Lingkaran.id
04/06/2026
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengirim surat terbuka kepada Nanik S. Deyang yang baru dilantik sebagai Kepala BGN.
Dalam surat tersebut, Sony menyampaikan ucapan selamat atas jabatan baru yang diemban Nanik serta mendoakan agar diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas.
Namun, perhatian publik tertuju pada salah satu kalimat dalam surat itu yang berbunyi:
"Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya."
Kalimat tersebut memicu berbagai tanggapan dan spekulasi di media sosial, terlebih surat itu diunggah setelah Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bagaimana pendapat Anda mengenai isi surat tersebut?
Publik kembali dibuat terkejut.
Mantan Kepala BGN bersama dua eks wakil kepala menjadi sorotan setelah muncul mengenakan rompi pink dalam proses yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional menjadi perhatian nasional. Banyak warganet kini menunggu perkembangan lebih lanjut dan penjelasan resmi terkait kasus yang sedang berjalan.
Menurut Anda, apa dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap program pemerintah?
Tulis pendapat Anda di kolom komentar
📽: Kompas
🔥 Presiden Prabowo sering ke luar negeri dan menjadi sorotan publik. Menanggapi kritik tersebut, Seskab Teddy memberikan penjelasan yang menarik perhatian.
Menurut Seskab Teddy, kelebihan biaya perjalanan yang tidak ditanggung negara dibayar langsung oleh Presiden Prabowo menggunakan dana pribadi.
Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan mengenai intensitas kunjungan luar negeri Presiden sejak menjabat.
💬 Bagaimana pendapat Anda? Apakah penjelasan ini menjawab kritik yang selama ini muncul?
👇 Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
02/06/2026
PT dan CV Baru Tak Lagi Bisa Pakai Pajak UMKM 0,5 Persen
Pemerintah resmi mengubah aturan perpajakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Mulai berlakunya aturan ini, PT dan CV yang baru didirikan tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menutup praktik "pecah usaha" yang selama ini digunakan sebagian pelaku usaha untuk terus menikmati tarif pajak UMKM.
Namun, PT dan CV yang telah lebih dulu memanfaatkan fasilitas tersebut tetap mendapatkan masa transisi sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 Siapa yang masih bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?
✅ Wajib Pajak Orang Pribadi
✅ PT Perorangan
✅ Koperasi
Sementara itu, PT dan CV baru akan mengikuti ketentuan perpajakan umum setelah aturan berlaku.
Menurut Anda, apakah kebijakan ini akan membuat sistem perpajakan lebih adil bagi pelaku usaha?
Baca berita selengkapnya di website kami.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
30267