JabarPos.com

JabarPos.com

Share

26/02/2026

Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang saku peserta program magang lulusan baru perguruan tinggi atau fresh graduate hingga akhir 2026. Tujuannya untuk mendorong program pemagangan sekaligus memberi stimulus ekonomi bagi generasi muda.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagang Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026, aturan tersebut sudah efektif berlaku pada 19 Februari 2026. Pemerintah menegaskan insentif ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan program pemagangan nasional.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa fasilitas fiskal diberikan dalam bentuk PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Negara akan menanggung pajak atas uang saku dan penghasilan terkait program magang.

Insentif PPh 21 DTP berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026. Selama periode itu, peserta magang tidak perlu membayar pajak atas uang saku yang diterima karena kewajiban tersebut ditanggung APBN.

Penghasilan yang mendapatkan fasilitas ini meliputi uang saku atau imbalan sejenis dari program magang, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah, serta penghasilan lain yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan program.

Meski pajak ditanggung negara, instansi pemerintah sebagai pemotong pajak tetap wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan. Kewajiban administrasi ini tetap berjalan untuk menjaga akuntabilitas pelaporan.

Sebagai ilustrasi, jika peserta magang menerima uang saku Rp3,93 juta per bulan, maka pajak sekitar Rp196.000 dengan tarif 5% akan ditanggung pemerintah. Dengan skema ini, peserta menerima uang saku secara penuh tanpa potongan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak akan mengawasi pemanfaatan insentif tersebut. Jika instansi tidak menyampaikan laporan realisasi tepat waktu, otoritas pajak berwenang menagih kembali insentif yang telah diberikan.

13/01/2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026 yang ditujukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari percepatan sertifikasi halal nasional sekaligus upaya memperkuat daya saing pelaku usaha kecil.

Kepala BPJPH menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas kepatuhan halal, khususnya bagi produk makanan, minuman, dan barang gunaan yang diproduksi UMK. Dengan skema pembiayaan gratis, pemerintah berharap hambatan biaya tidak lagi menjadi kendala bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi.

Program sertifikat halal gratis ini akan dilaksanakan melalui mekanisme self declare bagi UMK yang memenuhi kriteria. Skema tersebut dinilai efektif karena mempercepat proses penerbitan sertifikat tanpa mengurangi standar dan ketentuan yang berlaku.

BPJPH menargetkan jutaan UMK dapat mengakses sertifikasi halal secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi melalui sistem layanan digital. Pemerintah juga melibatkan pendamping proses produk halal (PPH) untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai regulasi.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi halal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMK. Hal ini dinilai penting untuk memperluas pasar, baik di tingkat domestik maupun ekspor, seiring meningkatnya permintaan produk halal global.

BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis UMK. Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat.

Pelaku UMK yang ingin mengikuti program ini diimbau untuk menyiapkan dokumen dan memastikan proses produksi memenuhi standar halal. Informasi teknis pendaftaran dan tahapan program akan disosialisasikan secara bertahap melalui pemerintah daerah dan kanal resmi BPJPH.

Pemerintah berharap, melalui penyediaan kuota sertifikat halal gratis yang masif pada 2026, ekosistem halal nasional dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong UMK naik kelas.

Want your business to be the top-listed Media Company in Bandung?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Address


Bandung