Kuninganid Media
Apakah semua dapur MBG yang berada di desa otomatis bisa disebut dapur terpencil?
Ternyata tidak.
Badan Gizi Nasional melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 31679 Tahun 2026 menetapkan sejumlah kriteria khusus untuk wilayah terpencil dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai dari hambatan akses transportasi, distribusi logistik, ketersediaan air konsumsi, listrik, jaringan komunikasi, hingga jumlah penerima manfaat yang kurang dari 1.000 orang.
Status "terpencil" juga bukan sekadar label lokasi. Dalam pedoman yang sama, terdapat mekanisme pendanaan khusus berupa Auto Top Up bagi SPPG Terpencil.
Karena itu, penetapan status dapur terpencil seharusnya mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Lalu, bagaimana dengan dapur-dapur MBG yang saat ini berstatus terpencil di Kabupaten Kuningan?
Apakah seluruhnya sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Kepka BGN Nomor 31679 Tahun 2026?
📄 Sumber: Keputusan Kepala BGN Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terpencil.
Kuningan TransparansiAnggaran KebijakanPublik
Breaking!
Tertangkap CCTV, mobil oprasional perusahaan telekomunikasi dibobol maling. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (01/06/2026) di halaman parkir kantor Telkom Kuningan. Tampak dari unggahan kaca mobil yang dibobol serta komponen ECU raib oleh pencuri.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Telephone
Website
Address
Kuningan