RILIS.ID
05/06/2026
Rupiah Rp18.000; Kapan Rp19.000?
Oleh: Ilham Mendrofa
TADI malam saya bermimpi bertemu Alan Greenspan. Ya, Alan Greenspan. Ketua Federal Reserve Amerika Serikat yang selama hampir dua dekade menjadi salah satu orang paling berpengaruh dalam sistem keuangan dunia.
Dalam mimpi itu, ia sudah sangat tua. Rambutnya putih seluruhnya. Kacamata tebal bertengger di ujung hidungnya. Di hadapannya bertumpuk lembaran dolar Amerika. Ia sedang menghitung. Pelan. Tenang. Seperti seorang petani yang sedang menghitung hasil panen.
Saya berdiri tidak jauh darinya. Di tangan saya ada setumpuk rupiah. Saya tahu ia tidak sedang mengejek saya. Tetapi saya memperhatikan sesuatu yang membuat dada saya sesak.
Sesekali ia mengangkat kepala, lalu melirik ke arah saya dari balik kacamatanya. Bukan tatapan menghina. Lebih menyakitkan dari itu. Tatapan iba.
Seolah-olah rupiah yang saya genggam tidak lebih berharga daripada koran Wall Street Journal yang baru selesai dibaca lalu dilempar ke tempat sampah. Saya marah. Saya ingin membantah. Saya ingin menjelaskan bahwa negeri saya besar. Bahwa kami punya nikel, sawit, batu bara, laut yang luas, penduduk lebih dari 280 juta jiwa, dan mimpi menjadi negara maju.
Tetapi sebelum satu kata pun keluar dari mulut saya, saya terbangun. Jam menunjukkan pukul tiga dini hari. Di layar telepon genggam, rupiah masih berada di sekitar Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Dan entah kenapa, untuk pertama kalinya dalam waktu yang lama, saya tidak langsung memikirkan kurs. Saya justru memikirkan kepercayaan.
Sejujurnya, peduli apa sebagian besar rakyat terhadap kurs?
Lengkapnya baca https://rilis.id/kese-kese/Berita/Rupiah-Rp18000-Kapan-Rp19000-ON4Vv0q atau klik link di bio profil
04/06/2026
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis hukuman 4 tahun 6 bulan.
Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Noel juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya.
Selain itu, Noel dibebankan uang penganti berjumlah Rp 3.435 miliar, atau penjara 1 tahun.
Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.
Hakim menjelaskan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker.
Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.
Lengkapnya baca https://rilis.id/Hukum/Berita/Eks-Wamenaker-Noel-Divonis-45-Tahun-Penjara-OHKgHNh atau klik link di bio profil
04/06/2026
Wamen Imipas Silmy Karim dkk Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menonaktifkan Wakil Menteri (Wamen) Imipas, Silmy Karim, dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi.
Agus menyebut langkah ini diambil untuk memastikan proses yang tengah dilakukan oleh KPK berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
“Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK,” tambahnya.
Agus mengatakan, Kementerian Imipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Lengkapnya baca https://rilis.id/Hukum/Berita/Menteri-Imipas-Nonaktifkan-Wamen-Silmy-Karim-dkk-Usai-Jadi-Tersangka-Pemerasan-0FsDjsy atau klik link di bio profil
Prabowo Blak-blakan Soal Alasan Copot Dadan dkk dari Pimpinan BGN
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap alasan di balik pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung saat bicara pada acara 'Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition' di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Di hadapan ribuan peserta yang terdiri atas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), pengelola dapur MBG, dan para mitra program, Prabowo mengatakan keputusan itu diambil setelah dirinya menerima berbagai laporan mengenai adanya kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Prabowo, kualitas kepemimpinan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi, dalam hal ini BGN.
"Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompeten, atau tidak jujur," tuturnya.
Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan amanah maupun penyimpangan dalam pengelolaan program pemerintah.
Prabowo bahkan menyatakan siap memperkuat kapasitas lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
“Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan tidak ada, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Prabawo mengatakan keputusan mengganti sejumlah pejabat yang sebelumnya diberi amanah dalam pelaksanaan MBG bukan langkah yang mudah.
Namun dalam mengambil keputusan tersebut, Prabowo berpegang pada pesan almarhum ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo.
"Kalau suatu saat kau dalam keadaan bingung, atau keadaan ragu-ragu, ingat, berpihaklah selalu kepada rakyatmu," ucap Prabowo mengenang pesan sang ayah.
Lengkapnya baca https://rilis.id/Nasional/Berita/Prabowo-Blakblakan-Soal-Alasan-Copot-Dadan-dkk-dari-Pimpinan-BGN-EE3PJET atau klik link di bio profil
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Telephone
Website
Address
Pejaten Raya
Jakarta