ATJEH POST
Formasi CPNS seluruh Aceh Tahun 2021
19/01/2021
MOBIL BERGOYANG, OKNUM PNS SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG INI DICIDUK DI ULEE LHEUE BANDA ACEH
Satpol PP WH Banda Aceh menciduk oknum PNS yang diduga melakukan khalwat di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Pelaku adalah AG (48) PNS asal Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, dan AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.
Keduanya diketahui telah mempunyai pasangan masing-masing.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 14 Januari 2020 lalu, sekira pukul 15.15 WIB.
Awalnya, petugas yang sedang berpatroli melihat sebuah Toyota Avanza warna putih yang mencurigakan terparkir di di kawasan itu.
Petugas pun mendatangi mobil tersebut meminta pemilik mobil membuka kacanya, namun pemilik tidak segera membukanya.
"Ketika pintu mobil dibuka, kami melihat pakaian mereka berantakan seperti baru dipakai secara terburu-buru," kata Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, Senin (18/1/2021).
Petugas pun langsung menggiring keduanya ke kantor.
Kepada petugas, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang melanggar Syariat Islam.
Atas perbuatannya, oknum PNS dan selingkuhan tersebut diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1.
"Kita akan terus menegakkan Syariat Islam, kita harap jangan ada lagi lah orang yang sudah berkeluarga malah selingkuh seperti itu, karena kan kalau kena adzab, kita semua kena imbasnya," katanya.
"Kemudian juga perselingkuhan bisa berdampak pada perceraian, yang jadi korban kan anaknya, kasihan."
16/01/2021
Urban Pomade (waterbased)
Baru pomade waterbasednya dari Urban Pomade.
Kualitasnya gak perlu di ragukan lagi
- Original Hold (aroma aquatic)
- Strong Hold (aroma rockmantic)
Isi 3 oz
*Grosir minimal pembelian 6 pcs bebas campur dengan pomade yg lain.
*Free sisir saku
*Free sticker urban pomade
Store : 🏠Fatih Babershop (Jl.Dr. Mohd Hassan Lampeuneurut - Batoh Banda aceh) - Melayani COD area Banda Aceh - Aceh Besar, luar kota siap kirim pakai JNE, J&T.
Tlp : 082364380680
https://www.instagram.com/p/CKFw_iYHnpR/?igshid=1pkh2zp0di1c8
08/01/2021
AWAS! MENOLAK DIVAKSIN COVID-19 BISA DIPIDANA DENDA.
Vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan mulai dilaksanakan pada 13 Januari 2021 mendatang. Sejumlah kelompok penerima vaksin Corona pun telah diberitahu melalui SMS blast lewat ID Peduli COVID.
Pasalnya, tak bisa dipungkiri bahwa masih ada sebagian masyarakat yang merasa khawatir tentang keamanan dan efek samping yang bisa ditimbulkan dari vaksin Corona.
Meski begitu, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah memastikan vaksin Corona yang akan diberikan kepada masyarakat sudah terbukti keamanan dan khasiatnya.
Selain itu, pemerintah juga menjamin kehalalan dari vaksin Corona.
"Pemerintah juga memastikan vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal," tegas Wiku saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020).
Terkait apakah ada sanksi pidana jika tolak obat dan vaksin Corona, Wiku menjelaskan, itu tergantung pada kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Menurut Wiku, pemberian sanksi bisa diberikan kepada masyarakat agar patuh mengikuti program vaksinasi COVID-19.
"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," jelasnya.
Salah satu provinsi yang menerapkan sanksi jika ada warganya yang menolak vaksin Corona adalah DKI Jakarta. Dalam Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona COVID-19 disebutkan bahwa mereka yang menolak vaksin akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 30.
Click here to claim your Sponsored Listing.