Pengaduan Ripper Indonesia
23/09/2023
"Victim of Scam/Korban Penipuan"= Panzi Zuckerberg
"FB Name/Nama FB Ripper"= Kisan Yahya
"FB Username/Link Ripper"= https://www.facebook.com/profile.php?id=100085937997109
"Proof of Concept/Deskripsi Penjelasan" = Pembelian Akun Mobile Legends, tanpa rekber
"Photo Evidence/Bukti Foto" =
Solusi = Tetap gunakan jasa rekber yang famous agar semua transaksi tetap aman, dan tidak terjadi hal seperti ini
Terms = Undang-undang Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Fanspage ini diresmikan untuk pengaduan terutama kasus kasus Ripper yang berada di dunia maya, yang berdasarkan bukti valid tentang korban.
berikut ini adalah form untuk pengaduan kasus ripper :
"Victim of Scam/Korban Penipuan"=
"FB Name/Nama FB Ripper"=
"FB Username/Link"=
"Proof of Concept/Deskripsi Penjelasan" =
"Photo Evidence/Bukti Foto" =
Semua Postingan disini tertera sesuai Undang-undang Yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
27 Des 2022
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Berlin
Jakarta