LBH Nusantara Raya
Turut Berduka Cita:
Selamat jalan bang adnan buyung nasution( pukul 10.17 di RSPI Jakarta)
19/02/2015
Gong Xi Fa Cai
恭. 喜. 发. 财
28/07/2014
LBH Nusantara Raya Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1435 H bagi rekan-rekan yang merayakannya. Salam....
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus sendiri kewenangan dirinya mengadili sengketa pilkada. Hal ini dinilai sebagai langkah yang tidak masuk akal.
"Sangat tidak masuk akal," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (19/5/2014).
Menurut Refly, seharusnya solusi carut marut penanganan sengketa pilkada di MK dengan membenahi hukum acara yang ada di MK. Selain itu juga mengubah paradigma penanganan pilkada yang ada. Bukan dengan menghapus kewenangan tersebut.
"Kalau seperti ini, MK telah gagal memahami paradigma pemilu," ujar Refly.
MK menghapus pasal 236 C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK. Putusan ini tidak bulat. 3 Hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atas putusan itu.
"MK kok makin nggak jelas dalam memutus ya," ucap Refly.
sependapat dengan pernyataan Refly, Pengamat Hukum Rispan Sinaga SH dari LBH Nusantara Raya menilai MK seharusnya tidak menghapus kewenangannya untuk mengadili sengketa pilkada, tetapi membentuk Mahkamah Konstitusi di tingkat daerah untuk mengadili sengketa pilkada. hal ini untuk mempercepat tugas dan wewenang MK itu sendiri sekaligus untuk mempermudah para pihak yang berperkara. tinggal dibuat saja satu peraturan yang menegaskan bahwa MK dibentuk disetiap daerah.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Jalan Sisingamangaraja KM. 8, 5 No. 47 Medan
Medan
20148
Opening Hours
| Monday | 08:00 - 17:00 |
| Tuesday | 08:00 - 17:00 |
| Wednesday | 08:00 - 17:00 |
| Thursday | 08:00 - 17:00 |
| Friday | 08:00 - 17:00 |
| Saturday | 08:00 - 12:00 |