accountingplus.id
29/03/2022
KPR yaitu : Pengertian, Jenis, Persyaratan, dan Biaya yang Dibebankan (4/5)
Biaya- Biaya Dalam KPR
Selain memperhitungkan suku bunga KPR, fasilitas kredit rumah ini juga akan membebankan biaya-biaya lainnya yang wajib dibayar oleh nasabahnya. Apa saja biaya-biaya tersebut, berikut ulasannya:
1. Biaya Uang Muka (DP)
Biaya ini biasanya harus dibayarkan 2 kali oleh Nasabah. Pertama merupakan biaya tanda jadi (booking fee), dan yang kedua adalah uang muka (down payment). Untuk booking fee, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp. 500.000 hingga Rp. 2 juta. Jika ada pembatalan, biaya ini tidak dapat dikembalikan.
2. Biaya Notaris
Biaya ini juga akan dibebankan pada nasabah, dimana pengurusan sertifikat rumah dan surat-surat terkait proses jual beli rumah akan dibuat oleh notaris terkait.
3. Biaya Provisi dan Administrasi
Biaya ini merupakan kewajiban setiap kali Anda melakukan transaksi di Bank. Biaya ini biasanya merupakan biaya tambahan dari keperluan yang berkaitan dengan proses dokumen KPR yang diajukan.
4. Biaya Premi Asuransi
Biaya selanjutnya yang harus dibayar ketika mengajukan KPR adalah biaya premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi jiwa yang mencakup nasabah selama proses angsuran, serta asuransi kebakaran yang melindungi investasi properti yang sudah dibeli.
bagi para pengusaha, salah satu syarat dalam pengajuan KPR adalah Laporan Keuangan, selain itu dibutuhkan juga pengaturan keuangan bisnis agar pembayaran KPR berjalan lancar, tidak mengganggu keuangan bisnis Anda hingga ke Asset pribadi Anda yang lainnya, untuk penanganan lanjutan, segera konsultasikan bersama kami disini
21/03/2022
KPR yaitu : Pengertian, Jenis, Persyaratan, dan Biaya yang Dibebankan (3/5)
> Persyaratan KPR Rumah
Kalau Anda ingin mengajukan KPR rumah atau KPR apartemen ke bank, Maka ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Persyaratan tersebut sebagai berikut:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri (bila sudah menikah)
• Kartu keluarga
• Slip Gaji (bagi karyawan)
• Laporan keuangan (bagi wiraswasta)
• NPWP Pribadi (jika nilai kredit di atas Rp. 100 juta)
• Salinan sertifikat induk atau pecahan ( jika membeli dari developer)
• SPT PPh pribadi (jika nilai kredit di atas Rp. 50 juta)
• Salinan IMB
• Salinan sertifikat (jika jual beli perorangan)
> Suku Bunga KPR
Sebelum mengajukan KPR ke bank yang Anda pilih, sebaiknya ketahui terlebih dulu tentang suku bunga dalam KPR. KPR adalah fasilitas kredit yang tentunya berkaitan dengan suku bunga KPR tersebut. Ada 3 jenis suku bunga dalam KPR bank yang ditawarkan. Berikut ulasannya:
• Suku Bunga Tetap (Fixed)
Merupakan suku bunga KPR bank yang besarnya dipatok setiap bulan. Misalnya, Jika besar cicilan per bulannya Rp. 10 juta dengan bunga Rp. 2 Juta, maka suku bunga setiap bulan yang harus dibayarkan tetap sejumlah Rp. 2 juta.
lanjut di kolom komentar 👇👇👇
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Telephone
Address
Tangerang
15810