasuki lokasi rapat. Namun hingga pertemuan dimulai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan Wakil Ketua Pengarah III Satgas PKH tidak tampak hadir.

Rapat berlangsung secara tertutup dan digelar setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pimpinan Polri tidak memengaruhi jalannya rapat. Menurutnya, unsur Polri tetap terwakili dalam struktur Satgas PKH sehingga seluruh fungsi organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Barita menerangkan bahwa Satgas PKH terdiri dari badan pengarah dan badan pelaksana yang bekerja di bawah koordinasi Presiden sebagai pengendali sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Sementara itu, posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH menjadi kosong setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Febrie diketahui menghadapi tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

11/07/2026

Praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki nuansa politik.

Menurut Radjasa, proses hukum yang dilakukan penyidik Polri terhadap Febrie dinilai tidak lepas dari kepentingan tertentu. Ia menyebut ada upaya mencari celah untuk menjerat Febrie, yang selama ini dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar.

Radjasa menilai posisi Febrie sebagai pejabat penegak hukum membuatnya memiliki informasi penting terkait berbagai kasus. Ia menduga hal tersebut menjadi salah satu alasan munculnya kekhawatiran dari pihak tertentu.

Ia juga mengaitkan situasi tersebut dengan perubahan arah loyalitas Febrie kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ketika dia berubah orientasi loyalitas ke Presiden Prabowo, ada kecemasan buat Jokowi. Dia (Febrie) punya informasi kasus. Tentunya Febrie jadi ancaman, apalagi Febrie getol tindakan yang merugikan oligarki," kata Sri dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV pada Jumat, (10/7/2026).

Radjasa menyebut Febrie sebelumnya menjadi salah satu pejabat yang diandalkan dalam penanganan perkara korupsi pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia mencontohkan sejumlah kasus besar seperti PT Asabri dan PT Jiwasraya.

"(Saat itu) Febrie tahu bahwa dia melakukan kriminalisasi demi kepentingan Jokowi (agar bisa) mengambil alih Golkar," kata dia.

Meski menyebut ada dugaan kepentingan politik dalam perkara tersebut, Radjasa menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan penegakan hukum harus dilakukan apabila memang ditemukan bukti adanya pelanggaran.

"Bahkan kita kawal kalau menyangkut kejahatan. Cuma persoalannya ada kepentingan politik di balik semua ini," pungkasnya. Sumber: Suara.com

10/07/2026

Ketika dua lembaga penegak hukum sama-sama membuka dugaan pelanggaran dan saling mengungkap informasi di hadapan publik, hal itu justru bisa menjadi kabar baik bagi republik ini. Kondisi tersebut jauh lebih sehat dibanding jika keduanya saling melindungi, menutup-nutupi persoalan, sementara masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya.

Karena itu, masyarakat cukup menjadi penonton yang mengamati perkembangan "duel" antara Bhayangkara dan Adhyaksa. Ikuti prosesnya, cermati setiap babaknya, dan biarkan semuanya berjalan sesuai fakta yang terungkap.

Ada tiga skenario yang paling mungkin terjadi.

Pertama, perkara ini benar-benar diusut hingga ke akar. Jika itu terjadi, salah satu institusi bisa menghadapi pembongkaran besar-besaran, bahkan bukan tidak mungkin pimpinan tertinggi ikut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki keterlibatan.

Kedua, kasus ini perlahan meredup tanpa kejelasan. Bisa saja muncul kesepakatan di balik layar sehingga tensi mereda, publik berhenti membicarakannya, dan semuanya kembali berjalan seolah tidak pernah terjadi ара-ара.

Ketiga, apabila tidak ada titik temu, bukan tidak mungkin akan terjadi serangan balasan. Institusi yang selama ini dikenal memiliki citra bersih bisa mulai mengungkap dugaan pelanggaran di kubu lawan, termasuk menjerat pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan institusi tersebut. Jika itu terjadi, publik berpotensi melihat lebih banyak fakta yang sebelumnya belum terungkap.

Lupakan sejenak euforia World Cup. Drama yang satu ini tidak kalah menarik untuk diikuti. Semakin sengit, persaingannya, semakin besar peluang berbagai fakta terbuka ke hadapan publik. Dan semakin banyak fakta yang terungkap, semakin besar p**a kesempatan masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjad.

Endingnya seperti apa ❓

Want your business to be the top-listed Media Company in Pontianak?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Category

Address


Jalan. Imbon
Pontianak
78124