Najah Pustaka
KETERANGAN
📌 Salah satu pembatal shalat adalah melakukan tiga gerakan berturut-turut yang tergolong gerakan berat.
📌 Anggota tubuh dalam shalat dibagi menjadi dua kategori:
1. Udlwun Khafîf (anggota ringan)
Yaitu anggota tubuh yang umumnya bergerak dengan ringan, seperti:
– jari-jemari
– bibir
– kelopak mata
– dz***r
– dan anggota ringan lain sejenisnya
2. Udlwun Tsaqil (anggota berat)
Yaitu anggota tubuh yang jika digerakkan tampak jelas dan berat, seperti:
– tangan
– kepala
– kaki
– seluruh anggota badan
– dan anggota berat sejenisnya
Catatan:
Setiap jenis anggota berat ini memiliki ketentuan tersendiri dalam penilaiannya sebagai satu gerakan dalam shalat.
📌redaksi:
Fath al-Mu’in :
لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع
Shalat tidak batal dengan gerakan-gerakan ringan, sekalipun gerakan itu banyak dan dilakukan berturut-turut, namun hukumnya makruh; seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk atau menghitung tasbih selama telapak tangannya tetap diam, atau menggerakkan kelopak mata, bibir, z***r, atau lidah, karena gerakan-gerakan tersebut mengikuti anggota tubuh yang tetap pada posisinya, sebagaimana halnya jari-jari.
🗒️Keterangan:
📌Makmum masbuq adalah makmum yang tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca Surah Al-Fatihah bersama imam
📌 Mufaraqah adalah keadaan ketika seorang makmum memisahkan diri dari jamaah yang dipimpin oleh imam. Adapun niat mufaraqah adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ اْلمُفَارَقَةَ مِنَ اْلِامَامِ وَصَلَّيْتُ مُنْفَرِدًا
Aku berniat memisahkan diri dari imam dan aku shalat sendirian
📌 redaksi hukum:
عمدة السالك وعدة الناسك
ويندب أن لا يقوم المسبوق إلا بعد تسليمتي إمامه، فإن قام المسبوق بعد التسليمة الأولى جاز، أو قبلها بطلت صلاته إن لم ينو المفارقة
Disebutkan dalam kitab ‘Umdatu as-Salik wa ‘Uddatu an-Nasik:
Disunnahkan bagi makmum masbuq untuk tidak berdiri (menyempurnakan shalatnya) kecuali setelah imam selesai dua salam. Jika makmum masbuq berdiri setelah salam pertama imam, hukumnya boleh. Namun, apabila ia berdiri sebelum salam pertama tanpa berniat berpisah dari imam (mufaraqah) maka shalatnya batal.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Telephone
Website
Address
Jenggawah
Jember
68171