TX.Mart
07/07/2020
Gasss tipis- tipis
19/06/2020
AirAsia Newsroom
PERSYARATAN PERJALANAN DOMESTIK
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut :
Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari atau Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, atau Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
Tambahan:
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Khusus penumpang tujuan akhir DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
Khusus penumpang tujuan akhir Lombok wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif.
14/06/2020
Sunlight 755ML + Tissue 250sheet + Rinso molto 240g
Hanya 30K
23/05/2020
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Jln. Tukad Irawadi No. 2F - Panjer
Denpasar
80223