Mapala Tropis FP UHO

Mapala Tropis FP UHO

Share

01/10/2024

Perjuangan dua warga Torobulu bernama Haslilin dan Andi Firmansyah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa 1 Oktober 2024.

Dua aktivis lingkungan Haslilin dan Firmansyah dituduh telah menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Hakim Ketua Nursinah saat membacakan hasil putusan.

Sehingga dengan adanya putusan bebas tersebut, majelis hakim PN Andoolo Konawe Selatan juga minta jaksa penuntut umum untuk memulihkan martabat Andi Firmansyah dan Haslilin.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Andi Firmansyah dan Haslilin tidak bisa dipidana karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat atas aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Terlebih, PT WIN sendiri terbukti dalam persidangan tidak melibatkan warga dalam pembahasan dan sosialisasi Amdal di Desa Torobulu.

Tak hanya itu, dalam beberapa kali pertemuan antara perusahaan dan masyarakat Torobulu, PT WIN tak bisa menunjukkan Amdalnya.

“Sehingga wajar ketika masyarakat Torobulu mempertanyakan Amdal PT WIN,” tegas Nursinah.

19/11/2022

Manusia dan alam adalah kesatuan yang tidak akan saling dipisahkan, sebab manusia sendiri itu bagian dari alam. Sudah sepantasnya manusia menjaga dan merawat alam, sebab di sanalah mereka tinggal. Kita juga harus memahami bahwa seluruh manusia itu tinggal di alam.

Bayangkan apa yang terjadi jika alam rusak dan hancur, maka yang paling merugi adalah manusia.
Pencinta bukan penikmat

Want your business to be the top-listed Media Company in Kendari?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Category

Website

Address


Jln. HEA. Mokodompit
Kendari