Kepri Post
10/07/2026
PT TASPEN (Persero) menyerahkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai lebih dari Rp1,08 miliar kepada ahli waris dua aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Santunan tersebut terdiri atas Rp832.871.797 untuk ahli waris Almarhumah Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, serta Rp248.934.300 untuk ahli waris Almarhum Abdul Azis, ASN yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Penyerahan santunan kepada ahli waris Almarhum Abdul Azis berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/7/2026), dan diterima oleh Suriati, istri almarhum. Santunan diserahkan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, disaksikan Komisaris Utama PT TASPEN Fary Djemy Franscis dan Branch Manager TASPEN Tanjungpinang Agnes Salidesi Ginting.
Selanjutnya, santunan kepada ahli waris Almarhumah Nurijah diserahkan di Graha Kepri Batam Centre dan diterima oleh Ali, ayah kandung almarhumah. Diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Ibu Misni, S.K.M., M.Si.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Website
Address
Batam