Home Sharia
22/08/2019
PENGERTIAN PROPERTY SYARIAH
Bismillahirrahmanirrahiim
Apa pengertian property syariah?
Mungkin itulah pertanyaan yang ada di benak anda ketika melihat iklan mengenai property syariah. Property dengan konsep syariah saat ini sedang marak dan booming karena tidak membebani konsumen dengan akad perjanjian yang bathil serta tidak ada praktek sita seperti properti konvensional yang ada, dan yang paling penting adalah tanpa Bank serta tanpa Riba.
Baik, kalli ini kita kembali ke topik mengenai pengertian konsep property syariah yang wajib anda ketahui. Property syariah atau KPR syariah adalah skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. KPR Syariah bukanlah sekedar tentang konsep rumah hunian seperti di perumahan yang dibangun masjidnya, ada madrasah tahfidznya, terdapat pengajian warganya dan lain sebagainya. Namun, Property syariah terkait dengan SKEMA kepemilikan rumah hunian.
Instrumen yang digunakan developer property syariah dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah isthisna`. Ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun.
Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dan lain-lain. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Sehingga ketika konsumen hendak membeli rumah, rumah tersebut bersifat indent. Tentu bisa menjadi fasilitas bagi konsumen untuk melakukan customize design rumah yang dipesannya.
Namun tidak berarti semua developer property syariah menerapkan skema isthisna ini. Ada juga yang langsung menerapkan skema jual beli. Artinya rumah yang diinginkan konsumen telah tersedia, ready stock. Konsumen tinggal memilih mau membeli secara cash atau kredit (KPR). Ketika berakad, maka disepakati 1 harga yang dipilih, apakah itu cash keras, cash bertahap 1 tahun atau KPR selama 5 tahun. Harga yang disepakati di depan ini, saat akad, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah. Tidak ada hubungannya dengan suku bunga dan kondisi ekonomi. Sehingga cicilannya pun bersifat flat.
Developer property syariah pun menerapkan skema tanpa sita dan tanpa denda. Maksudnya adalah jika konsumen mengalami hambatan pembayaran disebabkan satu dan lain hal tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen diwajibkan memberikan informasi kepada pihak developer, sehingga developer bisa memberikan kebijakan tertentu yg terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau pinalty apapun.
Adapun skema tanpa sita maksudnya jika konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil (akad sewa dan jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yg diperjual belikan, jual beli bersyarat).
Solusinya, pihak developer dan konsumen wajib untuk duduk bersama mencari solusi terkait masalah ini. Misal, developer meminta pembeli untuk membatu penjualan rumah lain milik developer sehingga marketing fee bisa dingunakan untuk membayar cicilan, atau solusi terakhir atas kemauan sendiri konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.
Demikian penjelasan Property Syariah. Untuk info lebih lebih lanjut atau konsultasi mengenai Property Syariah silahkan hubungi kami di page ini Home Sharia atau follow IG kami di .id
05/08/2019
PERBEDAAN HARGA CASH DAN KREDIT MENURUT HUKUM ISLAM
Mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa di dalam perumahan yang mengusung konsep syariah terdapat harga yang berbeda? Biasanya memang perumahan yang mengusung konsep perumahan syariah terdapat perbedaan harga antara harga tunai dengan harga kredit atau KPR? Apakah boleh?
Ada beberapa kaum muslimin yang masih menganggap bahwa harga jual tunai dan harga jual kredit haruslah sama. Jika terdapat perbedaan, maka itu tidaklah dibolehkan karena terhitung sebagai riba. Benarkah? Bagaimanakah hukum jual beli kredit yang harga kreditnya berbeda dengan harga tunai?
Intinya, jual beli dalam bentuk apapun dibolehkan, termasuk jual beli dengan pola seperti itu. Dimana terdapat perbedaan antara harga tunai dan kredit. Allah SWT berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah : 275)
Begitu p**a Allah berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermua’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.“ (QS. Al Baqarah : 282)
Dalam dua ayat di atas Allah SWT menegaskan dua hal. Yang pertama adalah bahwa jual-beli adalah halal, dan riba adalah haram.
Yang KEDUA, sebagai pendukung ayat sebelumnya, bahwa jual-beli (mu’amalah) yang dilakukan tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan (pada transaksi kredit), hendaklah dituliskan/dicatat. Artinya, pada saat terjadi kesepakatan (akad) haruslah ditulis/dicatat ketentuan-ketentuan pembayaran yang dilakukan tidak secara tunai. Baik itu harga yang disepakati, cara pembayaran, dan waktu pembayaran.
“Iya sih, memang benar jelas tertera di dua ayat itu. Tapi saya masih belum melihat mengapa boleh untuk membedakan harga tunai dan harga kredit.”
Jika Anda masih berpikiran seperti di atas, yuk lanjut membaca hadits berikut ini.
Dari Abdullah bin Amr bis Ash, “Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amr bin Ash untuk mempersiapkan suatu pas**an, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Rasulullah SAW memerintahkanku untuk untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr bin Ash pun, seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171). Al Hafizh Abu Thohir dan Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Penjelasannya dapat kita simak dari penjelasan Syaikh Ziyad Ghazal di dalam bukunya (Buku Pintar Bisnis Syar’i) yang diterjemahkan oleh Penerbit Al Azhar Press . Beliau menjelaskan, muatan makna dalam hadits tersebut adalah bahwa Rasulullah SAW telah menambahkan harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu.
Hal tersebut tampak pada keberadaaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan Abdullah bin Amr bin Ash, “Rasulullah SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda (ada tenggat waktu), hingga datang saatnya penarikan zakat.”
Maka atas dasar perintah Rasullah SAW tersebut, Abdullah bin Amr bin Ash membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit dengan tenggat waktu). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu.
Hal tersebut tentunya menunjukkan bahwa boleh untuk menambah harga jual secara kredit karena adanya faktor tenggat waktu pembayaran.
Jika ada tambahan dalam pembayaran tunda/tempo, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.
Ada satu hal lagi yang tak kalah penting disini. Yaitu seperti yang Allah SWT firmankan berikut ini:
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan s**a sama s**a (saling ridha) di antara kalian“ (QS. An Nisa : 29)
Yes. Tak lupa faktor saling ridha pun ditekankan pada segala jenis perniagaan. Termasuk perniagaan atau jual beli ini. Karena tentunya penjual ridha karena penerimaan dari pembeli tertunda/ tidak diterima di depan. Dan pembelipun ridha jikalau membayar dengan harga yang lebih besar atas konsekuensi pembayaran tertunda tersebut.
Intinya adalah, jual beli secara kredit tidaklah masalah dan diperbolehkan secara Islam. Yang ditegaskan melalui Quran dan Hadits. Walaupun dengan harga yang lebih mahal dari harga tunai. Dan kesepakatannya pun jelas hanya satu harga saja yang disepakati.
Ga ragu lagi kan untuk membeli rumah secara tunai ataupun cicilan dengan konsep syariah?
Wallahu a’lam.
Sumber : https://sharialand.co.id/perbedaan-harga-cash-dan-kredit-menurut-hukum-islam/?fbclid=IwAR2e8xCwzy9DcEpCUJ8CkoKiASYQS1YkFoIcyjpP8XBx4B3k3nMFEpxsBh4
27/07/2019
Pasti Kepingin kan punya Asset Properti?
Ada info yang oke banget nih tentang INVESTASI PROPERTI masa kini...
- Harganya sangat terjangkau
- Bisa Dicicil Tanpa Bunga
- Legalitas Insya Allah aman
- Lokasi Terintegrasi Dengan Perumahan Besar dan Kawasan Industri
- Lahan Tanah Darat
- Serah terima cepat
- TANPA BANK & BI CHECKING
Memperkenalkan...
SHARIA ISLAMIC RESIDENCE, Perumahan Islami di Lingkungan asri Bekasi.
Berada di daerah Tamansari, Sharia Islamic Residence menjadi Kavling perumahan yang memadukan berbagai keunggulan pada satu kenyamanan dan kebahagiaan:
> Lingkungan Hijau, Asri dan nyaman
> Terdapat akses ke kawasan Industri MM 2100 (30 menit)
> Hanya 2,6 km dari Harvest City (7 menit)
Dengan perpaduan keunggulan diatas, Sharia Islamic Residence menjadi sasaran investasi yang sangat menguntungkan bagi Anda yang menginginkan hunian ataupun investasi. Ditambah akan dibangunnya Pintu tol Burangkeng yang hanya berjarak 4 km dari lokasi, pastinya akan membuat harga properti Anda semakin meningkat pesat.
Selain itu, ada berbagai fasilitas disekitar lokasi yang dapat menjadi alternatif rekreasi keluarga Anda:
> Kolam Renang Waterjoy Harvest City
> Wahana 3D trickeye
> Gokart Sirkuit Balap
> Metropolitan Mall Cileungsi
dll..
🕌🕌🕌
Untuk fasilitas pendidikan, juga tersedia Islamic Boarding School untuk SD, SMP, dan SMA yang hanya berjarak 1km dari lokasi.
Sekarang Anda bisa memiliki unitnya dengan harga khusus melalui Marketing kami.
Selain itu, untuk pembelian Kavling, bisa dicicil. Wow pasti ini menguntungkan banget kan? Bisa beli aset properti dicicil, tanpa bunga lagi. Harganya pastnya akan meningkat terus d**g hehee...
Sekedar informasi, tahun 2017 lalu unit rumah disekitar Tamansari hanya 100jutaan, dan sekarang sudah naik hingga dipasaran 400 jutaan.
So, tunggu apa lagi?
Silahkan hubungi marketing kami dengan mengklik link di bawah ini untuk info lebih lanjut:
http://bit.ly/moreinfohomesharia
http://bit.ly/moreinfohomesharia
http://bit.ly/moreinfohomesharia
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Jalan Darul Quran Blok C 9-10, Loji, Bogor Barat
Bogor
16117