MISTERUDDIN
08/02/2026
Kisah tak terduga dialami Nuryasin, seorang guru sekaligus Kepala SDN Pejagan IV, Madura. Saat membersihkan halaman sekolah yang berlumpur dan menggali tanah untuk merapikannya, ia justru menemukan sebuah gerabah kuno. Di dalamnya tersimpan koin-koin peninggalan VOC yang terbuat dari perak, bertahun 1746–1760 hingga masa Hindia Belanda. Temuan seberat sekitar 13 kilogram ini sempat menghebohkan publik karena nilai ekonominya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Meski memiliki peluang besar untuk menjadi kaya mendadak, Nuryasin memilih jalan berbeda. Seluruh koin bersejarah tersebut ia serahkan kepada pemerintah dan museum demi kepentingan pelestarian sejarah. Keputusan itu membuat namanya dikenal bukan karena kekayaan, melainkan sebagai penemu harta karun bersejarah yang membuka kembali gambaran aktivitas ekonomi masyarakat Nusantara pada era VOC. Penemuan ini menjadi bukti bahwa koin emas dan perak pernah memegang peranan penting sebagai alat transaksi, sebelum kini bernilai sebagai saksi bisu perjalanan masa lalu.
26/12/2025
Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2026, Surabaya Masih Jadi yang Tertinggi
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh wilayah Jawa Timur. Penetapan ini mencakup 38 kabupaten dan kota, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur pada Rabu malam, 24 Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan pengupahan mulai awal tahun depan.
Dalam ketetapan UMK 2026, Kota Surabaya kembali menempati posisi teratas dengan nilai upah minimum sebesar Rp5.288.796. Angka ini disusul oleh Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541. Selanjutnya, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto juga masuk lima besar daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa UMK yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengaturan upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi besaran gaji karyawannya. Pengusaha juga tidak diperkenankan membayar upah di bawah standar UMK yang telah ditetapkan. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa kebijakan UMK 2026 mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Jawa Timur.
Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Berikut ringkasan UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya: Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
5. Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
6. Kabupaten Malang: Rp3.802.862
7. Kota Malang: Rp3.736.101
8. Kota Batu: Rp3.562.484
9. Kota Pasuruan: Rp3.555.301
10. Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
11. Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
12. Kota Mojokerto: Rp3.208.556
13. Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
15. Kota Probolinggo: Rp3.045.172
16. Kabupaten Jember: Rp3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
18. Kota Kediri: Rp2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
20. Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
21. Kota Blitar: Rp2.639.518
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
23. Kota Madiun: Rp2.588.794
24. Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
25. Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
26. Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
27. Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
28. Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
29. Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
30. Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
31. Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
35. Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
37. Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
38. Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Source: suarasurabaya.net
09/12/2025
Pemerintah kolonial Belanda menanam Pohon Asem Jawa di sepanjang jalan karena alasan yang bersifat praktis sekaligus strategis. Keberadaan pohon ini memberi naungan bagi para pengguna jalan di wilayah tropis yang panas, sehingga perjalanan menjadi lebih nyaman, terutama pada masa ketika sarana transportasi masih didominasi kuda dan perjalanan kaki. Selain itu, Asem Jawa berfungsi sebagai penanda rute maupun batas suatu kawasan, sehingga memudahkan orientasi bagi tentara, pedagang, dan pengangkut barang.
Pohon Asem dipilih karena sifatnya yang tahan terhadap kondisi cuaca keras dan memiliki akar kuat yang mampu menahan erosi di tepi jalan. Buahnya yang bernilai ekonomi serta bermanfaat bagi kesehatan turut memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat di sekitar. Ukuran pohon yang besar juga membantu mengurangi kecepatan kendaraan atau kereta kuda, karena ruas jalan yang rindang biasanya membuat orang lebih berhati-hati. Dengan berbagai fungsi tersebut, Pohon Asem Jawa menjadi solusi alami yang mendukung pembangunan infrastruktur pada masa kolonial.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Website
Address
Perumahan Graha Indah
Lamongan
62281