Ar-risalah
08/03/2026
Jaga salatmu, rezekimu akan datang kepadamu...
26/02/2026
Jumat mubarak
Ramadan mubarak ❤️
اللهم صل على محمد وعلى آل محمد
اللهم صل على محمد وعلى آل محمد
اللهم صل على محمد وعلى آل محمد
23/02/2026
Puasa wanita hamil dan menyusui
IBU HAMIL & MENYUSUI YANG TIDAK BERPUASA RAMADAN
Pada dasarnya, seorang wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui bayinya tetap wajib berpuasa Ramadan.
Namun, apabila puasa itu memberatkan dirinya atau membahayakan janin yang dikandung dan bayi yang disusui, saat itu wanita tersebut boleh berbuka puasa.
Jika wanita itu berbuka karena uzur tersebut, apa yang wajib baginya?
Jumhur ulama, termasuk para imam mazhab yang empat berpendapat wajibnya qadha’ (mengganti puasa) atas kedua wanita tersebut dengan dalil firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Mereka berkata: Wanita tersebut mirip dengan orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia wajib mengqadha’ jika ia sudah mampu melakukannya.
Dua imam, asy-Syafi’i dan Ahmad menambahkan kewajiban mengqadha’ tersebut dengan kewajiban memberi makan satu orang miskin (kaffarah/fidyah) untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan jika berbuka puasanya itu disebabkan kekhawatiran terhadap keselamatan janin atau anak yang disusui. Jika uzurnya hanya berkait dengan keselamatan dirinya sendiri atau keselamatan dirinya bersama janin/bayinya, wanita itu cukup mengqadha saja.
Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil hanya wajib mengqadha' saja, tapi wanita menyusui wajib mengqadha' dan membayar fidyah.
Sementara Imam Abu Hanifah memandang keduanya hanya wajib mengqadha’ saja.
Dari pendapat-pendapat ulama ini, pendapat pertama lebih hati-hati, kemudian pendapat Abu Hanifah yang hanya mewajibkan qadha’ lebih kuat dari sisi qiyas. Dalam fatwa Darul Iftâ Mesir disebutkan:
"Wanita hamil dan wanita menyusui jika keduanya khawatir atas keselamatan dirinya atau anaknya, keduanya boleh berbuka puasa dan keduanya wajib mengqadha' (mengganti puasa) dan tidak ada kewajiban fidyah, karena keadaan mereka itu termasuk uzur yang dibolehkan berbuka puasa." (Fatwa no. 4790, oleh M***i Mesti di masanya, Syaikh Dr. Nasr Farid Wasil rahimahullahu).
Pendapat yang sama juga difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, m***i Arab Saudi pada masanya.
Wallahu a’lam.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Palu