Edconsulting

Edconsulting

Share

11/02/2023

Perseroan Perseorangan, Bagaimana Pajaknya?

Di masa pandemi, pemerintah berusaha meningkatkan level kemudahan berusaha dan investasi melalui serangkaian reformasi regulasi. Salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur jenis badan hukum baru berbentuk perseroan perseorangan. Dengan terobosan ini, satu orang perorangan dapat mendirikan perseroan selama memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, serta melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Dibandingkan dengan usaha perorangan, terdapat beberapa kelebihan bila menggunakan bentuk perseroan perseorangan, antara lain: ada pemisahan tanggung jawab yang jelas antara harta pemilik perseroan dan harta perusahaan; relatif lebih mudah mendapatkan akses modal atau pinjaman dari pihak lain (perbankan) karena dianggap lebih kredibel; lebih mudah memenuhi syarat penawaran pekerjaan (tender) yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, dan sebagainya.

Seiring dengan perkembangan usaha, perseroan perseorangan ini sewaktu-waktu dapat diubah statusnya menjadi perseroan terbatas persekutuan modal apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti: pemegang sahamnya harus lebih dari satu orang dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai peraturan yang berlaku.

Bila dibandingkan dengan perseroan terbatas, perseroan perseorangan memiliki beberapa kelebihan yaitu: kemudahan mendapatkan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS); keputusan usaha lebih mudah dibuat dengan satu pemilik yang menjalankan perusahaan dan sekaligus sebagai pengawas (one-tier); serta tidak memerlukan Akta Pendirian oleh Notaris, cukup menggunakan Pernyataan Pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.

Aspek KUP dan PPh

Melalui kemudahan usaha di bidang perizinan ini, diharapkan usaha mikro dan kecil dapat naik kelas dan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru. Namun demikian, terdapat beberapa aspek perpajakan yang perlu menjadi perhatian pengusaha.

Pertama, terkait pendaftaran, perseroan perseorangan adalah badan hukum yang wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah saat pendirian. Apabila hingga melewati jangka waktu tersebut belum mendaftar NPWP, kantor pajak berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan.

Kedua, karena berbentuk badan hukum, sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), perseroan perseorangan wajib menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban membuat laporan keuangan ini juga diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8/2021 di mana penyampaiannya dilakukan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Adapun format isian laporan keuangan yang wajib disampaikan antara lain: laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Kewajiban ini menjadikan perseroan perseorangan dianggap mampu melakukan pembukuan sehingga seharusnya ketika mendaftar NPWP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Dalam hal perseroan perseorangan ini memenuhi kriteria untuk mendaftar sebagai wajib pajak sesuai PP 23 Tahun 2018, maka hanya dapat menggunakan skema PPh Final dengan tarif 0,5% selama 3 tahun sejak tahun pajak terdaftar. Hal ini berbeda dengan jangka waktu wajib pajak pribadi yang bisa menggunakan skema PPh Final hingga 7 tahun sejak tahun pajak terdaftar.

Namun, wajib pajak berbentuk perseroan perseorangan tidak perlu khawatir, sebab perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria UMKM (omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku) masih berhak menggunakan tarif Pasal 31E UU PPh dengan diskon tarif 50%.

Ketiga, sebagai badan hukum, perseroan perseorangan memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 15, dan Pasal 4 ayat (2). Kewajiban sebagai pemotong ini lebih banyak daripada wajib pajak orang pribadi. Sehingga, pemilik perseroan perseorangan dituntut memiliki pengetahuan perpajakan yang lebih luas dibandingkan ketika masih sebagai wajib pajak orang pribadi.

PPN Final UMKM

Kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) timbul ketika perseroan perseorangan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perseroan perseorangan wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila omzetnya dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Dalam hal omzetnya setahun di bawah nilai tersebut maka disebut sebagai pengusaha kecil dan dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha kecil berstatus PKP yang omzetnya setahun tidak lebih dari Rp1,8 miliar dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sesuai PMK Nomor 74/PMK.03/2021. Melalui ketentuan tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar 60% dari pajak keluaran untuk penyerahan jasa kena pajak dan 70% dari pajak keluaran untuk penyerahan barang kena pajak. Dalam hal omzet dalam setahun melebihi Rp1,8 miliar, PKP tersebut wajib menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran sesuai UU PPN.

Apabila sudah menjadi PKP, perseroan perseorangan harus memungut PPN dengan tarif 10% sesuai UU PPN. Adapun menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif ini mengalami kenaikan secara bertahap yaitu 11% per 1 April 2022 dan 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Namun, untuk PKP yang omzet setahunnya tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut PPN dengan besaran tertentu yang lebih rendah atau disebut tarif final yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

13/11/2021

Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?

Dear, https://www.edconsulting.co.id/ Sejak pandemi, saya memulai usaha budidaya tanaman hias, terutama setelah terkena PHK. Apabila sebelumnya setiap tahun saya melaporkan SPT atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong perusahaan, bagaimana dengan kewajiban serupa untuk tahun pajak selanjutnya? Ada yang menyarankan saya menggunakan norma, ketimbang ribet membuat pembukuan. Apa yang dimaksud norma dan bagaimana cara penggunaannya? Mana yang lebih baik sebenarnya, norma atau pembukuan? Terima kasih. Muhib, Surabaya
Jawaban: Salaam, Pak Muhib... Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebagai pengusaha tanaman hias, Anda termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi non-karyawan, yang berkewajiban menghitung penghasilan kena pajak, membayarkan pajak penghasilan, dan melaporkan semuanya secara swadaya ke kantor pajak. Untuk itu, pastikan penghasilan Anda sebagai pengusaha kecil—setelah dikurangi biaya-biaya—melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan. Sebab, PPh hanya dikenakan atas penghasilan neto atau penghasilan yang telah dikurangi PTKP. Metode hitung PPh Untuk menghitung penghasilan kena pajak, ada dua metode yang bisa Anda pilih selaku pembayar pajak orang pribadi, yaitu pencatatan atau pembukuan. Pencatatan merupakan data penerimaan dan/atau penghasilan bruto yang dikumpulkan secara teratur, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Hal ini akan terkait dengan pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Adapun pembukuan adalah data dan informasi keuangan yang dikumpulkan dan dicatatkan secara teratur, yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan (laba/rugi). Pembukuan wajib bagi pembayar pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Menyimak pertanyaan di atas, saya berasumsi Anda pengusaha kecil dengan omzet atau peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun dan belum membuat pembukuan. Untuk itu, Anda dapat memilih metode pencatatan sebagai basis menghitung penghasilan kena pajak menggunakan NPPN. Intinya, rumus untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto dikalikan dengan persentase NPPN, lalu dikurangi dengan PTKP. Besaran persentase NPPN dikelompokan berdasarkan wilayah dan jenis profesi atau usaha tertentu, yang detailnya bisa dilihat melalui link ini.https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-06/Lampiran%201_PER_17_PJ_2015.pdf Satu hal yang harus diperhatikan juga bahwa segala bentuk buku, catatan, dokumen, atau bukti yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan termasuk hasil pengolahan data yang dikelola secara elektronik atau online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yakni di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak. Ilustrasi perhitungan NPPN untuk budidaya tanaman hias di Kota Surabaya adalah 11,5 persen dan penghasilan bruto Anda dalam setahun semisal Rp 1 miliar sesuai asumsi dari pertanyaan Anda. Dengan demikian, total penghasilan neto yang terutang PPh sebesar Rp 115 juta. Karena peredaran usaha di atas tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, Anda dapat memilih untuk menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto. Fasilitas ini dapat Anda manfatkan selama tujuh tahun, sesuai ketentuanPasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Selewat tujuh tahun, berlaku ketentuan PPh normal dengan tarif bersifat progresif. Hingga akhir Tahun Pajak 2021, tarif progresif PPH Orang Pribadi merujuk pada ketentuan UU PPh. Adapun mulai Tahun Pajak 2022, rujukannya adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rincian lapisan dan tarif PPh Orang Pribadi berdasarkan kedua regulasi adalah sebagai berikut:

Want your business to be the top-listed Business in Bogor?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Website

Address

Jalan KH Ahmad Syayani No 135 Mekarwangi Tanah Sareal
Bogor
16168