DPU
09/05/2022
Tentang p**ang dan pergi
,momentum yg selalu dijadikan selebrasi,meski dengan cara yang berbeda,kep**angan selalu dirayakan dengan tawa,dan kepergian dirayakan dengan tangis,sekalipun berbeda fakta keduanya tetap menjadi hal yang selalu dirayakan
وليس بحب الحماء لأجلها نفسها #
ولكنه لأجل من سكن بها
Bukan!!sejatinya bukanlah rumah yg menjadikan rasa spesial,tetapi orang2 yg berada di dalamnya yg menjadikanya spesial
فكيف تنكر بحبه وإنما #
شركك فى ابتدائك ملتزما
Bagaimana mungkin kau mengingkari rasa cintanya ,sementara merekalah yg pertama menemani bahkan untuk selamanya
اي نفس جئ وقلى الى صاحبك #
وماوهب الاعظم الا من عندك
Wahai jiwa datangilah katakanlah pada orang yg menemanimu,tiada pemberian yg lebih besar terkecuali dari sekelilingmu
Tentang manusia sembilan dimensi
لَيْسَ الْعِـِيْدُ لِمَنْ تَزِيْدُ اللِّـبَاسُ وَالرُّكُوُبُ •
إِنَّـمَاالْعِـيْدُ لِمَنْ غُفِـرَتْ لَــهُ الذُّنُـــوْبُ
Lebaran lain pikeun sakadar nu tambah stelan pakean jeung kandaraana tapi lebaran nu saenyana pikeun nu di hampura dosa² na
Mugi dulur sadaya kaasup ka golongan nu lebaran tina dosa²
Hampuraan jeung hampuraeun dulur2 saamparan bumi
DPU SAKELUARGI
تَغَطَّ بِأَثْـوَابِ السَّخَاءِ فَـإِنَّنِيْ #
أَرَي كُلَّ عَيْبٍ فَالسَّخَاءُ غِطَائُــهُ
Tutupilah dirimu dengan pakaian kedermawanan, sungguh ku telah melihat berbagai kekurangan dan hanya kedermawanan lah yang dapat menutupinya
21/07/2020
Dalil PEMBAGIAN BID'AH mengikuti HUKUM TAKLIFI yang lima
Al Imam Al Hafizh An Nawawi berkata,
قال الإمام النووي رحمه الله في شرحه على صحيح مسلم ما نصه: قول النبي صلى الله عليه وسلم: «وكل بدعة ضلالة» هذا عام مخصوص، والمراد غالب البدع.
“Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Kullu Bid’ah dholalah” ini adalah lafadz ‘Amm Makhshush (lafadz umum yang dibatasi jangkauannya). Jadi yang dimaksud adalah SEBAGIAN BESAR bid’ah itu sesat, BUKAN SEMUANYA” (Syarh Shahih Muslim, 6/154)
Al Imam Al Hafizh As Suyuthi berkata: “mengenai hadits “kullu bid’ah dhalalah” ini bermakna “Ammun makhshush”, sesuatu yang umum yang ada pengecualiannya (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).
Jumhur ulama terdahulu seperti Al Imam Al Hafizh An Nawawi, Al Imam Al Hafizh Al Qurthubi, Al Imam Al Hafizh As Suyuthi dan lainnya telah sepakat bahwa hadits “kullu bid’atin dholalah” adalah Lafadz AMM MAKHSHUSH yakni Lafadz 'AMM yang DITAKHSIS dengan hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH.
Pengertian TAKHSIS adalah mengeluarkan sebagian dari pada satuan-satuan yang masuk di dalam lafadz ‘AMM.
Para ulama men-takhsis atau menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadz ‘amm dengan dalil sehingga takhsis ada dua yakni takhsis muttasil dan takhsis munfasil
Takhsis Muttasil ialah dimana takhsis itu terjadi dalam satu kalimat yang sama.
Takhsis Munfasil ialah takhsis yang berada dalam kalimat yang lain atau terpisah.
Jadi hadits “kullu bid’atin dholalah” di-takhsis munfasil (terpisah) dengan hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH.
Al Imam Al Hafiz Al-Qurthubi mengatakan:
***** awal kutipan *****
“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafi’i), maka kukatakan (Imam Qurthubi berkata) bahwa makna hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi :
wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah
"seburuk-buruk permasalahan adalah hal yang baru, dan setiap bid’ah adalah dhalalah”
yang dimaksud adalah hal-hal yang tidak sejalan (bertentangan) dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasul shallallahu alaihi wasallam, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya yakni
“Rasulullah alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang melakukan satu SUNNAH HASANAH dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan SUNNAH tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu SUNNAH SAYYIAH dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan SUNNAH tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)
dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yang baik dan bid’ah yang sesat”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)
***** akhir kutipan *****
Arti kata SUNNAH dalam sabda Rasulullah tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH tentu BUKANLAH Sunnah Rasulullah karena tidak ada Sunnah Rasulullah yang SAYYIAH (BURUK)
Sedangkan asbabul wurud (latar belakang) dari hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH adalah adanya seorang Sahabat yang memelopori atau mencontohkan atau meneladankan bersedekah sesuatu yang dibungkus dengan daun.
Jarir (Jarir bin ‘Abdul Hamid) berkata; ‘Tak lama kemudian seorang Sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang Sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang Sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jadi dengan memperhatikan asbabul wurud (latar belakang) hadits dapat diketahui bahwa kata SUNNAH artinya CONTOH atau TELADAN atau KEBIASAAN BARU yakni KEBIASAAN yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya, bisa BAIK (HASANAH) dan bisa p**a BURUK (SAYYIAH)
Kesimp**annya, Rasulullah menyebut BID’AH HASANAH dengan istilah SUNNAH HASANAH artinya CONTOH atau TELADAN atau PERKARA BARU (BID’AH / MUHDATS) atau KEBIASAAN BARU yang TIDAK MENYALAHI larangan Allah Ta'ala dan Rasulullah atau yang TIDAK BERTENTANGAN dengan Al Qur’an dan Hadits.
Sedangkan Rasulullah menyebut BID’AH SAYYIAH dengan istilah SUNNAH SAYYIAH artinya CONTOH atau TELADAN atau PERKARA BARU (BID’AH / MUHDATS) atau KEBIASAAN BARU yang MENYALAHI larangan Allah Ta'ala dan Rasulullah atau yang BERTENTANGAN dengan Al Qur’an dan Hadits
Dalam Syarhu Sunan Ibnu Majah lil Imam As Sindi 1/90 menjelaskan bahwa “Yang membedakan antara SUNNAH HASANAH dengan SAYYIAH adalah adanya kesesuaian atau tidak dengan pokok-pokok syar’i“
Jadi perbedaan antara SUNNAH HASANAH (BID’AH HASANAH) dengan SUNNAH SAYYIAH (BID’AH SAYYIAH) adalah tidak bertentangan atau bertentangan dengan pokok-pokok syar’i yakni Al Qur’an dan As Sunnah.
BID'AH bukan hukum dalam Islam yang MEMBATASI umat Islam untuk tidak melakukan kebiasaan apapun yang tidak dijumpai pada zaman Rasulullah.
HUKUM DALAM ISLAM yang dikenal dengan HUKUM TAKLIFI yang MEMBATASI umat Islam untuk MELAKUKAN atau TIDAK MELAKUKAN sebuah perbuatan yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, haram
Begitup**a para Sahabat (Salafush Sholeh) dalam menghadapi BID’AH, MUHDATS, PERKARA BARU yakni PERKARA yang TIDAK DIJUMPAI CONTOH dari Rasulullah atau TIDAK DIJUMPAI Hadits Rasulullah TIDAK LANGSUNG MEM-VONISnya atau menetapkannya sebagai perkara TERLARANG namun mereka MENIMBANGNYA dengan berijtihad dan beristinbat (menetapkan hukumnya) mengikuti hukum TAKLIFI.
Contohnya Sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahuanhu ketika akan diutus oleh Rasulullah ke Yaman untuk menjadi pemimpin di negeri Yaman, Rasulullah bertanya
فإِنْ لمْ تجِدْ فيِ سُنّةِ رسُولِ الله ولا فيِ كتِابِ الله ؟
Bagaimana jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak p**a dalam Kitab Allah ?
Sahabat Muadz menjawab
أجْتهِدُ رأْيِ ولا آلو فضرب
Saya akan berijtihad dengan akal pikiran saya dan tidak akan berlebih-lebihan
Rasulullah memujinya dengan sabdanya, “Umatku yang paling tahu akan yang halal dan yang haram adalah Muadz bin Jabal”
Oleh karenanya para fuqaha (ahli fiqih) MEMBAGI bid’ah mengikuti HUKUM TAKLIFI yang lima SELAIN berdasarkan riwayat Sahabat Muadz bin Jabal ra di atas adalah BERDASARKAN sabda Rasulullah tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH.
Contohnya Al Imam Al Hafizh An Nawawi berkata bahwa hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH adalah hadits yang MENTAKHSIS munfasil (terpisah) dari hadits “kullu bid’atin dholalah” sebagaimana yang termuat di dalam kitab hadits “Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi” jilid 4 halaman 104-105, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon (lihat pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/02/shohih-muslim-bi-syarhi-an-nawawi.jpg
******* awal kutipan *******
Pembagian bid’ah bersumber dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu:
“Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik (SUNNAH HASANAH) dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang buruk (SUNNAH SAYYIAH) dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari dosanya”.
Hadits ini mentakhsis hadits Nabi yang berbunyi (yang artinya)
“Setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.
Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara-perkara baru yang bersifat bathil dan bid’ah-bid’ah yang bersifat tercela.
Dengan demikian, bid’ah dibagi kepada lima bagian, yaitu:
1. Bid’ah wajib,
2. Bid’ah sunnah,
3. Bid’ah haram,
4. Bid’ah makruh, dan
5. Bid’ah mubah.
****** akhir kutipan ******
Silahkan download atau baca secara online pada http://archive.org/details/SahihMuslimSharhNawawi
Begitup**a sebagaimana Imam Nawawi di atas membagi bid’ah kepada lima bagian mengikuti hukum taklifi yang lima, pendiri ormas Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asyari dalam Risalatu Ahlissunnah wal Jama’ah halaman 4 menjelaskan
****** awal kutipan *******
Imam Ibnu Abdis Salam membagi perkara-perkara yang baru (BID’AH) itu ke dalam hukum-hukum yang lima.
Beliau berkata: “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (Bid’ah tersebut adakalanya):
1. Bid’ah Wajibah: seperti mempelajari ilmu nahwu dan mempelajari lafadz-lafadz yang gharib baik yang terdapat di dalam al-Quran ataupun as-Sunnah, dimana pemahaman terhadap syari‟ah menjadi tertangguhkan pada sejauhmana seseorang dapat memahami maknanya.
2. Bid’ah Muharramah: seperti aliran Qadariyah, Jabariyah dan Mujassimah.
3. Bid’ah Mandubah: seperti memperbaharui sistem pendidikan pondok pesantren dan madrasah-madrasah, juga segala bentuk kebaikan yang tidak dikenal pada zaman generasi pertama Islam.
4. Bid’ah Makruhah: seperti berlebih-lebihan menghiasai masjid, menghiasi mushaf dan lain sebagainya.
5. Bid’ah Mubahah: seperti bersalaman selesai shalat Shubuh dan Ashar, membuat lebih dalam makanan dan minuman, pakaian dan lain sebagainya.”
Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka maka diketahui bahwa adanya klaim bahwa berikut ini adalah bid’ah, seperti memakai tasbih, melafadzkan niat, membaca tahlil ketika bersedekah setelah kematian dengan catatan tidak adanya perkara yang mencegah untuk bersedekah tersebut, menziarahi makam dan lain-lain, maka kesemuanya bukanlah merupakan bid’ah.
Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar-pasar malam, bermain undian pertunjukan gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk-buruknya bid’ah.
****** akhir kutipan *****
Selengkapnya padahttps://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2015/08/risalah-aswaja.pdf
Di atas, sebagaimana yang disampaikan oleh KH Hasyim Asyari bahwa Imam Ibnu Abdis Salam mencontohkan bid’ah hasanah dan hukumnya wajib adalah menguasai ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) sebagai syarat dasar untuk dapat memahami Al Qur’an dan As Sunnah.
Bid’ah tersebut hukumnya wajib, karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib. Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui tata bahasa Arab. Sebagaimana kaidah ushul fiqih: “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib”.
Contoh bid’ah haram, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Abdissalam mencontohkan di antaranya: Golongan (Firqah) Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah, dan Mujassimah (musyabbihah). Menolak terhadap mereka termasuk bid’ah yang wajib.
Lalu mereka bertanya, kalau memang ada bid'ah hasanah, mengapa tidak s**a disebut ahli bid'ah
Umat Islam tentu tidak s**a disebut ahli bid'ah karena sebagaimana yang telah disampaikan oleh para ulama terdahulu di atas bahwa hadits Kullu Bid’ah dholalah adalah lafadz amm makhshush yakni lafadz 'AMM yang ada PENGECUALIANNYA maka artinya SEBAGIAN BESAR bid'ah itu sesat yakni BID'AH dalam perkara IBADAH MAHDHAH dan BID'AH dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH yang MENYALAHI larangan Allah Ta'ala dan RasulNya atau yang BERTENTANGAN dengan Al Qur'an dan Hadits.
Sedangkan PENGECUALIANNYA (takhsisnya) hanyalah BID'AH dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH yang TIDAK MENYALAHI larangan Allah Ta'ala dan RasulNya atau yang TIDAK BERTENTANGAN dengan Al Qur'an dan Hadits.
Kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim (HUKUM ASAL IBADAH adalah HARAM) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya) BERLAKU untuk IBADAH MAHDHAH karena keberadaan ibadah mahdhah harus berdasarkan adanya dalil dari Al Qur’an maupun Hadits, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
Begitup**a ibadah yang sering ditanya MANA DALILNYA atau IBADAH ITU ADALAH TAUQIFIYAH (tidak ada tempat bagi akal, rasio atau logika atau terima apa adanya) atau ibadah yang harus ada dalilnya adalah dalam perkara IBADAH MAHDHAH.
AZAS IBADAH MAHDHAH adalah “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.
PRINSIP IBADAH MAHDHAH diformulakan dengan KA + SS yakni karena Allah + sesuai syariat.
PRINSIP IBADAH MAHDHAH bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
Contoh BID’AH dalam IBADAH MAHDHAH adalah terlarang sholat subuh tiga rakaat walaupun (rasional) menganggapnya baik karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (HR Bukhari 595, 6705).
Tidak boleh azan dalam sholat ied walaupun (rasional) menganggapnya baik berdasarkan kaidah ushul fiqih
اَلسُّكُوْتُ فِي مَقَامِ الْبَيَانِ يُفِيْدُ الْحَصْرَ
“Diam dalam perkara yang telah ada keterangannya menunjukkan pembatasan.”
Artinya bahwa diamnya Nabi atas suatu perkara yang telah ada penjelasannya menunjukkan hukum itu terbatas pada apa yang telah dijelaskan, sedang apa yang didiamkan berbeda hukumnya.
Maksud dari berbeda hukumnya adalah: bila nash yang ada menerangkan pembolehan maka yang didiamkan menunjukkan pelarangan, begitupun sebaliknya bila nash yang ada menerangkan larangan maka yang didiamkan menunjukkan pembolehan.
Berikut contoh bid'ah dalam ibadah mahdhah yang dicontohkan oleh Imam Malik tentang penetapan tempat miqat.
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Imam Malik bin Anas Rahimahullah, dia bertanya : “Dari mana saya akan memulai berihram?”
Imam Malik menjawab : “Dari Miqat yang ditentukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berihram dari sana”.
Dia bertanya lagi : “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu?”
Dijawab : “Aku tidak setuju itu”.
Tanyanya lagi : “Apa yang tidak s**a dari itu ?”
Imam Malik berkata. “Aku takut terjatuh pada sebuah fitnah!”.
Dia berkata lagi : “Fitnah apa yang terjadi dalam menambah kebaikan?”
Imam Malik berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya : “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur : 63] Dan fitnah apakah yang lebih besar daripada engkau dikhususkan dengan sebuah karunia yang tidak diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
Dari contoh di atas, dapat kita pahami bahwa “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu” adalah perbedaan yang terlarang karena berbeda dengan yang diajarkan oleh Rasulullah pada bagian yang terlarang untuk berbeda dan termasuk ibadah mahdah yang merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
Sedangkan dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asalnya atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya.
Oleh karenanya dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH tidak perlu sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah karena keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.
AZAS IBADAH GHAIRU MAHDHAH yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat adalah “manfaat” maksudnya selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
PRINSIP IBADAH GHAIRU MAHDHAH diformulakan dengan BB + KA yakni berbuat baik + karena Allah
PRINSIP IBADAH GHAIRU MAHDHAH bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
Contoh ibadah ghairu mahdhah adalah kebiasaan yang baik termasuk kebiasaan dzikir, sholawat, ratib dll.
Ibadah-ibadah tersebut termasuk ibadah ghairu mahdah, karena tidak ditentukan cara-cara, waktu-waktu dan jumlahnya secara khusus.
Umat Islam dapat berdzikir kapan pun di manapun dan demikian juga dengan membaca al-Qur’an yang tentu saja terdapat beberapa pengecualian.
Adapun hadits-hadits yang menerangkan jumlah-jumlah dzikir Rasulullah dalam waktu-waktu tertentu biasanya berfungsi sebagai anjuran.
Contohnya umat Islam boleh mengungkapkan kecintaan kepada Rasulullah dengan sholawat yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah selama syair atau matan (redaksi) sholawat tersebut tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Contohnya Imam Asy-Syafi’i menyusun dan merutinkan kebiasaan sholawat atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mana sholawat itu belum pernah disusun oleh ulama-ulama sebelumnya dan termuat dalam kitab Beliau yang berjudul Ar-Risalah yaitu:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كُلَّمَا ذَكَرَهُ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِهِ الْغَافِلُونَ
(Artinya: ”Ya Allah, limpakanlah shalawat atas Nabi kami, Nabi Muhammad, selama orang-orang yang ingat menyebut-Mu dan orang-orang yang lalai melupakan untuk menyebut-Mu.”)
Atau
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ مَنْ لَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا أَمَرْتَ بِالصَّلاَةِ عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا تُحِبُّ أَنْ يُصَلَّى عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا تَنْبَغِي الصَّلاَةُ عَلَيْهِ.
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebanyak jumlah orang yang bershalawat kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebanyak jumlah orang yang tidak bershalawat kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana shalawat yang Engkau perintahkan kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana Engkau s**a agar dibacakan shalawat atasnya, dan limpahkanlah p**a shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana selayaknya ucapan shalawat atasnya.”
Contoh pada zaman Rasulullah, para Sahabat mempunyai kebiasaan membaca surat al Ikhlas dalam sholatnya sehingga dipertanyakan oleh Sahabat lainnya karena TIDAK DIAJARKAN atau TIDAK DICONTOHKAN oleh Rasulullah adalah ibadah ghairu mahdah yang BOLEH DILAKUKAN BERDASARKAN MANFAAT yakni
Dari 'Aisyah radhiyallahu anha mengisahkan ketika seorang Sahabat ditanya tentang kebiasaan dalam shalatnya membaca surat Al Ikhlas, lalu menjawab,
"Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’
Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya. (HR Bukhari 6827)
atau riwayat yang lain,
"Aku mencintai surat Al Ikhlas" .
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”
Jadi SUNNAH TAQRIRIYAH adalah,
SUNNAH (CONTOH /TELADAN) atau PERKARA BARU (BiD'AH/MUHDATS) atau KEBIASAAN yang tidak dilakukan oleh para Sahabat lain sebelumnya atau KEBIASAAN BARU dari para Sahabat yang DITETAPKAN oleh Rasulullah sebagai PERKARA yang TIDAK TERLARANG.
DIAMNYA Rasulullah atau Rasulullah MEMBOLEHKAN (MENDIAMKAN) atas kebiasaan yang TIDAK DIAJARKAN atau TIDAK DICONTOHKAN oleh Rasulullah karena SUNNAH (CONTOH /TELADAN) atau PERKARA BARU (BiD'AH/MUHDATS) atau kebiasaan baru para Sahabat tersebut TELAH DITETAPKAN oleh Rasulullah BUKAN perkara TERLARANG.
Jadi jelaslah bahwa ada bagian dari sholat yang memang TIDAK TERLARANG untuk berbeda.
Begitup**a bukan perkara terlarang bagi umat Islam mempunyai kebiasaan dalam sholatnya membaca surat selain surat Al Ikhlas walaupun kebiasaan tersebut diamalkan TANPA SEPENGETAHUAN Rasulullah.
Imam Ibn Hajar telah menjelaskan :
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًالِغَيرِْهِ
“pada riwayat ini menjadi dalil diperbolehkannya mengkhususkan sebagian surat Al Qur’an dengan keinginan diri padanya, dan memperbanyaknya dengan kemauan
sendiri, dan tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan itu telah mengucilkan surat lainnya” (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Juz 3 hal 150 Bab Adzan)
Pada hakikatnya seluruh sikap dan perbuatan kita adalah untuk beribadah kepada Allah Ta'ala
Firman Allah Ta'ala yang artinya,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS Adz Dzaariyaat 51 : 56)
“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai kematian menjemputmu” (QS al Hijr [15] : 99)
Rasulullah bersabda bahwa pada hakikatnya segala perkara yang MUBAH (BOLEH) pun adalah IBADAH dan BERPAHALA karena seluruh sikap dan perbuatan selama tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan RasulNya adalah sedekah atau amal kebaikan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Azza wa Jalla
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “bahkan pada kemaluan seorang dari kalian pun terdapat sedekah (amal kebaikan). Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, jika salah seorang diantara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala? beliau menjawab: Bagaimana sekiranya kalian meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah kalian berdosa? Begitu pun sebaliknya, bila kalian meletakkannya pada tempat yang halal, maka kalian akan mendapatkan pahala. (HR Muslim 1674)
Dalam riwayat Ibnu Hibban, disebutkan: “Senyummu dihadapan saudaramu adalah sedekah (amal kebaikan). Menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan manusia adalah sedekah (amal kebaikan) . Petunjukmu kepada seseorang yang tersesat di jalan juga sedekah (amal kebaikan)”. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (al-Ihsan:474, 529)
Semua contoh perkara di atas adalah yang disebut dengan ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat.
Kebiasaan adalah suatu sikap atau perbuatan yang sering dilakukan
Muamalah adalah secara bahasa sama dengan kata (mufa’alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
Jadi muamalah pada hakikatnya adalah kebiasaan yang saling berinteraksi sehingga melahirkan hukum atau urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata dsb)
Sedangkan adat adalah suatu kebiasaan yang sering dilakukan dalam suatu masyarakat.
Dalam ushul fiqih landasan semua itu dikenal dengan Urf
Firman Allah Ta’ala yang artinya
Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf [7]:199)
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih atau kebiasaan yang benar atau kebiasaan yang baik adalah ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’ atau kebiasaan yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Sebaliknya ‘urf al-fasid atau kebiasaan yang salah atau kebiasaan yang buruk tentu ‘urf yang bertentangan dengan syara’ atau kebiasaan yang menyalahi laranganNya atau kebiasaan yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Oleh karenanya dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat apapun, termasuk yang tidak ada pada zaman Rasulullah selama tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits maka hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Contohnya amalan atau perbuatan menulis di jejaring sosial seperti facebook maka kegiatan menulis itu hukum asalnya adalah mubah (boleh)
Lalu hukum asalnya mubah menjadi haram yakni ketika tulisannya berisikan celaan karena melanggar larangan Rasulullah.
Rasulullah bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR Muslim).
Bagi orang-orang yang fasik, tempat mereka adalah neraka jahannam.
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan adapun orang-orang yang fasik maka tempat mereka adalah jahannam” (QS Sajdah [32]:20)
Sedangkan jika tujuan (maqoshid) kita menulis di facebook adalah mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah maka amalan atau perbuatan atau kegiataan menulis menjadi ibadah dan berpahala atau sunnah (mandub)
Jadi perantara (wasail) kita menulis di Facebook dengan tujuan (maqoshid) mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah adalah ibadah ghairu mahdhah.
Jadi cara membedakan antara ibadah mahdhah dengan ghairu mahdhah dapat dilihat dari wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan).
Untuk ibadah yang sifatnya mahdhah, hanya ada maqoshid, sedangkan untuk ghairu mahdhah ada maqoshid dan wasail
Sholat lima waktu sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada hanya maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.
Begitu p**a dengan peringatan maulid Nabi adalah wasail (perantara atau sarana) sedangkan maqoshidnya (tujuannya) adalah mengenal Rasulullah dan meneladani nya.
Hukum asal dari peringatan Maulid Nabi adalah mubah (boleh), boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Lalu mengapa menjadi sunnah dalam arti dikerjakan berpahala ?
Hal ini dikarenakan maqoshid (tujuan) dari Maulid Nabi adalah sunnah yakni mengenal Rasulullah dan meneladaninya karena hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid sebagaimana kaidah ushul fiqh lil wasail hukmul maqoshid.
Contoh lain dari kaidah lil wasail hukmul maqoshid. Anda membeli air hukum asalnya mubah, mau beli atau tidak terserah anda. Akan tetapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.
Begitup**a kaum muslim mendapatkan pahala dari bentuk kegiataan yang dilaksanakan untuk mengisi acara peringatan Maulid Nabi tersebut.
Peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) dan khususnya kaum muslim di negara kita sebagaimana p**a yang diselenggarakan oleh umaro (pemerintah) mengisi acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an, pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaitannya dengan kehidupan masa kini.
Begutup**a dengan sabda Rasulullah bahwa puasa Senin adalah sekaligus dalam rangka memperingati hari kelahirannya maka hukum peringatan Maulid Nabi adalah mubah (boleh).
Jadi kaum muslim boleh memperingati Maulid Nabi dengan kebiasaan atau kegiatan apapun selama kebiasaan atau kegiatan tersebut tidak melanggar larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ghailan bin Jarir bahwa mendengar Abdullah bin Ma’bad Az Zimani dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu,
Rasulullah pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, Beliau menjawab: “Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku.” (HR Muslim 1977)
Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah Ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.
Ada yang bertanya, , ”Jikalau Maulid Nabi baik, mengapa para Sahabat Nabi tidak memperingatinya ?”
Para Sahabat tentu waktunya banyak dihabiskan untuk berjuang bersama Rasulullah dan menjadi saksi yang melihat langsung bagaimana Rasulullah berjuang dan berdakwah, bagaimana perjalanan kehidupannya, bagaimana akhlaknya, bagaimana kemuliaan-kemuliaan Rasulullah, bagaimana keluarganya sehingga tak ada yang meragukan cinta para Sahabat kepada Rasulullah bahkan nyawa merekapun dijadikan taruhannya demi menjaga, membela dan melindungi Rasulullah.
Jadi kesimp**annya para Sahabat Nabi tidak perlu lagi diceritakan perjuangan kisah hidup Rasulullah agar tumbuh cinta di hati mereka.
Sehingga tak perlu para Sahabat Nabi membaca kisah-kisah hidup Rasulullah, disamping karena buku-buku tentang kisah hidup Rasulullah itu ditulis jauh setelah mereka wafat. Bahkan buku-buku kisah Rasulullah itu bersumber dari lisan-lisan mereka (para Sahabat) yang kemudian ditulis oleh para ulama setelahnya.
Oleh karenanya kitalah yang harus banyak membaca kisah-kisah hidup Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, agar hati kita dipupuk dan dipenuhi cinta kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, salah satunya dalam memperingati Maulid Nabi karena didalamnya mengajak kecintaan kita kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Wassalam
Click here to claim your Sponsored Listing.
Website
Address
Cibelut No 17
Kuningan