Batampos
Lawan Putusan Banding, Kasus 1,9 Ton Sabu Dibawa ke MA
Aktivitas judi online berkedok siaran langsung di media sosial berhasil dibongkar Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) diamankan dari dua lokasi berbeda di Batam, yakni Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orcird Park Business Center (OPBC) Batamkota
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/11/V/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kepri tertanggal 10 Mei 2026. Dua tempat kejadian perkara (TKP) yang digerebek berada di Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8 hingga 10, Sukajadi, serta Ruko Orcird Park Business Center Blok D2 Nomor 2 dan 3.
“Para pelaku diduga menjalankan perjudian online melalui media sosial Facebook dengan metode live streaming. Dalam operasionalnya ada host, operator, customer service hingga figur palsu yang seolah-olah ikut bermain untuk menarik minat korban,” ujar Nona saat konferensi pers, Senin (12/5).
Terhadap peristiwa tersebut dikenakan Pasal 426 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online. Selain itu juga dipersangkakan Pasal 607 ayat 1 terkait tindak pidana pencucian uang.
“Ancaman pidana terhadap pelaku perjudian online mencapai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk TPPU, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” jelasnua.
Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 4 warga negara Filipina, 2 warga negara Tiongkok, dan 1 warga negara Suriah. Para pelaku terdiri dari laki-laki dan perempuan yang memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian tersebut.
Reporter & video: Yashinta
Editor: Welly
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Website
Address
Orchard Walk Blok H-1, Batam Center
Batam
29461