Diliput
20/05/2020
Habib Bahar bin Smith dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Lapas Kelas I Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa 19 Mei 2020.
Terpidana kasus penganiayaan itu kembali ditahan pada Selasa dini hari setelah sempat dibebaskan melalui program asimiliasi pada Sabtu 16 Mei lalu.
Penahanan kembali Habib Bahar diprotes ratusan santri. Mereka mendatangi Lapas Khusus Gunung Sindur mempertanyakan penahanan kembali pria berambut panjang tersebut.
Pemindahan penahanan Pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ke Nusakambangan disorot anggota DPR Fadli Zon. Dia mendapatkan informasi pemindahan tersebut tidak diketahui oleh keluarga Habib Bahar.
Politikus Partai Gerindra ini juga menilai pemindahan tersebut sewenang-wenang.
"Barusan saya dapat telepon dari istri Habib Bahar bahwa pemindahan tersebut tidak diketahui keluarga maupun Tim Pengacara. Keluarga juga dipersulit ketika mau menjenguk di Lapas Gunung Sindur. Kenapa jadi makin sewenang begini? Apalagi ini bulan Ramadhan jelang Idul Fitri," kata Fadli melalui akun Twitternya, , Rabu (20/5/2020).
Dalam cuitannya sebelumnya, Fadli menilai Habib Bahar adalah seorang yang istikamah dan berani. Fadli yakin Habib Bahar akan menjadi tokoh penting di masa mendatang.
"Habib Bahar Smith ini setahu saua adalah seorang yang istikamah dan berani. Perjalanan dan pengalamannya sekarang ini makin menempa dirinya kokoh kuat dalam keyakinan memperjuangkan kebenaran. Tak banyak lagi ulama seperti beliau. Saya yakin ia akan menjadi tokoh penting ke depan," tulis Fadli.
01/05/2020
'Aceh Masuk Daftar Pengawasan KPK Terkait Anggaran Covid-19, Bantuan Sosial jadi Fokus Utama'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperketat pengawasan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD.
Aceh termasuk salah satu dari lima provinsi yang akan diawasi lembaga atirasuah itu, karena besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).
Firli dalam paparannya mengatakan, KPK akan fokus pada program kesehatan dan social safety net (jaring pengaman sosial), karena hal itu menyangkut hak masyarakat.
“KPK tidak hanya akan memonitor, tetapi juga mengelola dan mengoordinasi anggaran APBD yang telah dikucurkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Firli, KPK telah bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri, sehingga didapatkan total anggaran APBD yang telah direalokasi oleh 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota mencapai Rp 56,57 triliun.
Anggaran tersebut tersebar untuk penanganan kesehatan Rp 24 triliun, social safety net Rp 25,3 triliun, penanganan dampak ekonomi Rp 7,1 triliun.
”Ini juga tidak lepas dari monitoring, termasuk juga kami melakukan kerja sama dengan aparat Pemda, khususnya aparatur pengawas internal pemerintah,” ujar Firli.
KPK mencatat ada lima provinsi yang merealokasi anggaran terbesar untuk Covid-19, di antaranya, DKI Jakarta Rp 10 triliun, Jabar Rp 8 triliun, Jatim Rp 2,3 triliun, Jateng Rp 2,1 triliun, dan Aceh Rp 1,7 triliun.
“Inilah yang kami lakukan pengawasan bekerja sama dengan Pemda dan mengedepankan kedeputian pencegahan,” ucapnya.
Disamping itu, KPK juga telah memetakan titik rawan korupsi pada anggaran yang begitu besar, baik yang bersumber dari APBN sebesar Rp 405,1 triliun mau pun APBD Rp 56,7 triliun.
”Pertama, rawan korupsi adalah di tempat pengadaan barang dan jasa. Kedua, sumbangan pihak ketiga,” sebutnya.
Ketiga, sambung Firli, pengalokasian anggaran dari APBN maupun APBD, baik itu alokasi sumber daya maupun belanja dan penganggaran, dan keempat pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net.
Oleh karena itu KPK mengawasi bansos, penganggaran, dan bantuan pihak ketiga.
“Ada kerawanan-kerawanan lebih khusus lagi terkait pelaksanaan bantuan sosial karena ini menjadi hak rakyat, dia harus sampai. Tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran,” ujar Ketua KPK.
“Karena itu, bisa saja terjadi tiga kategori penyimpangan. Pertama, bantuan sosialnya atau sumbangannya menjadi fiktif. Kedua, ada ekslusen error, kesalahannya. Ada inklusen error dan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berkurang, jadi bisa saja itu terjadi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Firli juga mengungkapkan bahwa KPK menempatkan secara khusus lima pegawainya di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk melakukan pendampingan agar tidak terjadi korupsi anggaran.
Tidak hanya itu, KPK juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus. Satgas itu terdiri dari anggota Kedeputian Pencegahan hingga Penindakan.
”Kami gabung Satgas pencegahan dan penindakan supaya tidak terjadi korupsi sekaligus menindak tegas,” ujar Firli.(tribun network/mam/dod)
24/04/2020
Perkembangan COVID-19 di Indonesia per tanggal 24 April 2020 pukul 12.00 WIB.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 8.211 kasus dengan 1.002 sembuh dan 689 meninggal.
Tetap di dan untuk memutus rantai penularan COVID-19. Bersama kita .
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Bandaaceh