dpp.lapk
11/02/2022
Lapk- PN Sumedang
Exsepsi kewenangan absolut. Dalam perkara Perdata No 57/pdt.G/2021/PN.Smd. Rabu Tanggal 02 Februari 2022 . Yang di ajukan pihak tergugat (BPKH Wilayah XI Yogyakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Cq. Direktoral Jendral, Bina Marga Cq. pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Tanah Jalan Tol Cisumdawu, Pemerintahan Kabupaten Sumedang Cq. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan,) Dalam putusan sela majelis hakim menolak tentang kewenangan absolut Sehingga perkara di lanjutkan dengan agenda sidang selanjutnya penyerahan bukti bukti dari para pihak.
Menurut salah satu Tim kuasa hukum LAPK tentang penolakan kewenangan absolut. " majelis hakim sudah benar dan tepat karena tidak semua keputusan tata usaha negara yang di keluarkan oleh pejabat negara tidak harus selalu di gugat di pengadilan tata usaha negara PTUN, sebagai contoh dalam perkara ini sesuai dalam Pasal 2 UUD No 5 Tahun 1986. JO UUD No 51 Tahun 2009 tentang PTUN, secara tegas memberikan ketentuan bahwa pengadilan tata usaha negara Tidak berwenang mengadili sengketa salah satu nya pembebasan tanah, " Tim kuasa hukum Lapk Ahmad Mustofa, SH
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the practice
Website
Address
Jalan Soekarno Hatta No 725
Bandung
40286
Opening Hours
| Monday | 08:00 - 17:00 |
| Tuesday | 08:00 - 17:00 |
| Wednesday | 08:00 - 17:00 |
| Thursday | 08:00 - 17:00 |
| Friday | 08:00 - 17:00 |
| Saturday | 08:00 - 15:00 |