Laa Riba Laa Raiba

Laa Riba Laa Raiba

Share

31/08/2017

NOTARIS DAN RIBA
(Dalam Pandangan Islam)

Oleh : Drajad Handoko, SH.MKn.

Peran notaris dalam membuat akad perjanjian hutang piutang sangat dibutuhkan jasanya. Bahkan dalam alqur'an sebagaimana tercantum dalam surat QS. Albaqarah (2) : 282 menyebutkan, "wahai orang2 yang beriman, apabila kamu melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ...dst.

Bahkan dalam QS. Albaqarah (2) : 283, "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, hendaklah ada barang jaminan...dst.

Dari kedua ayat tersebut tersirat notaris seolah mendapatkan restu untuk mencatat dan sebagai saksi pada transaksi hutang piutang dimaksud. Namun sangat disayangkan kedua ayat tersebut diatas adalah dalam konteks hutang piutang dari jual beli yang belum lunas, (baca : QS Albaqarah (2) : 282 sampai tuntas), bukanlah untuk hutang piutang atapun pembiayaan yang ada bunga ribanya.

Pertanyaannya adakah sekarang ini bank atau lembaga pembiayaan lainnya memberikan pinjaman tanpa bunga riba..? Sementara bank syariahpun dalam melakukan pembiayaan baik mudharabah maupun murabahah dan lainnya dalam prakteknya menggunakan pola bagi hasil menetapkan nominal rupiah bagi hasil diawal akad, apakah hal ini bukanlah konsep riba..

Sehingga dengan demikian dalam QS. Almaidah (5) : 1 yang berbunyi, "wahai orang2 yang beriman, penuhilah akad akad itu.. adalah sama sekali bukan dalam konfigurasi untuk hutang piutang yang ada ribanya.

Sebagaimana kita ketahui dalam hadits bahwa "setiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah Riba." (Hadits ini maknanya shahih yang diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat". Tuhfatul Muhtaj 5/47). Oleh karena itu menisbatkan QS. Albaqarah (2) : 282 dan 283 berikut QS Almaidah (5) : 1, adalah KEKELIRUAN BESAR bila diterapkan untuk hutang piutang yang ada bunga ribanya. Mengapa..? Karena riba sangatlah diharamkan dan merupakan dosa besar sebagaimana diatur dalam QS. Albaqarah (2) : 275, bahkan pelakunya berpotensi dan diancam kekal di neraka QS. Albaqarah (2) : 276. Tidaklah mungkin sesuatu yang diharamkan dan dosa besar untuk mencatatkannya transaksi ribanya.

Adapun didalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberi riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Dalam riwayat lain : Mereka adalah sama (sama sama berdosa)". (HR. Muslim).

Sehingga dalam hal ini kerelaan atau keikhlasan bertransaksi hutang piutang yang ada tambahan ribanya tidaklah menyebabkan transaksi riba menjadi halal. Karena orang yang berzinapun sama sama ridho ikhlas pergi ke sebuah hotel untuk melakukan zina tapi tidak menyebabkan zina yang merupakan perbuatan haram menjadi halal. Dan bukankah ramai2 sama2 ikhlas meminum khamer tanpa ada paksaan mereka meminumnya tidak menjadikan meminum khamer yang haram menjadi halal hukumnya dalam pandangan islam.

Dalam sebuah firman Allah dikatakan : "Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Almaidah (5) : 2).

Satu dan lain hal sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang2 Yahudi, sehingga kalian melanggar hal2 yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit rekayasa." (HR. Ibnu Baththah dengan sanad yang dinyatakan hasan oleh Ibnu Taimiyyah dan yang lainnya).

Dari uraian diatas disimpulkan Notaris sangat rentan terlibat dalam pembuatan akad atau akta karena turut mencatat akad2 hutang piutang yang dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang notabene ada bunga ribanya, p**a sebagai saksinya.

Akhirnya penulis menyadari bila ada kekeliruan semata mata dari saya sendiri, dan kebenaran hanya dari Allah semata.

Wallahu a'lam

Want your business to be the top-listed Business in Ciamis?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Website

Address


Ciamis