RED Consulting

RED Consulting

Share

Photos from RED Consulting's post 05/03/2026

⚠️ Banyak bisnis mengira nama brand yang mereka pakai otomatis menjadi miliknya.
Padahal di Indonesia berlaku prinsip “First to File.”�
Artinya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek di DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum — meskipun orang lain sudah lebih dulu menggunakan nama tersebut.
Akibatnya bisa berisiko:�• Nama brand didaftarkan pihak lain�• Produk berpotensi ditarik dari pasar�• Muncul tuntutan hukum dan ganti rugi

Karena itu, mendaftarkan merek sejak awal sangat penting untuk melindungi bisnis Anda.

Dengan pendaftaran merek, Anda mendapatkan:�✅ Hak eksklusif penggunaan brand�✅ Perlindungan hukum dari peniruan�✅ Aset bisnis bernilai komersial

📌 Jangan tunggu sampai brand Anda bermasalah secara hukum.

Konsultasikan pendaftaran merek bisnis Anda bersama R.E.D. Consulting.

Photos from RED Consulting's post 18/02/2026

💡 Sudah yakin perhitungan PPh 21 Anda benar?

Batas PTKP dan tarif progresif PPh Pasal 21 bukan sekadar angka — tapi menentukan berapa besar pajak yang dipotong dari penghasilan Anda atau karyawan.

Kesalahan memahami:
• Status PTKP (TK/0, K/1, K/3, dll.)
• Kategori TER A, B, C
• Rentang tarif 5% hingga 35%
… bisa berujung pada salah hitung, kurang setor, atau bahkan lebih bayar pajak.

Dalam kebijakan ini kamu akan tahu:
✅ Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru
✅ Tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU HPP No. 7/2021
✅ Struktur rentang penghasilan dan persentase pajaknya

Memahami regulasi bukan hanya soal patuh, tapi juga soal perencanaan yang tepat dan efisien.

📌 Simpan postingan ini sebagai referensi tim HR & finance Anda.
📤 Bagikan agar lebih banyak yang memahami cara hitung pajak dengan benar.

Ingin memastikan perhitungan pajak bisnis Anda sudah sesuai regulasi terbaru?

R.E.D. Consulting siap membantu Anda dengan solusi pajak yang akurat, transparan, dan strategis.

Photos from RED Consulting's post 23/12/2025

🌳 Mengelola hutan di Indonesia tidak bisa asal jalan.
Ada aturan, tahapan, dan izin resmi yang wajib dipenuhi agar usaha tetap legal, aman, dan berkelanjutan.

Tahukah kamu?
Untuk bisa mengelola kawasan hutan secara sah, pelaku usaha harus melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diatur dan diawasi langsung oleh KLHK melalui sistem OSS-RBA berbasis risiko.

📌 Di dalam carousel ini, kami bahas secara ringkas:
•⁠ ⁠Apa itu PBPH dan siapa saja yang bisa mengajukannya
•⁠ ⁠Jenis izin usaha kehutanan yang sesuai
•⁠ ⁠Alur pendaftaran melalui OSS-RBA
•⁠ ⁠Komitmen teknis & administrasi yang wajib dipenuhi
•⁠ ⁠Hingga proses verifikasi lapangan dan penerbitan izin definitif

❗Perlu dicatat:
PBPH bukan sekadar izin, tapi komitmen jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan, memenuhi standar pengelolaan, dan patuh pada regulasi pemerintah.

💡 Jadi, sebelum melangkah lebih jauh dalam usaha kehutanan, pastikan semua prosesnya tepat secara hukum — agar bisnis berjalan lancar tanpa risiko di kemudian hari.

Butuh pendampingan atau masih bingung menentukan skema izin yang paling sesuai?
📩 R.E.D. Consulting siap bantu dari awal sampai tuntas.

Save • Share • Follow
karena legal itu bukan penghambat, tapi fondasi bisnis yang kuat. 💼🌱

10/11/2025

DON’T DO BUSINESS IN BALI! ⚠️

Unless you know this one hack to launch successfully! 🚀

Getting lost in Indonesian labor laws, taxes, or permits can cost you BIG 💸

Get the right guidance from someone who knows Bali inside out 🌴

👉 Book your 60-minute strategy call today, because having a local business consultant isn’t optional, it’s essential. 💯🫱🏻‍🫲🏼

Photos from RED Consulting's post 30/09/2025

📢 PKP 2025: Era Baru Pajak Digital Sudah Dimulai!
Mulai 21 Mei 2025, semua proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan mengikuti aturan baru PER-7/PJ/2025.
Aturan ini menyatukan mekanisme lama ke dalam sistem administrasi digital berbasis Coretax 🚀

🔎 Apa saja yang perlu kamu tahu?
✅ Siapa saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP
✅ Aturan penggunaan kantor virtual
✅ Mekanisme pengajuan digital yang kini makin praktis
✅ Batas waktu penerbitan keputusan hanya 10 hari kerja
✅ Hingga konsekuensi langsung begitu dikukuhkan PKP

💡 Jadi, pastikan kamu paham proses ini agar tidak salah langkah!
Karena PKP adalah gerbang wajib PPN—mulai dari memungut, menyetor, melapor, hingga membuat Faktur Pajak elektronik.

Mau urus pajak lebih mudah tanpa ribet?
👉 Percayakan pada RED Consulting ✨

Want your business to be the top-listed Business in Denpasar?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Address


RED Group, Jalan Ratna Denpasar No. 68G, Tonja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar
Denpasar
80239

Opening Hours

Monday 08:30 - 17:00
Tuesday 08:30 - 17:00
Wednesday 08:30 - 17:00
Thursday 08:30 - 17:00
Friday 08:30 - 17:00