Harian Rakyat Aceh
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie untuk segera menerbitkan Qanun atau Peraturan Daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah taktis ini diperlukan untuk menyelamatkan aset budaya dan komoditas lokal Pidie, seperti emping melinjo hingga tradisi geudeu-geudeu, agar tidak diklaim oleh pihak luar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, saat menggelar audiensi yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Pidie, Alzaizi di Kantor Bupati Pidie, Kamis (4/6/2026).
Meurah menyatakan bahwa Kabupaten Pidie memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang sangat melimpah, mulai dari sektor kuliner, seni, hingga ekspresi budaya tradisional. Sayangnya, hingga saat ini belum ada payung hukum kuat di tingkat daerah yang memayungi aset-aset berharga tersebut.
"Belum ada regulasi daerah yang mengatur inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Pidie. Ini memperbesar risiko motif khas Aceh diklaim sepihak, lagu daerah digunakan tanpa atribusi, atau kuliner tradisional dikomersialkan tanpa ada pembagian manfaat (benefit sharing) bagi masyarakat lokal," ujar Meurah.
Selain mendorong lahirnya Qanun KI, Kemenkum Aceh secara khusus membidik target pendaftaran Emping Melinjo Pidie sebagai Indikasi Geografis (IG) resmi pada tahun 2026 ini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Pinilihan menyebutkan, berdasarkan data internal, pendaftaran IG di Aceh masih sangat minim, terakhir baru ada dua wilayah yang tercatat di tahun 2024, yakni Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Nagan Raya.
"Tahun 2026 ini, kita dorong penuh permohonan Emping Melinjo sebagai Indikasi Geografis Terdaftar dari Pidie. Potensi ekonominya sangat tinggi," tegasnya.
Untuk mengejar target tersebut, Kemenkum Aceh meminta Pemkab Pidie segera membentuk Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) yang disahkan melalui SK Bupati. Dinas-dinas terkait seperti Bappeda, Disperindagkop, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta segera bergerak cepat menyusun Dokumen Deskripsi IG.
Merespons hal tersebut, Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, menyatakan komitmen penuhnya dan siap menjadikan Kanwil Kemenkum Aceh sebagai mitra strategis dalam mengamankan produk-produk unggulan daerah.
"Kami menyambut baik langkah ini dan akan segera melakukan inventarisasi produk unggulan di Pidie agar mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual secara hukum. Pemkab Pidie juga siap mendorong pembentukan regulasi khusus bersama instansi terkait untuk memfasilitasi pelindungan hak-hak UMKM dan budaya lokal kita," ujar Wakil Bupati Pidie. (rif)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) digeledah dan untuk sementara, tamu selain karyawan BGN dilarang masuk ke area kantor pusat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu.
Berdasarkan pantauan ANTARA, kantor BGN telah dijaga ketat oleh pihak keamanan, pasukan TNI, dan kepolisian sejak pukul 08.00 WIB. Sebagian besar karyawan yang masuk dan keluar area kantor menolak untuk dimintai keterangan.
Hingga pukul 12.00 WIB, belum ada pihak BGN yang memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan dari Kejagung tersebut. Salah seorang pihak keamanan menyatakan, beberapa pimpinan BGN kini tengah berada di Sentul, Bogor Jawa Barat, untuk menghadiri acara dengan narasumber motivator dari luar negeri, Tony Robbins.
Kejagung membenarkan menggeledah kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.
"Benar," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry kepada ANTARA di Jakarta.
Ia mengatakan penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Akan tetapi, ia masih belum bisa memberikan detail informasi mengenai penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terhitung sejak 2 Juni 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, dalam jumpa pers di Kantor Presiden RI, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (2/6) malam, mengumumkan pencopotan tersebut.
"Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo.
Selanjutnya, posisi Dadan digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.
ANTARA 2026
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Telephone
Website
Address
Jl. Sultan Malikul Shaleh, Lhong Raya, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh, Aceh 23117
Banda Aceh
23238
Opening Hours
| Monday | 08:30 - 05:00 |
| Tuesday | 08:30 - 05:00 |
| Wednesday | 08:30 - 05:00 |
| Thursday | 08:30 - 05:00 |
| Friday | 08:30 - 05:00 |
| Saturday | 08:30 - 05:00 |