Viaduct Press

Viaduct Press

Share

29/04/2026

Pada Senin malam 27 April terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api jarak jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line lintas Cikarang yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Manajer Humas Daop 1 KAI, Franoto Wibowo, menyebut kejadian bermula ketika KRL Commuter Line menabrak taksi sehingga posisinya terhenti, sekitar pukul 20.40 WIB. Saat KRL itu berhenti, KA Argo Bromo rute Gambir-Surabaya menabrak dari belakang. Keterangan Franoto dikuatkan penuturan saksi mata yang seorang penumpang KRL Commuter Line, mengatakan, kejadian itu bermula saat kereta yang ia tumpangi dari arah Jakarta menuju Cikarang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur.

Kereta itu berhenti cukup lama lantaran beberapa ratus meter dari stasiun, KRL Commuter Line dari arah Cikarang menuju Bekasi menabrak satu unit mobil taksi. Posisi mobil itu melintang di tengah perlintasan rel sehingga kereta tidak bisa melaju. Saat KRL Commuter Line menuju Cikarang menunggu di stasiun, dari arah belakang KA Argo Bromo Anggrek menghantam KRL di stasiun tersebut. Saking kerasnya benturan, lokomotif KA Argo Bromo Anggrek sampai merangsek masuk ke badan gerbong khusus wanita yang ada di bagian paling belakang KRL.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Muhammad Syafii menyebut seluruh korban tewas akibat tabrakan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo dengan KRL merupakan perempuan dewasa dan telah memastikan tidak ada korban yang masih terjebak dalam rangkaian kereta. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan jumlah korban secara keseluruhan ada 14 meninggal dunia dan 84 korban luka. Seluruh korban luka mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit yang terdapat di beberapa lokasi.

📷 : IDN Times Jabar

31/03/2026

Pada Senin (30/03/2026), Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Bulgaria dengan skor tipis 0-1 pada partai final FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora B**g Karno, Jakarta.

Pertandingan berlangsung dengan sengit dimana kedua tim saling menciptakan peluang sejak laga dimulai. Gol tunggal Bulgaria tercipta pada menit ke 38 melalui eksekusi penalti Marin Petkov setelah Kevin Diks melakukan pelanggaran yang dikonfirmasi melalui VAR.

Hingga Babak Kedua, Timnas Indonesia terus berusaha dalam meningkatkan serangan demi serangan namun pertahanan rapat dari Bulgaria menjadi kesulitan bagi Timnas Indonesia untuk mendapatkan gol.

📷 : Instagram (@/timnasindonesia)

12/03/2026

Kamis, 12 Maret 2026, tampil di BayArena, The Gunners harus menerima hasil imbang melawan Bayer Leverkusen pada leg pertama babak gugur 16 besar Liga Champions. Babak pertama menjadi alot karena tidak ada satupun gol yang bersarang dari kedua belah pihak.

Babak kedua dibuka dengan keunggulan bagi perwakilan Jerman tersebut melalui sundulan Robert Andrich pada menit ke-46. Pasukan Mikel Arteta terus berusaha menekan sepanjang babak kedua untuk mencari celah demi menyamakan kedudukan.

Ketegangan akhirnya pecah di menit ke-89 setelah Kai Havertz sukses mengeksekusi penalti dikarenakan pelanggaran terhadap Noni Madueke. Skor imbang ini menjadi modal penting bagi Arsenal saat menjamu wakil Jerman tersebut di Emirates Stadium pada leg kedua pekan depan.

📷 : getty image

Photos from Viaduct Press's post 07/03/2026

Pada Jumat (6/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap keempat terdakwa: Delpedro Marhaen, Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar atas tuduhan berita bohong, penghasutan, dan membahayakan anak. Sebelumnya, mereka dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Orang tidak bisa dipidana karena isi pikirannya,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, Hakim menyatakan dakwaan pertama JPU berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum dalam putusan sela. Sementara itu, dakwaan kedua Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan dakwaan ketiga Pasal 246 KUHP dinyatakan tidak terbukti. Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk kemudian memulihkan hak serta harkat dan martabat para terdakwa. Setelah persidangan, Delpedro menyampaikan harapannya agar putusan ini menjadi rujukan bagi perkara serupa.

“Kami berharap seluruh Hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun wilayah lainnya, menggunakan yurisprudensi yang arif dan bijaksana,” ujar Delpedro setelah sidang ditutup.



📷 : Dokumentasi Pribadi

Want your business to be the top-listed Media Company in Jakarta?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Category

Address


Jalan Jenderal Sudirman Kav . 51
Jakarta
10270