INDOLIA
18/02/2016
Bank Penyalur KUR Dilarang Keras Meminta Agunan
Dedy Afrianto (Jurnalis) Okezone.com
SOLO - Saat ini pemerintah telah menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) pada level 9 persen. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan keringanan persyaratan terhadap pelaku usaha mikro.
Keringanan ini berupa pinjaman non-agunan kepada pelaku usaha mikro dengan jumlah pinjaman maksimal Rp25 juta. Masyarakat pun dapat dengan mudah melakukan pinjaman tanpa harus memiliki jaminan yang diberikan kepada perbankan, khususnya bank penyalur KUR.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menegaskan, bank penyalur kredit dilarang untuk meminta agunan kepada pelaku usaha mikro. Namun, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah apabila menemukan bank penyalur kredit yang meminta agunan pada saat pengajuan kredit.
"Kalau ada BNI, BRI, atau Mandiri minta agunan, lapor ke kepala cabang, lapor pimpinan wilayah. Bila perlu langsung ke Menteri, saya akan langsung telefon Dirutnya," tegas Puspayoga di Pendopo Walikota Solo, Kamis (17/2/2016).
Kemudahan pinjaman ini sengaja diberikan agar masyarakat yang tidak memiliki usaha dan jaminan dapat segera membuka unit usaha. Sehingga, program KUR diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi pengangguran di Indonesia.
"KUR itu untuk masyarakat kecil yang tidak punya agunan. Nanti kalau usahanya berkembang, di atas Rp25 juta baru wajib agunan. Jangan sampai hanya karena satu dua kena agunan semua kena agunan. Ini yang tidak kita inginkan," tukasnya.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the establishment
Telephone
Website
Address
Cilacap Regency
53261