Mabar Center

Mabar Center

Share

24/05/2026

LABUAN BAJO, Insiden tragis terjadi di objek wisata Air Terjun Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (24/5/2026). Dua wisatawan asal Austria dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari jembatan gantung di lokasi tersebut.

Kedua korban diketahui bernama Jurgen Perjul (55 tahun) dan Astrid Perjul (57 tahun), pasangan suami istri yang tengah berlibur menikmati panorama alam Cunca Wulang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu, korban bersama rombongan wisatawan sedang melintasi jembatan gantung yang menjadi akses utama menuju air terjun.

Menurut saksi, rombongan sebelumnya sempat melewati jembatan tanpa kendala. Namun, saat giliran kedua korban melintas, bagian penyangga jembatan tiba-tiba patah.

Akibatnya, sebagian papan jembatan ikut ambruk dan menyeret kedua korban jatuh dari ketinggian sekitar 10 meter ke dasar sungai yang dipenuhi bebatuan besar.

Korban langsung menghantam batu di bawah jembatan, yang menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi.

Kondisi Jembatan Jadi Sorotan

Jembatan gantung tersebut memiliki panjang sekitar 50 meter dan terbuat dari papan kayu. Secara kasat mata, kondisi jembatan sebelumnya terlihat masih layak digunakan.

Namun, bagian penyangga yang sudah usang tidak terlihat dari permukaan. Jembatan ini diketahui sempat direnovasi pada tahun 2023.

Diduga, penyangga jembatan tidak mampu menahan beban saat dilintasi rombongan wisatawan, sehingga akhirnya patah.

Selain itu, ditemukan indikasi kerusakan di beberapa titik, termasuk adanya lubang pada lantai jembatan yang memperkuat dugaan bahwa infrastruktur tersebut sudah tidak layak.

Proses Evakuasi

Tim SAR gabungan yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Jenazah kemudian dievakuasi dari dasar sungai berbatu dan dibawa ke RSUD Komodo, Labuan Bajo.

Respons Pemerintah

Pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Manggarai Barat membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan masih mengumpulkan informasi lengkap terkait insiden.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius, terutama terkait aspek keamanan fasilitas wisata. Evaluasi terhadap kondisi infrastruktur destinasi wisata dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.

Polisi Usut Kasus

Polres Manggarai Barat saat ini tengah menyelidiki insiden tersebut. Tim Inafis Satreskrim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memeriksa kelayakan teknis jembatan.

Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan akan memanggil pihak pengelola objek wisata untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian.

Selain itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta Kedutaan Besar Austria di Jakarta untuk penanganan administrasi, pengamanan barang korban, dan proses pemulangan jenazah ke negara asal.

Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan guna memastikan penyebab pasti kejadian serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

đź“°KOMODOPOS/MabarCenter

05/05/2026

ENDE, Proses penggusuran satu unit rumah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, pada Senin (4/5/2026), berlangsung tegang dan nyaris memicu bentrokan antara aparat gabungan dengan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende.

Rumah milik Robert Rudi de Hoog tersebut tetap dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Ende dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan Sat Pol PP, meski mendapat penolakan dari pihak keluarga dan pendamping mereka.

Ketegangan memuncak ketika Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot, mencoba menghentikan alat berat yang akan merobohkan bangunan. Upaya tersebut langsung dihadang aparat kepolisian dan Sat Pol PP yang berjaga di lokasi. Perdebatan pun terjadi antara Daniel dengan Wakapolres Ende, Kompol Ahmad.

Daniel menegaskan bahwa pihaknya menolak penggusuran yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan mediasi yang layak. Ia menyebut PMKRI telah mengikuti proses sejak awal dan mendorong agar persoalan diselesaikan melalui dialog.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kepolisian. Kompol Ahmad mempertanyakan dasar keterlibatan PMKRI dalam menghalangi jalannya eksekusi. Ia bahkan memperingatkan akan mengambil tindakan tegas jika upaya penghalangan terus dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Situasi sempat memanas ketika aparat mencoba mendorong mundur para aktivis dari lokasi. Aksi saling dorong tak terhindarkan. Dalam insiden itu, Daniel Turot sempat terlibat kontak fisik dengan seorang anggota Provost Sat Pol PP, meski tidak berujung pada eskalasi lebih lanjut setelah aparat lainnya segera meredam situasi.

Penggusuran akhirnya tetap dilaksanakan. Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 75 meter persegi tersebut dibongkar meskipun pihak keluarga meminta penundaan hingga kuasa hukum dari Provinsial SVD hadir untuk melakukan mediasi lanjutan.

Pemilik rumah, Robert Rudi de Hoog, mengaku kecewa atas keputusan pemerintah yang dinilai tidak mengindahkan permintaan dialog. Ia menilai langkah pembongkaran tersebut terkesan sepihak dan menyinggung pihak keluarga.

Rudi juga menjelaskan bahwa keluarganya bukan penghuni liar. Ia menyebut memiliki dasar legalitas berupa surat hibah dari pihak Provinsial SVD sejak tahun 2016. Bahkan, menurutnya, keluarganya telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 1970-an atas izin pihak gereja.

Meski demikian, upaya pengurusan sertifikat belum dapat dilakukan karena belum adanya pemecahan lahan dari pihak terkait, sehingga BPN belum bisa memproses lebih lanjut.

Akibat penggusuran tersebut, Rudi bersama istri, anak, dan saudarinya terpaksa mengungsi sementara di rumah ibunya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia juga mengungkapkan bahwa rencana penggusuran yang sudah bergulir sejak April lalu berdampak pada aktivitas kerja serta kondisi psikologis keluarganya.

Di sisi lain, Ketua PMKRI Ende menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum setelah berkoordinasi dengan pihak Provinsial SVD, sebagai respons atas proses penggusuran yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dikutip dan diolah ulang dari: TribunFlores.com


đź“°KOMODOPOS/MabarCenter

01/05/2026

MABAR, Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Manggarai Barat kembali menjadi sorotan. Hingga kini, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara korban telah melapor sejak bulan lalu.

Kuasa hukum korban, Vinsensius Jala, menilai proses hukum berjalan lambat dan tidak menunjukkan keseriusan yang seharusnya. Ia menyebut, kondisi ini membuat pelaku berinisial VK masih bebas beraktivitas tanpa hambatan.

Menurutnya, situasi tersebut sangat disayangkan, mengingat kasus yang ditangani menyangkut kekerasan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.

“Pelaku masih bebas. Bahkan sempat ke Ruteng. Ini menunjukkan belum ada langkah tegas dari penyidik,” kata Vinsensius pada 26 April.

Ia menegaskan bahwa perkara ini tidaklah rumit. Pelaku dan korban saling mengenal karena tinggal berdekatan, dan bukti yang ada dinilai telah cukup untuk meningkatkan status perkara.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik yang belum juga melakukan gelar perkara meskipun laporan telah berjalan hampir dua bulan.

“Seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti. Ini bukan kasus biasa,” ujarnya.

Peristiwa Terjadi Saat Korban Sendirian

Kejadian tersebut berlangsung pada 4 Maret siang. Saat itu, korban yang berusia 12 tahun berada di rumah seorang diri karena sakit dan tidak masuk sekolah.

Sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipaksa untuk melayani pelaku.

Aksi itu terhenti ketika terdengar suara motor ayah korban. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu dapur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian mulut dan leher.

Keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan membawa korban ke RSUD Komodo untuk menjalani pemeriksaan medis.

Namun, saat keluarga menanyakan perkembangan kasus pada 22 April, mereka justru mendapat informasi bahwa pelaku belum ditahan karena proses gelar perkara belum dilakukan.

Di hari yang sama, penyidik mendatangi rumah korban untuk menyerahkan perkembangan penyidikan sekaligus mendokumentasikan lokasi kejadian.

Dari situ, keluarga baru mengetahui bahwa hasil visum et repertum belum berada di tangan penyidik.

Vinsensius menilai kondisi tersebut sebagai hal yang janggal, mengingat visum merupakan salah satu alat bukti utama dalam kasus kekerasan seksual.

Ia pun meminta pihak rumah sakit agar segera menyelesaikan proses tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, serta Kepala Unit PPA, Putu Eka, belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditulis.

Deretan Kasus Serupa

Kasus ini bukan satu-satunya yang terjadi tahun ini di Manggarai Barat.

Pada 9 Maret, seorang warga Kecamatan Mbeliling melaporkan pria berusia 50 tahun berinisial D atas dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Hingga kini, ia juga belum ditahan.

Sementara itu, pada 18 Februari, seorang pria lanjut usia berinisial SS dari Kecamatan Sano Nggoang dilaporkan karena diduga mencabuli dua anak berusia enam tahun. Peristiwa itu disebut terjadi sehari sebelumnya.

Pelaku diduga mengajak korban ke rumahnya dan memberikan sejumlah uang agar perbuatannya tidak diketahui.

Namun, sampai sekarang, status hukum kasus tersebut juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas agar memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

Dikutip dan diolah ulang dari: Floresa.co



đź“°KOMODOPOS/MabarCenter

Pater Marsel Agot Berpulang: Kenangan Perjuangan dari Pemekaran Manggarai Barat hingga Tolak Tambang 18/04/2026

Pater Marsel Agot Berpulang: Kenangan Perjuangan dari Pemekaran Manggarai Barat hingga Tolak Tambang Mengenang Pater Marsel Agot SVD — tokoh kunci di balik pemekaran Manggarai Barat, penolakan tambang emas, dan berbagai gerakan rakyat Flores sejak tahun 2000.

Photos from Mabar Center's post 18/04/2026

Mengenang Pater Marsel Agot, SVD, dan jejak pengabdiannya.

Kabar wafatnya Pater Marsel Agot, SVD, mengejutkan banyak pihak. Duka itu terasa kuat terutama bagi mereka yang pernah berjalan bersama dalam berbagai proses perjuangan.

Januari 2000 menjadi salah satu titik penting. Tiga hari setelah berdirinya FKPPM dan terpilihnya Anton Bagul Dagur sebagai Bupati, Bernadus Barat Daya bersama rekan-rekannya mendatangi Pater Marsel Agot di STKIP Ruteng. Pertemuan itu membahas gagasan pemekaran Kabupaten Manggarai Barat sekaligus meminta kesediaan Pater menjadi Ketua Dewan Penasehat FKPPM. Pater Marsel menerima dan langsung memberi dukungan.

Sejak awal, ia tidak hanya menyetujui, tetapi ikut mendorong arah gerakan. Ia memberi saran soal strategi, termasuk perlunya memperbanyak wadah perjuangan di berbagai kota. Gagasan itu kemudian dijalankan oleh Bernadus Barat Daya bersama kawan-kawan dengan membentuk forum serupa di sejumlah daerah.

Pater Marsel juga ikut menopang kegiatan FKPPM, termasuk membantu pelaksanaan seminar yang kemudian menghasilkan salah satu kesepakatan penting, yakni penamaan calon kabupaten baru sebagai Kabupaten KOMODO dan beribukota di Labuan Bajo.

Maret 2000, gerakan berkembang dengan lahirnya P3KMB. FKPPM tidak dibubarkan, tetapi berfusi ke dalam wadah yang lebih besar. Setiap perkembangan tetap dikomunikasikan kepada Pater Marsel, dan ia terus memberi dukungan serta arah.

Tahun 2003, saat polemik UU Sisdiknas mencuat, Bernadus Barat Daya kembali mendatangi Pater Marsel untuk berdiskusi. Dalam berbagai pembicaraan, Pater mendorong agar gerakan dibuat lebih kuat agar didengar. Gelombang penolakan pun meluas dan menjadi bagian dari tekanan publik terhadap kebijakan tersebut.

Tahun 2004 hingga 2005, peran Pater Marsel juga terlihat dalam dunia media. Saat Mingguan KOMODO POS dirintis, ia ikut membantu biaya cetak. Ketika media itu berhenti, Bernadus Barat Daya bersama tim kemudian mendirikan Radio Komodo FM pada tahun 2005, dan Pater Marsel kembali menjadi salah satu pihak yang mendukung.

Tahun 2009, ketika perusahaan tambang emas masuk, Bernadus Barat Daya bersama para pastor dan aktivis membentuk GERAM. Dalam proses itu, Pater Marsel menjadi salah satu titik penting gerakan. Berbagai aksi dilakukan, dan pada akhirnya perusahaan tambang tersebut mundur.

Tahun 2016 hingga 2018, keterlibatan Pater Marsel juga tampak dalam gerakan penolakan privatisasi Pantai Pede. Ia tetap berada dalam lingkaran bersama para pastor, aktivis, dan berbagai elemen masyarakat yang terlibat.

Kepergian Pater Marsel meninggalkan duka yang mendalam. Banyak pihak mengenangnya sebagai sosok yang setia mendampingi berbagai gerakan, memberi arah, dan tetap hadir di tengah dinamika yang tidak selalu mudah.

Kini, Pater Marsel Agot telah berpulang. Ia dikenang dalam jejak perjuangan yang pernah dibangun, dalam ingatan banyak orang, dan dalam kerja-kerja yang pernah ia lakukan bersama.

Selamat jalan, Pater. Pengabdianmu akan selalu kami ingat. Terima kasih atas semangat dan dorongan yang pernah engkau berikan. Doa kami menyertaimu dalam damai di hadapan Sang Ilahi.

10/02/2026

Inikah kado HUT Pers Nasional dari Pemda Mabar?

MABARCENTER, Kebebasan pers di Manggarai Barat sedang berada di persimpangan. Di tengah semangat peringatan Hari Pers, publik justru dihadapkan pada hasil Rapat Forkopimda yang menetapkan delapan syarat administratif bagi media dan wartawan yang ingin berurusan dengan pemerintah daerah.

Alih-alih memperkuat kemitraan, kebijakan ini memunculkan kegelisahan serius. Apakah negara sedang melindungi pers, atau justru mulai mengatur dapur redaksi media?

Dengan dalih penertiban dan koordinasi, keputusan ini secara perlahan membangun pagar pembatas antara wartawan dan fakta lapangan. Ketika pemerintah mulai menentukan siapa yang dianggap layak sebagai media dan wartawan, maka kemitraan berubah menjadi relasi kuasa yang timpang.

Persimpangan Kebebasan dan Kekuasaan

Dalam sistem demokrasi, pers bukan sekadar mitra pemerintah. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi jalannya kekuasaan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik wajib dikaji secara kritis.

Delapan poin syarat yang ditetapkan Forkopimda Manggarai Barat, mulai dari kewajiban berbadan hukum, kepemilikan UKW, kantor tetap, hingga keharusan wartawan memiliki gaji, sekilas tampak sebagai upaya profesionalisasi. Namun jika dicermati, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan penyaringan yang menutup ruang bagi media kecil dan jurnalis independen.

Melampaui Batas Kewenangan

Secara hukum, tata kelola pers telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menegaskan bahwa Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam hal verifikasi media, standar kompetensi wartawan, serta penyelesaian sengketa pers.

Pemerintah daerah tidak memiliki mandat hukum untuk bertindak sebagai regulator pers. Ketika pemerintah daerah menetapkan standar sendiri tentang siapa yang boleh bekerja sebagai wartawan, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan intervensi.

Atas dasar kewenangan apa Forkopimda mengatur legalitas dan kompetensi pers?

Syarat Gaji dan Logika yang Keliru

Salah satu poin paling problematik adalah kewajiban wartawan harus memiliki gaji. Kesejahteraan jurnalis memang penting, namun menjadikannya syarat administratif untuk mengakses informasi publik adalah kekeliruan mendasar.

Penggajian wartawan adalah urusan internal perusahaan pers. Tidak ada satu pun aturan hukum yang menjadikan status gaji sebagai penentu sah atau tidaknya kerja jurnalistik. Kebijakan ini berpotensi menyingkirkan media kecil, media komunitas, dan jurnalis independen yang justru sering menjadi suara warga di tingkat akar rumput.

Apakah kritik hanya sah jika datang dari media bermodal besar?

Koordinasi Satu Pintu dan Hambatan Informasi

Kewajiban agar seluruh urusan media dikoordinasikan melalui satu pintu, yakni Kepala Dinas, berisiko menciptakan birokratisasi informasi. Pers memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi langsung dari sumber yang relevan.

Memaksa wartawan melewati jalur koordinasi tunggal hanya akan memperlambat arus informasi dan membuka ruang penyaringan. Informasi yang sampai ke publik berpotensi menjadi informasi yang telah disesuaikan dengan kepentingan kekuasaan.

Contoh Sederhana di Lapangan

Bayangkan seorang wartawan media lokal hendak meliput keluhan warga tentang jalan rusak atau pelayanan publik yang buruk. Karena medianya belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum UKW, ia diminta untuk tidak meliput atau harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas.

Dalam kondisi ini, yang sebenarnya dibatasi bukan hanya wartawan, tetapi hak masyarakat untuk menyampaikan masalah dan memperoleh informasi yang jujur. Fakta lapangan tertahan di meja birokrasi, sementara publik hanya menerima versi yang telah disaring.

Kembalikan Pena ke Perannya

Sampai di titik ini, pertanyaan dasarnya sederhana: sejauh mana pemerintah berhak masuk ke ruang kerja pers? Hubungan antara negara dan media semestinya dibangun atas dasar keterbukaan dan saling menghormati peran, bukan relasi yang menempatkan pers sebagai pihak yang harus tunduk dan diatur.

Kerja jurnalistik tidak lahir dari daftar persyaratan administratif yang ditentukan birokrasi. Ia tumbuh dari kebebasan untuk mengumpulkan fakta, menulis apa adanya, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan.

Karena itu, keputusan rapat Forkopimda patut dikaji kembali secara serius. Jika tidak, Manggarai Barat berisiko meninggalkan catatan yang kelam dalam perjalanan pers nasional sebagai daerah yang, melalui kebijakan administratif, justru mempersempit ruang kebebasan pers.

đź“°KOMODOPOS/MabarCenter

01/02/2026

LABUANBAJO, Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Pasar Lama, Kampung Air, Minggu (1/2/2026) pagi, melibatkan Toyota Innova bernomor polisi EB 1162 GB dan truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat. Insiden ini berlangsung sekitar pukul 05.30 Wita saat aktivitas warga mulai menggeliat.

Kecelakaan bermula ketika truk sampah yang dikemudikan Agustinus Andur (58) bergerak perlahan untuk menepi mengambil sampah. Toyota Innova yang dikemudikan Ferdinandus Orgis (31) melaju dari arah yang sama dan menghantam bagian belakang truk. Meski pengemudi Innova diduga berada di bawah pengaruh alkohol, fakta di lapangan menunjukkan faktor lain yang sangat menentukan: truk sampah tersebut tidak dilengkapi lampu belakang, lampu rem, maupun lampu sein yang berfungsi. Kondisi ini jelas membatasi visibilitas kendaraan, terutama pada pagi hari dengan cuaca mendung dan cahaya minim.

“Kendaraan milik Pemda tersebut tidak memiliki pencahayaan yang memadai, termasuk lampu parkir dan lampu penanda arah,” jelas Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos.

Meski benturan cukup keras, tidak ada korban jiwa. Pengemudi Innova hanya mengalami luka ringan, sementara kerusakan material diperkirakan mencapai Rp20 juta, terutama pada bagian depan mobil. Dua saksi mata telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kelayakan armada operasional publik seperti truk sampah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kejadian ini menunjukkan masih ada kelalaian dalam pengelolaan kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan publik, terutama terkait standar keselamatan dan pencahayaan.

Insiden ini menjadi sorotan penting bagi Pemda Manggarai Barat untuk segera meninjau kembali armada dinas yang beroperasi di jalan umum. Pemeriksaan rutin, pemeliharaan, dan kelengkapan teknis kendaraan publik bukan sekadar prosedur, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk mengurangi risiko kecelakaan.

đź“°KOMODOPOS/MabarCenter

03/09/2025

KOMODOPOS Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan fasilitas mewah di Pulau Padar kembali menggema. Selasa 2 September 2025, Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) menggelar aksi di depan kantor DPRD Manggarai Barat. Dalam aksi itu, dua nama besar kembali disorot massa: mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha nasional Tomy Winata.

Salah satu tokoh yang ikut turun langsung adalah Bernadus Barat Daya, aktivis sekaligus mantan calon Bupati Manggarai Barat. Di hadapan massa, ia menegaskan bahwa Pulau Padar bukanlah tempat untuk bisnis dan investasi. Menurutnya, masyarakat harus berani membuka mata siapa saja yang bermain di balik rencana privatisasi kawasan konservasi.

“Ada dua orang yang hari ini terus dipersoalkan. Pertama Setya Novanto, narapidana koruptor yang sekarang mendapat bebas bersyarat. Kedua, Tomy Winata, yang melalui sejumlah perusahaan disebut menguasai ratusan hektare lahan di Pulau Padar dan Pulau Komodo. Apa yang mereka rencanakan bukan hal kecil, ada rencana membangun lebih dari 600 unit bangunan di kawasan konservasi. Ini ancaman serius bagi masyarakat Manggarai Barat,” tegas Bernadus.

Ia juga menyinggung DPRD Manggarai Barat yang dianggap hanya memberi janji tanpa tindakan nyata terkait pembentukan panitia khusus untuk mengawal isu privatisasi Taman Nasional Komodo. “Janji tinggal janji. Padahal masyarakat sudah berulang kali menyuarakan penolakan,” tambahnya.

Nama Novanto dan Winata bukan sekadar disebut tanpa dasar. Keduanya dikaitkan dengan PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), perusahaan yang sejak 2014 mengantongi izin usaha pemanfaatan sarana wisata alam di Taman Nasional Komodo. Menurut laporan investigasi Floresa, perusahaan ini kini dikuasai Tomy Winata melalui PT Adhiniaga Kreasinusa sebagai pemegang saham mayoritas. Sementara sebagian saham lainnya dimiliki perusahaan milik dua anak Novanto, yakni Rheza Herwindo dan anggota DPR RI Gavriel Putranto Novanto.

Bernadus menilai klaim konservasi yang dipakai sebagai dalih investasi hanyalah kedok. “Sudah saatnya kita buka mata. Ini bukan konservasi, ini murni bisnis. Pulau Padar itu zona merah, tidak boleh dengan alasan apa pun dijadikan lahan investasi,” ujarnya lantang.

Keresahan serupa juga disampaikan Mateus Siagian yang ikut berorasi. Ia menegaskan bahwa pembangunan di kawasan konservasi hanya akan merusak keaslian taman nasional. “Kalau terus dibangun, Pulau Padar dan Taman Nasional Komodo tidak ada bedanya dengan Labuan Bajo, hotel di mana-mana. Biarkanlah taman nasional itu tetap alami, jangan disentuh pembangunan,” kata Mateus, seorang pengusaha hotel lokal.

Aksi massa hari itu ditutup dengan seruan agar pemerintah pusat maupun daerah segera menghentikan rencana privatisasi dan mencabut izin perusahaan yang bermain di kawasan konservasi. Massa menegaskan, perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai suara rakyat benar-benar didengar.

đź“° KOMODOPOS/MabarCenter

19/06/2025

Manggarai Barat, MabarCenter — Seorang pria berinisial NJ (22), warga Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan seorang anak perempuan berinisial LA, yang baru berusia lima tahun, dan memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Peristiwa tersebut mencuat ke permukaan setelah NJ didapati hendak mengintip ibu korban saat sedang mandi. Insiden itu menjadi titik awal pengungkapan. Saat itu, korban memberanikan diri mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku ternyata telah berlangsung berulang kali sejak April 2025.

"Kejadian ini terungkap setelah ibunya memarahi pelaku yang ketahuan mau mengintip ibunya mandi. Saat itu, anaknya baru cerita tentang perbuatan pelaku," kata Ipda Hery Suryana, Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, kepada awak media, Selasa (17 Juni 2025).

Tinggal Bersama, Manfaatkan Situasi Saat Orang Tua Bekerja

Ipda Hery menjelaskan bahwa NJ telah tinggal di rumah korban selama beberapa bulan terakhir karena masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dalam periode tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan saat orang tua korban pergi bekerja untuk melancarkan aksinya.

"Saat orang tuanya pergi bekerja, pelaku membawa korban ke kamar, dikasih main handphone, lalu menjalankan aksinya," lanjut Hery.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Petugas segera menindaklanjuti laporan dan menetapkan NJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemeriksaan dan Langkah Penanganan

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sedikitnya lima orang saksi dan satu ahli. Selain itu, beberapa barang bukti juga telah diamankan, termasuk hasil pemeriksaan medis (visum), pakaian korban dan pelaku, serta alat komunikasi yang digunakan saat kejadian.

"Sejauh ini, sudah ada lima saksi dan satu ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta handphone," jelas Hery.

Polres Manggarai Barat juga menyatakan telah menjalin kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pendampingan psikososial bagi korban dan keluarganya, sekaligus menyampaikan edukasi publik untuk mencegah kasus serupa.

"Tujuannya untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik korban maupun orang tua, agar kejadian ini tidak terulang," imbuhnya.

Saat ini, NJ telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

đź“° | KOMODOPOS/MabarCenter

Want your practice to be the top-listed Law Practice in Labuanbajo?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Website

Address

Cowang Dereng, Labuanbajo Jalan Liang Mboha No. 1, Rumah Adat Mabar Center
Labuanbajo