Mustafa Distro

Mustafa Distro

Share

29/06/2021

Banyak Pendapat mengenai hukum beralas kaki di areal perkuburan. Namun pendapat yang dianggap kuat tentang masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah kuburan itu makruh. Ini berdasarkan hadits Basyîr bin Khashâshiyah kecuali apabila ada keperluan yang mendesak, misalnya ada duri atau tanah di kuburan yang sangat panas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan memakai sandal ke kuburan. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz dalam Majmû Fatâwâ bin Bâz, 13/355 dan juga menjadi pendapat Lajnah Daimah Lil Buhûts Wal Ifta, sebagaimana dalam Fatâwâ Lajnah Daimah, 9/123
Wallahu a'lam Bishawab

Want your business to be the top-listed Shop in Jakarta?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Address


Jakarta
13120