Suara Rakyat
29/04/2026
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
GELORA - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi senilai Rp271 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung.
Pantauan di lokasi, Arinal mengenakan rompi tahanan berwarna pink, keluar dari ruang pemeriksaan dalam pengawalan ketat tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah.
Namun, dana sebesar 17,2 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp271 miliar diduga disalahgunakan. Pengelolaan dana tersebut dilakukan melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama, yang kini turut menjadi perhatian penyidik.
Selain menetapkan tersangka, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset senilai Rp35 miliar. Aset tersebut meliputi kendaraan mewah, logam mulia, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta puluhan sertifikat tanah yang kini berada dalam penguasaan negara.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
"Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti pada saudara ARD (Arinal Djunaidi) untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Danang dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).
Usai penetapan status tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
06/04/2026
Harga BBM Tetap, Pemerintah Redam Tekanan Ekonomi Global
Di tengah tekanan krisis global yang memicu volatilitas harga energi, Indonesia menunjukkan stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) yang relatif terjaga. Kondisi ini bukan sekadar efek siklus komoditas, melainkan hasil dari kebijakan yang terukur, disiplin fiskal, serta upaya menjaga keseimbangan antara tekanan eksternal dan kebutuhan domestik.
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga BBM per 1 April 2026. PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, sementara Pertamax dan jenis BBM nonsubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil di tengah tekanan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik global. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto memilih menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengelola risiko fiskal secara hati-hati.
Dari sisi makroekonomi, stabilitas ini berkontribusi terhadap pengendalian inflasi. Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 4,76% secara tahunan, sedikit di atas target Bank Indonesia yang berada pada kisaran 2,5±1%. Kenaikan tersebut dipengaruhi faktor musiman, khususnya Ramadan, serta efek basis rendah pada periode sebelumnya. Dengan demikian, tekanan inflasi tidak sepenuhnya bersifat struktural.
Dalam konteks ini, harga BBM berperan sebagai instrumen penahan (buffer) inflasi. Stabilitas energi membantu menjaga biaya logistik dan distribusi tetap terkendali, terutama selama periode Lebaran 2026 yang ditandai dengan mobilitas tinggi. Kelancaran distribusi energi turut memperkuat ekspektasi harga di masyarakat, sehingga risiko lonjakan inflasi dapat diminimalkan.
Namun demikian, klaim bahwa inflasi “terkendali” perlu dipahami secara proporsional. Inflasi masih berada di atas target, tetapi tetap dalam koridor yang dapat dikelola. Stabilitas harga BBM menjadi salah satu faktor kunci yang mencegah tekanan inflasi berkembang lebih luas ke sektor lain.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari legislatif. Anggota DPR seperti Eric Hermawan dan Lamhot Sinaga menilai langkah pemerintah mencerminkan pengelolaan energi yang solid. Fokus tidak hanya pada harga, tetapi juga pada keandalan pasokan dan distribusi, yang menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas nasional.
Jika dibandingkan dengan kondisi global, langkah Indonesia menjadi lebih relevan. Sejumlah negara menghadapi dilema antara menjaga subsidi energi atau memperbaiki fiskal. Argentina, misalnya, harus melakukan penyesuaian subsidi yang berdampak pada lonjakan harga energi domestik. Di Eropa, tekanan harga energi pascakrisis geopolitik masih menjadi sumber inflasi. Banyak negara terjebak pada trade off antara stabilitas fiskal dan stabilitas harga.
Indonesia memilih pendekatan yang lebih seimbang. Pemerintah menahan harga BBM sambil tetap menjaga defisit fiskal dalam batas aman serta memperbaiki ketepatan sasaran subsidi. Kebijakan fiskal ini berjalan seiring dengan kebijakan moneter yang berhati-hati. Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75% guna menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan inflasi.
Kombinasi kebijakan tersebut menghasilkan efek berantai yang strategis. Stabilitas energi menekan biaya distribusi, menjaga daya beli masyarakat, serta menopang konsumsi domestik sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian termasuk tekanan nilai tukar dan arus modal keluar di negara berkembang fondasi ini menjadi faktor pembeda.
Pada akhirnya, stabilitas harga BBM tidak hanya berkaitan dengan harga di tingkat konsumen, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga ritme ekonomi nasional. Kebijakan ini membuka ruang bagi penguatan ekonomi inklusif, peningkatan ketahanan energi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Bank Panin Lt. 4, Jalan Jend. Sudirman
Cengkareng
JAKARTA-
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 17:00 |
| Tuesday | 09:00 - 17:00 |
| Wednesday | 09:00 - 17:00 |
| Thursday | 09:00 - 17:00 |
| Friday | 09:00 - 17:00 |
| Saturday | 09:00 - 17:00 |
| Sunday | 09:00 - 17:00 |