SPISI
Segera bebaskan kawan kami 4 orang anggota KASBI Banten yang saat ini ditahan di rutan tangerang kelas 1 Jambe Kabupaten Tangerang p***a aksi Penolakan Omnibus Law di Banten.
Pimpinan Serikat Buruh Dan Pimpinan Gerakan Buruh!
SEORANG pimpinan adalah serba paling. Kejujuran, loyalitas, militansi, dan konsistensi merupakan penanda melekat pada diri seorang pimpinan. Keberpihakannya pada anggota dan masa depan organisasi, tak dapat ditawar lagi.
Keberanian, dan ideologi seorang pemimpin, adalah hari depan bagi anggota dan solusi di antara kompleksitas permasalahan di depan mata.
Pimpinan lahir dari massa itu sendiri. Bukan karbitan, apalagi berekening gendut. Bukan juga bekas anak menteri. Anak-anak pejabat, yang cuma meneruskan garis dinasti.
Pimpinan lahir dari bawah. Maka tak sama dengan pimpinan hasil penunjukkan sejumlah wali.
Pimpinan yang rendah hati setidaknya lebih dicintai. Ketimbang arogansi pimpinan yang dimaklumi kenapa ia harus dibenci.
Pimpinan kerap muncul di jalan salib. Bertempur dan mengelilingi cakrawala kehidupan, menebar keberanian, mengangkat Panji perlawanan, menunjuk hidung ketidakadilan, dan mencintai jalan perubahan.
Pimpinan yang cuma memikiri perutnya sendiri tak dapat disebut pimpinan. Alergi terhadap perbedaan, dan cenderung kompromistik, berarti ada kepentingan di dalam kepentingannya memerjuangkan anggotanya.
Pimpinan serikat buruh, auto pimpinan gerakan buruh?
Tentu saja tidak. Pimpinan serikat buruh bisa saja anak menteri, anak presiden yang berkuasa, anak bapak lurah dan bupati. Anak petani, dan anak tukang cukur rambut.
Persamaan dari kesemuanya, hanyalah sebatas pimpinan serikat buruh. Perbedaannya, ia dilahirkan atas semangat organisasi yang berdiri di atas kepentingan anggota, mencintai kaum buruh Indonesia, atau sebaliknya. Hanyalah menganggap buruh, itu dibedakan dia anggota saya. Atau bukan anggota saya.
Buruh bukan anggota saya, tak perlu dibela. Kalok perlu dijebloskan ke dalam penjara.
Fenomena kekinian bakalan menyeruak ke permukaan. Pimpinan serikat buruh, tak lantas sebagai pimpinan gerakan buruh.
Pimpinan gerakan buruh, tak pernah haus jabatan. Mengemis kursi menteri, kursi komisaris, dan jabatan sogokan lainnya. Karena akan lebih jelas, pimpinan gerakan buruh jika diberikan sejumlah tawaran kursi tersebut, akan hanya sebatas pimpinan serikat buruh. Pimpinan gerakan buruh, adalah yang terbesar senantiasa memikirkan kepentingan kaum buruh. Tak mungkin pimpinan gerakan buruh mendapatkan jabatan dan gaji di atas Rp. 25 juta sebulan, sementara anggotanya masih banyak gaji di bawah UMK.
Pimpinan gerakan buruh tentulah akan lebih mendahulukan kepentingan terbaik untuk kaum buruh Indonesia, dan bukannya membungkam, menyandra gerakan buruh, mempermainkan kepentingan buruh, maka pimpinan serikat buruh yang mencoba-coba merasa sebagai pimpinan gerakan buruh, tak ada yang pantas diperlakukan apapun, Selain digulingkan.
Digulingkan dari tampuk kepemimpinannya di serikat buruhnya, dan diblejeti wataknya, dihancurkan eksistensinya.
Era kekinian memang menuntut figur paling konsisten, figur pimpinan serikat buruh DNA gerakan buruh, sebab kebusukan tetaplah harus ditunjuk sebagai sebuah kebusukan. Kosmetika politik, parfum, dan wewangian apapun tidak akan bisa pernah merombak watak. Dan siapapun pemuja kebusukan, adalah bagian mata rantai dan benang merah para pemimpin serikat buruh busuk, dan harus dihancurkan!
Tulisan ini akan terasa sebagai genderang pengingat dan penanda p**a, bahwa kita akan terus mengibarkan bendera perang, pada siapapun pimpinan serikat buruh busuk, dan harus dihancurkan. Wajah kebusukannya, harus diseret digosok-gosokan di aspal panas sepanjang long march di tiap perjuangan!
MUDA BERANI MILITAN!
- KBM -
Pernyataan Sikap
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)
“Lawan Skema Politik Pecah Belah Gerakan Buruh, Provokasi, Intimidasi dan Teror terhadap Gerakan Serikat Buruh Yang Menolak Omnibus Law Rancangan UU Cipta Kerja”
TOLAK OMNIBUS LAW RANCANGAN UU CIPTA KERJA!!!!
Salam Demokrasi !!!
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengecam keras aksi demo yang dilakukan oleh belasan orang yang mengatasnamakan ‘Kelompok Masyarakat Pendukung Omnibus Law” sebagai bentuk teror, intimidasi dan pecah belah rakyat di Sekretariat (kantor) Konfederasi KASBI pada Senin, 17 Februari 2020.
Sebagaimana di jelaskan oleh Pimpinan Pusat KASBI, pada Senin pagi (17/02/2020) Sekretaris Jenderal PP KASBI, Sunarno menerimana telepon dari orang tidak dikenal yang menyampaikan kalau siang nanti akan ada dilakukan aksi demo di depan Sekretariatan KASBI. Dan sekitar pukul 10.30 wib belasan orang yang sebagian besar masih berusia remaja dengan mengatasnamakan “Kelompok Masyarakat Pendukung Omnibus Law” datang melakukan aksi demo di depan Sekretariat Konfederasi KASBI di Cipinang Kebemben, Jakarta Timur, dengan membakar ban bekas tepat di depan pintu gerbang Sekretariat KASBI, membentangkan spanduk bertuliskan “TOLAK KEPENTINGAN ASING” serta meneriakkan yel-yel, “KASBI antek Asing” Bubarkan KASBI, dan menyampaikan bahwa mereka akan mendatangi kantor Kemenkumham RI untuk menuntut pencabutan SK pencatatan KASBI. Aksi demo berlangsung sekitar 15 menit.
Sebagai bagian dari gerakan buruh di Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang juga tegas menolak omnibus law sejak dari gagasan awal Presiden Jokowi hingga saat ini sudah menjadi RUU, berpandangan bahwa aksi demontrasi didepan sekretariat KASBI bukanlah tindakan “spontan” dan atau atas dasar kesadaran, pemahaman yang utuh terhadap Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja yang menjadi polemik dan penolakan keras dikalangan gerakan buruh. Tindakan tersebut diduga kuat karena ada upaya provokasi yang dilakukan “orang-orang” atau “kelompok” tertentu untuk melakukan intimidasi dan teror terhadap serikat buruh dan kelompok masyarakat yang menolak omnibus law dan mengkritik keras kebijakan pemerintahan Jokowi-MA, terlebih beberapa hari sebelumnya KASBI mengeluarkan sikap atas “pencatutan” nama KASBI sebagai anggota Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Subtansi Ketenagakerjaan Rancangan UU tentang Cipta Kerja, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 tanggal 7 Febuari 2020.
Aksi demontrasi demikian, merupakan preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, merupakan tindakan anti demokrasi dan bentuk teror serta intimidasi untuk menakut-nakuti rakyat, menebarkan rasa takut bagi siapapun yang menolak Omnibus Law dan atau mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap HAM.
Ditengah polemik penolakan atas Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja saat ini, bukan tidak mungkin, aksi-aksi model ini akan terus berkembang dan menyasar organisasi-organisasi rakyat yang menolak omnibus law bahkan bisa jauh lebih keras lagi, mengingat bahwa Presiden Jokowi sendiri telah memberi perintah kepada BIN (Badan Intelejen Negara) dan POLRI untuk melakukan “pendekatan dan komunikasi” dengan organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok masyarakat yang menolak Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja. Maka jika cara-cara “persuasif” yang dilakukan tidak mampu meredam sikap dan aksi-aksi penolakan dari rakyat, maka cara-cara teror dan intimidasi pun bisa saja dilakukan mengingat “signal”, bahwa pendekatan militeristik pasti akan digunakan jika gerakan buruh ataupun kelompok-kelompok masyarakat lain berencana menggagalkan pengesahan omnibus law atas rencana politik pemerintah, pembangunan, investasi, ketertiban dengan dalih keamanan nasional.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai dan berpandangan, bahwa Aksi demontrasi demikian, merupakan preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, merupakan tindakan anti demokrasi dan bentuk teror serta intimidasi untuk menakut-nakuti rakyat, menebarkan rasa takut bagi siapapun yang menolak Omnibus Law dan atau mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. hari ini KASBI bukan tidakk mungkin lain waktu serikat-serikat buruh lainnya. Tindakan tersebut jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap HAM.
Maka atas tindakan “aksi teror dan intimidasi” yang terjadi di Sekretariat KASBI hari ini serta atas situasi demokrasi di Indonesia, GSBI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk serangan, teror, intimidasi yang dilakukan dengan cara apapun kepada kelompok masyarakat sipil yang sedang menyatakan pendapat dan atau sikap terkait dengan penolakan Omnibus Law dan kebijakan lainnya.
2. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut dan menindak tegas aktor dan motif dibalik aksi teror yang dilakukan sekelompok orang di Sekretariat KASBI.
3. Menuntut kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk Menghormati, Menjamin dan Melindungi Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia baik yang dilakukan dalam bentuk Aksi, Demontrasi ataupun dalam bentuk-bentuk lainnya, dan menghentikan cara-cara anti demokrasi untuk membungkam suara dan aspirasi rakyat Indonesia.
4. Menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR.RI) untuk menghentikan dan menolak pembahasan Rancangan UU Cipta Kerja, karena rancangan UU Cipta Kerja berpotensi besar merugikan dan merampas hak-hak dasar dan kehidupan rakyat serta kedaulatan bangsa.
Selanjutnya, melalui sikap ini GSBI menyerukan kepada seluruh gerakan serikat buruh dan gerakan rakyat untuk bersatu memperkuat persatuan, bersama-sama berkomitmen, teguh dan memperhebat perjuangan untuk melawan dan menolak Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja dengan melakukan konsolidasi besar dalam gerakan buruh dan mobilisasi aksi secara nasional dan meluas bersama dengan sektor-sektora rakyat lainnya.
Jayalah Perjuangan Rakyat !!!
Tolak Omnibus Law rancangan UU Cipta Kerja !!!
Jakarta, 17 Februari 2019
Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI)
Rudi HB Daman Emelia Yanti MD Siahaan, S.H
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Kontak :
Emelia Yanti MD Siahaan, S.H, Sekretaris Jenderal DPP.GSBI : +62.813.8769.6731
08/05/2017
Bandung 8 Mei 2017 Sidang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Bandung antar Ketua SPISI Kawan Murdan sebagai tergugat melawan PT. SUNGWON INDOJAYA sebagai Penggugat, dalam agenda Sidang penyampaian Duplik atas Replik penggugat dan penyerahan Bukti-bukti Penggugat.
04/04/2017
Sidang pertama Perselisihan Hubungan Industrial perkara Pemutusan Hubungan Kerja Ketua SPISI Kawan Murdan sebagai tergugat dan Sdr. Hendra Rahmani Manager HR & GA dan Sdr. Agus Setiawan.SH Legal Oficcer kesemuanya karyawan PT. SUNGWON INDOJAYA sebagai Penggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Bandung.
Sidang di mulai sekitar pukul 14:00 Wib setelah yang mulia hakim mengetuk palu sidang pun di mulai dengan pemeriksaan Legal Standing ke dua belah pihak, kemudian hakim anggota memeriksa berkas beracara penggugat dan tergugat setelah kedua belah pihak sudah memenuhi syarat untuk beracara di persidangan kemudian di lanjutkan yang mulia hakim ketua menanyakan Kepada tergugat apakah sudah di siapakan jawaban gugatan, sebagai tergugat kawan Murdan menjawab pertanyaan yang mulia hakim ketua meminta waktu 1 minggu ke depan untuk menjawab gugatan dari penggugat yaitu PT. SUNGWON INDOJAYA.
Kemudian yang mulia hakim ketua mengabulkan permohonan tergugat memberi batas waktu satu minggu untuk menjawab gugatan, yang mulia hakim memutuskan sidang ke 2 akan dilanjutkan pada hari senin tanggal 10 April 2017 dan sidangpun di tutup dengan di ketuk nya Palu.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Telephone
Website
Address
Jalan Raya Purwadadi RT 007 RW 001 Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang
Kalijati
41271