NASIR
Kitab Iqrār (Pengakuan)
Definisi Iqrar
Secara bahasa: al-iqrār berarti menetapkan atau mengakui.
Secara istilah: pengakuan seseorang terhadap suatu hak atau kewajiban yang ada pada dirinya untuk orang lain.
Hukum Iqrar
Diterima sebagai bukti paling kuat dalam hukum Islam, karena seseorang tidak mungkin berbohong untuk memberatkan dirinya.
Dasarnya adalah firman Allah ﷻ:
"Kecuali orang yang mengaku berdosa." (QS. al-Najm: 38)
Hadis Nabi ﷺ:
"Andai setiap orang diberi (hak) hanya dengan dakwaan, tentu banyak orang akan menuntut darah dan harta orang lain. Tetapi bukti bagi yang menuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari." (HR. al-Baihaqi, al-Bukhari dalam mu‘allaq).
Syarat Iqrar
Pelaku iqrar harus baligh, berakal, dan bukan dalam keadaan dipaksa.
Objek iqrar adalah sesuatu yang sah menurut syariat (hak atau kewajiban yang diakui).
Lafaz iqrar jelas, baik lisan maupun tulisan.
Macam Iqrar
Iqrar murni: seseorang berkata, “Saya berutang 10 dinar kepada si Fulan.”
Iqrar dengan syarat: misalnya, “Saya berutang jika terbukti saya meminjam.” (dibahas rinci, sebagian diterima, sebagian ditolak).
Iqrar dalam hak Allah: misalnya zina → butuh pengulangan 4 kali pengakuan agar dikenakan had.
Kitab Syahādah (Kesaksian)
Definisi Syahadah
Secara bahasa: pemberitahuan.
Secara istilah: pemberitahuan seseorang di pengadilan tentang suatu fakta/kejadian dengan lafaz kesaksian.
Hukum Syahadah
Termasuk rukun penting dalam pembuktian hukum Islam selain iqrar dan bayyinah (bukti).
Allah ﷻ berfirman:
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kalian." (QS. al-Baqarah: 282)
Syarat Saksi
Adil (tidak fasik, menjaga kehormatan).
Baligh dan berakal.
Islam (kecuali dalam wasiat safar, boleh saksi Ahlul Kitab → QS. al-Ma’idah: 106).
Mampu berbicara dan mendengar dengan jelas.
Tidak ada hubungan yang menimbulkan bias (tidak boleh saksi dari orang yang memiliki kepentingan langsung).
Jumlah Saksi
Hukum hudud & qishash: wajib dua orang saksi laki-laki.
Hukum perdata (muamalah): dua laki-laki, atau satu laki-laki + dua perempuan.
Hukum zina: wajib empat orang saksi laki-laki yang melihat langsung dengan mata kepala.
Larangan & Adab Syahadah
Haram menyembunyikan kesaksian:
"Janganlah kalian menyembunyikan kesaksian. Barangsiapa menyembunyikannya, maka hatinya berdosa." (QS. al-Baqarah: 283).
Haram memberi kesaksian palsu (syahadah al-zur), termasuk dosa besar.
Ringkasan
Iqrar adalah bukti yang datang dari pengakuan pihak sendiri, sangat kuat kedudukannya.
Syahadah adalah bukti yang datang dari orang lain, dengan syarat adil dan jumlah tertentu.
Keduanya menjadi landasan utama pembuktian dalam hukum Islam setelah bayyinah (dokumen/bukti fisik).
Kitab Nikah (Fiqh Munakahat)
Imam al-Syafi‘i membahas hukum-hukum perkawinan secara panjang dan rinci, karena nikah adalah ibadah sekaligus muamalah yang memiliki dampak syariat luas (menyentuh aspek ibadah, sosial, dan hukum keluarga).
1. Akad Nikah
Definisi: Akad yang menghalalkan hubungan suami istri dengan lafaz tertentu.
Rukun nikah:
Calon suami (laki-laki yang halal menikah dengan calon istri).
Calon istri (perempuan yang halal dinikahi).
Wali (pihak dari keluarga perempuan, dengan urutan: ayah, kakek, saudara, dst.).
Dua orang saksi laki-laki adil.
Ijab-qabul dengan lafaz yang jelas.
Tanpa salah satu dari rukun tersebut, akad nikah tidak sah menurut Imam Syafi‘i.
2. Syarat Nikah
Tidak ada halangan syar‘i (misalnya karena nasab, persusuan, atau pernikahan).
Dilakukan dengan lafaz ijab-qabul yang jelas.
Dilaksanakan dengan ridha kedua belah pihak.
Dilaksanakan dengan wali yang sah (menurut Syafi‘i, nikah tanpa wali tidak sah).
3. Wali Nikah
Imam Syafi‘i menegaskan: “La nikaha illa biwali” (tidak sah nikah tanpa wali).
Urutan wali: ayah → kakek → saudara laki-laki kandung → saudara laki-laki seayah → paman → anak paman.
Jika tidak ada wali nasab, berpindah ke wali hakim.
4. Saksi
Harus dua orang laki-laki muslim, adil, dan memahami akad.
Tanpa saksi, akad nikah tidak sah.
5. Mahar (Maskawin)
Hak istri, wajib diberikan oleh suami.
Tidak ada batas minimal (walaupun sekadar cincin besi pun sah).
Boleh tunai atau hutang, sedikit atau banyak, yang penting jelas dan disepakati.
6. Poligami
Dibolehkan maksimal 4 istri.
Wajib berlaku adil dalam nafkah lahir (makan, pakaian, tempat tinggal).
Tidak boleh menzalimi salah satu istri.
7. Talak
Definisi: Melepaskan ikatan pernikahan dengan lafaz tertentu.
Jenis talak menurut Imam Syafi‘i:
Raj‘i: Talak 1 atau 2, masih bisa rujuk selama masa iddah.
Bain Sughra: Talak dengan tebusan (khulu‘) atau talak sebelum hubungan badan, tidak bisa rujuk kecuali akad baru.
Bain Kubra: Talak 3 kali, tidak bisa kembali kecuali istri menikah dengan orang lain lalu bercerai secara sah.
8. Khulu‘
Perceraian atas permintaan istri dengan tebusan (mengembalikan mahar atau harta lain).
Suami boleh menerima atau menolak, tapi bila ada alasan syar‘i (misalnya tidak bisa menjalankan kewajiban), hakim bisa memutuskan.
9. Ila’
Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya lebih dari 4 bulan.
Menurut Imam Syafi‘i:
Jika sampai 4 bulan, hakim memberi pilihan: kembali (membayar kafarah sumpah) atau talak.
10. Zihar
Ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan mahramnya (misal: “Engkau bagiku seperti ibuku”).
Hukum: haram digauli sebelum membayar kafarah:
Memerdekakan budak, jika tidak mampu →
Puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu →
Memberi makan 60 orang miskin.
11. Iddah
Masa tunggu bagi wanita setelah perceraian atau ditinggal mati suami.
Tujuan: menjaga nasab dan syariat.
Rincian:
Cerai (bukan hamil): 3 kali suci (± 3 bulan).
Hamil: sampai melahirkan.
Ditinggal mati suami: 4 bulan 10 hari.
Belum haid/menopause: 3 bulan.
📖 Dengan ini, Imam Syafi‘i membangun hukum keluarga Islam yang detail, mengatur dari akad hingga perceraian, serta hak dan kewajiban suami-istri.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the practice
Website
Address
Sigli
24173