Informasi Lampung Timur
24/05/2026
Aksi pencurian sepeda motor di Dusun VIII Desa Labuhan Maringgai gagal total. Pelaku keburu ketahuan warga dan langsung diamankan, Minggu [24/05/2026] siang.
Pelaku bernama *R warga Kec. Labuhan Maringgai. Ia kedapatan membawa kabur motor Honda Supra X 125 warna merah milik K, warga Kecamatan labuhan Maringgai, yang diparkir di depan pintu dapur rumah korban.
Menurut laporan Polsek Labuhan Maringgai, kejadian terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat pelaku sudah berada di atas motor dan hendak melarikan diri ke arah Jalan Utama Dusun VIII Way Bandar, ia bertemu saksi *Igus Pradini*.
Panik, pelaku langsung loncat dari motor dan kabur. Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak “maling-maling”. Warga yang mendengar langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku sebelum kabur jauh.
Anggota Polsek Labuhan Maringgai yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi, mengamankan pelaku dan membawa barang bukti. Karena sempat dihajar massa, pelaku juga dibawa ke Puskesmas Labuhan Maringgai untuk mendapat perawatan medis.
Kapolsek Labuhan Maringgai *Kompol Rizal Effendi, S.H.* membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kasus ini akan kami proses sesuai Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya.
Polsek Labuhan Maringgai
02/04/2026
Polisi akhirnya menangkap dua pemalak yang beraksi di area wisata danau atau bendungan Way Jepara, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar menjelaskan, bahwa pelaku RS (29) dan PR (18) ditangkap setelah melakukan aksi pemalakan terhadap korban, Aditya Pratama, pada Kamis (26/3/2026) lalu. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 ribu.
“Kami mendapatkan informasi tentang aksi pemalakan ini dari media sosial dan langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Siregar dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan pemalakan dengan cara meminta uang kepada korban. Ketika korban menolak, pelaku langsung mengambil uang dari tas korban dan mengacungkan pisau badik sambil mengancam korban.
“Barang bukti yang disita antara lain 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah tas selempang warna abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 479 UU RI No. 1 Th 2023 tentang KUHPidana dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya viral di medias sosial, dua pemuda mengalami aksi pemalakan saat hendak berwisata di Danau Way Jepara. Saat korban sedang bersantai kedua pelaku mendatanginya, pelaku meminta sejumlah uang dan mengancam menggunakan sebilah badik.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Address
Bandar