Bithe.co

Bithe.co

Share

14/05/2026

BITHE.co - Direktur Apel Green Aceh, Rahmat Syukur, mengutuk keras tindakan seorang keuchik di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga menerobos barisan warga penolak tambang menggunakan mobil hingga menyebabkan seorang perempuan terluka.

Rahmat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil sekaligus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.

elindungi masyarakat, bukan justru membahayakan keselamatan warganya sendiri yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai,” kata Rahmat Syukur kepada Bithe.co, Rabu (13/5/2026).

Menurut Syukur, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan bertindak diskriminatif.

“Peristiwa ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan alat intimidasi terhadap rakyat,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/apel-green-aceh-kutuk-aksi-keuchik-beutong-ateuh-sebut-berpotensi-langgar-uu-desa/index.html.

13/05/2026

BITHE.co - Sebanyak 361 narapidana dan tahanan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, hingga kini belum kembali ke lembaga pemasyarakatan setelah sempat dilepaskan saat banjir besar melanda Aceh Tamiang pada November 2025 lalu.

Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Akhmad Sobirin Sholeh, menyebutkan dari total warga binaan yang dilepaskan demi menyelamatkan nyawa mereka dari banjir setinggi atap, baru sebagian kecil yang telah kembali.

“Untuk narapidana, yang sudah kembali sebanyak 52 orang, sedangkan 246 orang belum kembali. Sementara tahanan yang sudah kembali empat orang dan yang belum kembali sebanyak 115 orang,” kata Akhmad Sobirin Sholeh saat dikonfirmasi Bithe.co, Rabu (13/5/2026).

Sobirin juga mengatakan, pihak lapas memberikan batas waktu hingga 17 Mei 2026 bagi seluruh narapidana dan tahanan yang masih berada di luar untuk kembali secara sukarela.

“Batas sampai tanggal 17 Mei 2026. Apabila tidak kembali, akan kami sampaikan ke pihak kepolisian untuk dibuatkan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Sobirin menjelaskan, keputusan membuka sel tahanan dan membebaskan sementara para napi serta tahanan dilakukan dalam kondisi darurat ketika banjir besar merendam seluruh area lapas.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/ratusan-napi-dan-tahanan-lapas-kuala-simpang-belum-kembali-usai-dibebaskan-saat-banjir/index.html.

Want your business to be the top-listed Media Company in Banda Aceh?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Address


Jalan Tgk Dihaji No 025
Banda Aceh
23127