Thaty Balasteng
30/04/2026
PERNYATAAN SIKAP
FSBPI WILAYAH MALUKU UTARA
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day)
1 Mei 2026
Tema:
*“Kerja Layak, Rumah Layak, dan Perdamaian Dunia”*
1. Pendahuluan
Di tengah dinamika krisis ekonomi global, ketegangan geopolitik, serta kebijakan ekonomi nasional yang cenderung liberal, kelas buruh Indonesia masih berada dalam situasi ketidakpastian dan kerentanan struktural. Alih-alih mendapat perlindungan, buruh justru terus menghadapi praktik fleksibilisasi tenaga kerja yang eksploitatif: sistem kerja kontrak berkepanjangan, *outsourcing*, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), praktik *union busting*, politik upah murah, serta lemahnya implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan lebih dari 40% pekerja formal berstatus non-permanen (kontrak dan *outsourcing*). Praktik *outsourcing* meluas lintas sektor—tidak lagi terbatas pada pekerjaan penunjang, tetapi telah merambah pekerjaan inti produksi. Rendahnya tingkat kepadatan serikat pekerja (*union density rate*) yang hanya sekitar 10–12% dari total angkatan kerja formal turut melemahkan daya tawar kolektif buruh. Sepanjang 2023–2025, ratusan ribu buruh terdampak PHK di berbagai sektor, dari manufaktur, tekstil, hingga industri digital.
Khusus di Maluku Utara—provinsi dengan angka pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia yang ditopang sektor industri pertambangan—kesejahteraan buruh justru tidak tercapai. Baik buruh formal maupun informal masih menghadapi berbagai persoalan struktural, mulai dari ketiadaan jaminan kerja layak, hunian layak, jaminan keselamatan kerja, hingga hak-hak dasar berserikat.
Oleh karena itu, pada peringatan May Day 2026, kami, **Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Wilayah Maluku Utara**, menyuarakan tuntutan sebagai berikut:
A. TUNTUTAN NASIONAL DAN PRINSIPIL
1. **Hapus sistem *outsourcing* dan batasi kerja kontrak minimal 1 (satu) tahun**
– Perlindungan hukum atas kepastian kerja dan penghapusan praktik kerja tidak tetap yang eksploitatif.
2. **Tegakkan kebebasan berserikat dan hentikan praktik *union busting***
– Jaminan penuh bagi buruh untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja tanpa intimidasi.
3. **Tolak PHK tidak adil; bentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK**
– Melindungi buruh dari PHK sepihak tanpa proses mediasi yang adil dan transparan.
4. **Upah layak bagi buruh dan hapus pajak atas upah**
– Peningkatan kesejahteraan melalui kebijakan perpajakan yang berpihak pada pekerja.
5. **Berikan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara penuh**
– Pelaksanaan standar K3 tanpa kompromi, termasuk sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar.
6. **Rumah layak bagi buruh** – akses perumahan yang terjangkau dan sehat sebagai hak dasar pekerja.
7. **Hentikan perang dan serukan perdamaian dunia** – solidaritas kelas buruh global menolak konflik yang mengorbankan rakyat pekerja.
B. TUNTUTAN KHUSUS BURUH MALUKU UTARA
(SEKTOR PERTAMBANGAN & LINGKAR TAMBANG)
8. **Naikkan tunjangan lokasi bagi buruh pertambangan di Maluku Utara** – mengakui biaya hidup dan keterisolasian wilayah kerja.
9. **Naikkan tunjangan keselamatan buruh pertambangan** – bentuk kompensasi atas risiko tinggi di lokasi tambang.
10. **Cuti roster untuk *grade* 3 ke bawah harus 3 bulan sekali** – memastikan hak istirahat dan pemulihan yang layak bagi pekerja dengan jenjang karier terbawah.
11. **Penyediaan air bersih untuk masyarakat lingkar tambang** – tanggung jawab sosial perusahaan atas dampak operasional tambang terhadap warga sekitar.
12. **Reforma agraria dan kedaulatan pangan** – hak masyarakat dan buruh tani atas tanah serta pangan yang berkeadilan.
13. **Hentikan kekerasan seksual terhadap buruh perempuan** – jaminan lingkungan kerja aman, bebas pelecehan dan diskriminasi gender, dengan mekanisme pengaduan yang protektif.
14. **8 jam kerja bagi buruh; jika lebih, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan** – penegakan norma ketenagakerjaan dasar tanpa terkecuali.
15. **Perusahaan pertambangan wajib membangun fasilitas parkiran motor & mobil yang layak bagi karyawan** – sehingga tidak lagi terjadi kebakaran dan kehilangan motor.
16. **Perusahaan harus menyiapkan transportasi bagi buruh.**
PENUTUP
May Day bukan sekadar seremoni, melainkan momentum politik untuk memperkuat persatuan dan mempertegas tuntutan kelas buruh. Kami, seluruh elemen FSBPI Maluku Utara, menyatakan komitmen untuk terus berjuang secara konstitusional, demokratis, dan kolektif demi terwujudnya kerja layak, kehidupan layak, dan perdamaian bagi semua.
> **Tidak ada kesejahteraan tanpa keadilan buruh!**
> **Buruh bersatu, Maluku Utara berdaulat!**
**Belajar Bekerja dan Berjuang**
**Bangkit, Lawan, Hancurkan Tirani**
Atas nama:
**Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Wilayah Maluku Utara**
*(Dewan Pengurus Kabupaten FSBPI Halmahera Tengah, Serikat Organisasi Pekerja IWIP, FSBPI Basis PT. Huafei, FSBPI Basis PT. RIM, Serikat Buruh Lintas Perusahaan Kota Weda, Persatuan Buruh Wasile Halmahera Timur, Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate)*
**Maluku Utara, 1 Mei 2026**
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
97714