Desa Rumoong Bawah
19/05/2025
(Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih)
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the organization
Website
Address
Desa Rumoong Bawah/Kecamatan Amurang Barat
Amurang
Opening Hours
| Monday | 08:00 - 16:00 |
| Tuesday | 08:00 - 16:00 |
| Wednesday | 08:00 - 16:00 |
| Thursday | 08:00 - 16:00 |
| Friday | 08:00 - 16:00 |
| Saturday | 09:00 - 17:00 |