Posko Perjuangan Rakyat Soloraya
02/06/2026
*KABAR BURUK UNTUK UMKM*
PP 20 tahun 2026
Pajak UMKM berubah... !!
UMKM bisa dikenakan pajak 0,5% sebagian di kenakan pajak 22% x 50% x Laba.
Dari contoh dalam Video di atas kenaikan *pajak UMKM mencapai 560%*
*(Mohon sebarkan ke seluruh pelaku UMKM mengerti dan siap siap)*
Want your organization to be the top-listed Non Profit Organization in Surakarta?
Click here to claim your Sponsored Listing.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Surakarta